nusabali

Ayah Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sidang Perdana Penganiayaan Karyawati Tiara Dewata

  • www.nusabali.com-ayah-korban-minta-terdakwa-dihukum-berat

Driver ojek online, Dwi Apriyanto, 32 yang melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Candrika Mirani, 21 menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (28/8).

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang, ayah korban, Putu Tokis, 48 menolak permintaan maaf dan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut dihadiri oleh orang tua korban, kerabat serta beberapa rekan korban yang merupakan karyawan dan karyawati Tiara Dewata. Beberapa teman korban sempat memberikan dukungan moril kepada korban.

Namun korban yang masih trauma masih ketakutan dan sempat menolak sidang karena melihat terdakwa di dalam ruang sidang. Setelah terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, barulah korban mau mengikuti sidang. "Sampai sekarang luka anak saya diluar memang kelihatan sehat tetapi didalamnya tidak sehat dan masih trauma. Tadi saja saya bingung, apakah anak saya bisa memberikan keterangan apalagi ketemu dengan terdakwa," ujar ayah korban, Putu Tokis usai sidang.

Pria asal Abang, Karangasem ini mengaku prihatin dengan kondisi anak keduanya ini pasca kejadian percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut. Di mana selama ini KS yang dirawat 3 hari 2 malam di RS masih belum beraktivitas seperti biasanya. "Dia (KS) diam terus di rumah, kalau sama anak-anak mau dia bermain tapi kalau dengan dewasa takut. Hampir selama dua minggu harus ditemani ibunya ke kamar mandi, tapi sekarang pelan-pelan diajarin sama ibunya," pungkasnya.

Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dihadapan majelis hakim pimpinan Dea Budi Watsara terungkap bahwa terdakwa merupakan teman indikos korban yang berlokasi di Jalan Kapten Japa XVIII No.10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban juga sudah beberapa kali mengintip korban pada saat mandi.

Punjak dari itu perbuatan bejatnya itu pada tanggal 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa melihat korban berjalan menuju ke kamar mandi yang berada dil luar kamar kos sekitar pukul 13.00 Wita.

Lalu, korban yang masuk ke kamar mandi sisi timur dan terdakwa masuk ke kamar mandi sisi barat.Setelah berpura-pura menghidupkan air keran, terdakwa kemudian naik ke atas bak kamar mandi untuk mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.

Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung menloncati tembok penyekat kamar mandi itu. Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.

"Terdakwa emosi serta langsung menyerang korban dengan mengunakan palu berwarna hitam berkombinasi kuning yang terdakwa bawa pada kantong celananya, lalu terdakwa memukul  korban sebanyak empat kali yang mengarah ke kepala bagian depan," mengutip dakwaan jaksa Oka.

Lebih sadis lagi, terdakwa juga menusuk korban dengan kunting pada lengan bagian kiri sebanyak enem kali, kepala bagian depan sebanyak empat kali, pada perut sebanyak satu kali, dan bahu bagian kiri sebanyak satu kali. Meski korban sudah dalam keadaan bersimbah darah, terdakwa masih saja hendak memperkosa sembari mencekik leher korban.

"Korban pun berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban, namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada disebelah kosnya. Saat saksi Mansur berada di depan pintu kamar mandi, saksi mendengar suara korban yang berterik, Tolong pak saya mau diperkosa," sebut jaksa Oka.

Setelah baku dorong mendorong pintu  kamar mandi anatara terdakwa dan saksi Mansur yang pada akhirnya saksi Mansur berhasil masuk, terdakwa kemudian meloncat keluar lalu melarikan diri. Lalu korban kemudian dilarikan ke RSAD untuk mendapat perawatan medis, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Atas perbuatannya, Jaksa Oka menjerat terdakwa dengan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.  *rez

Komentar