BNN Tangkap Pengedar Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu.
SINGARAJA, Nusa Bali
Pengedar berinisial KY, 40, warga Kelurahan Banyuasri itu, diduga pengedar yang selama ini menyuplai shabu di wilayah Kota Singaraja. Tersangka KY ditangkap BNN pada Minggu (25/8) malam lalu di rumahnya, tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tim pemberantasan BNNK Buleleng mengamankan 24 paket sabu dengan berat total 17,64 gram bruto.
Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, tim BNN kemudian melakukan verifikasi dan pengintaian selama beberapa lama. Setelah dinyatakan valid, dan mencium adanya gelagat hendak transaksi, BNN pun langsung melakukan tangkap tangan.
“Narkoba yang dibawa tersangka ini sudah masuk dalam kategori siap edar. Jadi sudah dikemas dalam wadah-wadah tertentu. Tinggal didistribusikan saja,” kata Astawa saat ditemui di Sekretariat BNNK Buleleng kemarin (28/8).
Selain mengamankan 24 paket shabu siap edar, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung pembuktian bahwa KY merupakan seorang pengedar. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 5 juta, serta sebuah buku yang berisi catatan detail transaksi.
BNN juga menyatakan mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah KH asal Desa Anturan, dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal. Keduanya tepergok masuk ke rumah tersangka KY. Keduanya sempat digeledah untuk mencari barang bukti, namun tak ditemukan. Saat dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi amphetamine. Lantaran hanya hasil tes urine yang positif, BNN hanya melakukan rehabilitasi pada keduanya.
Menurut Astawa selama ini pihaknya memang hanya fokus melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, BNN juga berwenang melakukan penangkapan melalui fungsi pemberantasan terhadap obat-obatan terlarang dan narkotika.
“Selama ini kami kan sudah melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi. Sekarang ketika ada praktik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, kami akan lakukan pemberantasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku KY sudah dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani proses penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan. Sedangkan dua orang yang sebagai pengguna dari hasil test urine, saat ini sudah dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani proses rehabilitasi. Sementara terkait asal usul sabu, masih dalam tahap penyelidikan.
Kini BNN menjerat tersangka KY dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.*k23
Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, tim BNN kemudian melakukan verifikasi dan pengintaian selama beberapa lama. Setelah dinyatakan valid, dan mencium adanya gelagat hendak transaksi, BNN pun langsung melakukan tangkap tangan.
“Narkoba yang dibawa tersangka ini sudah masuk dalam kategori siap edar. Jadi sudah dikemas dalam wadah-wadah tertentu. Tinggal didistribusikan saja,” kata Astawa saat ditemui di Sekretariat BNNK Buleleng kemarin (28/8).
Selain mengamankan 24 paket shabu siap edar, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung pembuktian bahwa KY merupakan seorang pengedar. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 5 juta, serta sebuah buku yang berisi catatan detail transaksi.
BNN juga menyatakan mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah KH asal Desa Anturan, dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal. Keduanya tepergok masuk ke rumah tersangka KY. Keduanya sempat digeledah untuk mencari barang bukti, namun tak ditemukan. Saat dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi amphetamine. Lantaran hanya hasil tes urine yang positif, BNN hanya melakukan rehabilitasi pada keduanya.
Menurut Astawa selama ini pihaknya memang hanya fokus melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, BNN juga berwenang melakukan penangkapan melalui fungsi pemberantasan terhadap obat-obatan terlarang dan narkotika.
“Selama ini kami kan sudah melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi. Sekarang ketika ada praktik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, kami akan lakukan pemberantasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku KY sudah dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani proses penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan. Sedangkan dua orang yang sebagai pengguna dari hasil test urine, saat ini sudah dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani proses rehabilitasi. Sementara terkait asal usul sabu, masih dalam tahap penyelidikan.
Kini BNN menjerat tersangka KY dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.*k23
Komentar