Oknum PNS Kedapatan Merokok di BRSUD Tabanan
Satpol PP Provinsi Bali bersama Koordinator Pengawas Kriminal Khusus (Korwas Reskrimsus) Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) kawasan tertib rokok (KTR) di BRSUD Tabanan, Senin (27/6).
TABANAN, NusaBali
Hasilnya, tiga pelanggar terjaring razia dan tim menemukan puntung rokok yang masih tercecer. Satu dari tiga pelanggar tersebut yakni oknum PNS yang bertugas di Kantor Bupati Tabanan. Para pelanggar langsung disodori surat pelanggaran untuk ditandatangani.
Kepala Seksi Penegak Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres Languaga menyebut pelanggaran KTR di BRSUD Tabanan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Ada tiga perokok yang terjaring razia. Dua orang buruh yang sedang servis lantai, satunya lagi oknum PNS yang akan cek kesehatan,” ungkap Pongres Languanga.
Ketiganya langsung diberikan sanksi. Mereka diwajibkan ikut sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/7) nanti. “Pelanggar dikenakan sanksi maksimal membayar denda Rp 50 ribu dan kurungan maksimal 3 bulan,” terang Pongres. Selain ngejuk tiga pelanggar KTR, tim juga menemukan puntung rokok yang tercecer. Pongres menduga puntung rokok itu milik pengunjung rumah sakit. “Puntung rokok bekas dipakai malam harinya masih ada tercecer, BRSUD harus perketat pengawasan di malam hari,” pinta Pongres.
Wakil Direktur BRSUD Tabanan, dr Luh Gede Sukardiasih mengatakan sudah melakukan pengawasan KTR. Perawat, dokter, satpam yang menemukan pengunjung merokok langsung berikan teguran. “Setiap apel pagi, kami selalu tegaskan untuk bekerja sambil mengawasi KTR,” ungkap dr Luh Sukardiasih. Terkait temuan puntung rokok, pihaknya berjanji meningkatkan pengawasan KTR di malam hari. “Jika kami temukan perokok, akan kami tegur dan minta merokok di luar lingkungan rumah sakit,” jelas dr Sukardiasih.
Tim Provinsi Bali menggelar sidak di tiga tempat di Kabupaten Tabanan. Samsat Tabanan menjadi sasaran pertama, namun nihil pelanggaran. Selanjutnya di BRSUD Tabanan dan tempat terakhir direncanakan di Puskesmas Tabanan III di Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan. 7 cr61
Hasilnya, tiga pelanggar terjaring razia dan tim menemukan puntung rokok yang masih tercecer. Satu dari tiga pelanggar tersebut yakni oknum PNS yang bertugas di Kantor Bupati Tabanan. Para pelanggar langsung disodori surat pelanggaran untuk ditandatangani.
Kepala Seksi Penegak Hukum Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Pongres Languaga menyebut pelanggaran KTR di BRSUD Tabanan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Ada tiga perokok yang terjaring razia. Dua orang buruh yang sedang servis lantai, satunya lagi oknum PNS yang akan cek kesehatan,” ungkap Pongres Languanga.
Ketiganya langsung diberikan sanksi. Mereka diwajibkan ikut sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/7) nanti. “Pelanggar dikenakan sanksi maksimal membayar denda Rp 50 ribu dan kurungan maksimal 3 bulan,” terang Pongres. Selain ngejuk tiga pelanggar KTR, tim juga menemukan puntung rokok yang tercecer. Pongres menduga puntung rokok itu milik pengunjung rumah sakit. “Puntung rokok bekas dipakai malam harinya masih ada tercecer, BRSUD harus perketat pengawasan di malam hari,” pinta Pongres.
Wakil Direktur BRSUD Tabanan, dr Luh Gede Sukardiasih mengatakan sudah melakukan pengawasan KTR. Perawat, dokter, satpam yang menemukan pengunjung merokok langsung berikan teguran. “Setiap apel pagi, kami selalu tegaskan untuk bekerja sambil mengawasi KTR,” ungkap dr Luh Sukardiasih. Terkait temuan puntung rokok, pihaknya berjanji meningkatkan pengawasan KTR di malam hari. “Jika kami temukan perokok, akan kami tegur dan minta merokok di luar lingkungan rumah sakit,” jelas dr Sukardiasih.
Tim Provinsi Bali menggelar sidak di tiga tempat di Kabupaten Tabanan. Samsat Tabanan menjadi sasaran pertama, namun nihil pelanggaran. Selanjutnya di BRSUD Tabanan dan tempat terakhir direncanakan di Puskesmas Tabanan III di Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan. 7 cr61
Komentar