nusabali

Tim FH Unud Ikut Debat Konstitusi MPR RI

  • www.nusabali.com-tim-fh-unud-ikut-debat-konstitusi-mpr-ri

Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) mengikuti Debat Konstitusi MPR RI yang berlangsung pada 26-29 Agustus di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen.

JAKARTA, NusaBali

Mereka adalah I Wayan Atmanuwira Pratana (semester 5), Gio Arjuna Putra (semester 7) dan Ni Putu Melinia Ari Briliantari (semester 5). Tiga mahasiswa ini didampingi Dosen Hukum Tata Negara Nyoman Mas Aryani.

"Awalnya kami mengikuti seleksi dari daerah dahulu. Kami bertemu dengan tiga kampus lainnya. Lolos dari daerah, kami mewakili Bali ke pusat," ujar Nyoman Mas Aryani kepada NusaBali di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8). Di pusat, mereka bersaing dengan 19 kampus lainnya se-Indonesia.

Ketiga mahasiswa FH Unud ini terpilih melalui seleksi, selanjutnya mendapat pembekalan selama satu setengah bulan oleh para Dosen Hukum Tata Negara. "Pembekalan dari 1 Juli sampai 24 Agustus kemarin," kata I Wayan Atmanuwira Pratana.

Selain materi, saat pembekalan mereka juga ada simulasi debat dan sparring dengan peserta yang tidak terpilih. Darisana mereka dapat mengetahui kekurangan dan apa saja yang harus diperbaiki agar tampil lebih bagus lagi.

Ketika tampil, mereka saling membagi porsi masing-masing. "Melinia sebagai pembicara pertama memberikan argumentasi pembuka dan penutup. Pembicara kedua, saya memaparkan filosofis yuridis dan pembicara ketiga Atmanuwira bicara sosio politik," jelas Gio Arjuna Putra.

Sebagai pembicara pertama, Melinia mengaku, tak mengalami kesulitan. Terlebih dia sudah melakukan persiapan matang. "Menjadi pembicara pertama juga jarang di interupsi. Interupsi sering terjadi saat pembicara kedua atau ketiga," kata Melinia.

Ketika tim FH Unud dipotong pembicaraannya oleh lawan debat, mereka pun tidak meneruskan bicara. Melainkan memberi kesempatan kubu lawan bicara. Kemudian mampu menangkis apa yang disampaikan lawan. Mereka pun cukup sukses menjalani empat kali debat.

Pertama debat bertemakan Capres dan Cawapres. Kedua, Jaksa Agung yang mandiri dan tidak dibawah kekuasaan esekutif. Ketiga, klausul yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 dan ke empat DPD RI yang dipilih oleh anggota DPRD.

Sayang wakil Bali ini tidak tembus ke grand final. Namun demikian, Tim FH Unud ini tetap bangga. Sebab, tidak mudah lolos ke pusat. "Bagi kami, ini sangat luar biasa. Lantaran anak-anak sudah sampai ke pusat dan bisa menyampaikan argumennya ketika berdebat," ucap Mas Aryani. *k22

Komentar