Polisi Gerebek (Pemain) Narkoba
Gerakan polisi diketahui melalui sejumlah kamera CCTV yang dipasang pelaku.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Seririt, Buleleng, Senin (20/6) pukul 15.30 Wita, mengamankan tiga ‘pemain’ narkoba jenis shabu-shabu. Mereka yakni seorang pengedar dan dua pemakai dari Desa Lokapaksa dan Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, diamankan di Mapolres Buleleng.
Penangkapan ketiganya berawal saat polisi mendapatkan informasi sering ada hal mencurigakan di rumah GBP alias Gusti Malen,35, warga Banjar Dinas Jero Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari informasi tersebut, Senin (20/6) pukul 15.30 Wita, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap basah pelaku Gusti Malen dengan KH alias Tawan,40, warga Jalan Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Mereka ditemukan pada sebuah ruangan sedang berpesta narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plip kecil berisi sisa shabu-shabu yang belum habis dipakai seberat 0,12 gram. Selain itu barang bukti berupa satu buah alat hisap, dua tabung kaca, dua korek api gas, dan potongan pipet serta HP kedua pelaku.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya didampingi Kapolsek Seririt AKP AA Wiranata Kusuma, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, mengatakan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari PP,41, warga Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Namun saat akan melakukan penggerebekan di rumah PP, gerakan polisi sudah diketahui melalui sejumlah kamera CCTV yang dipasang pelaku. Hingga polisi sempat kesulitan untuk mendapatkan barang bukti. Selang beberapa lama, pelaku akhirnya mengaku dan mengatakan bahwa barang bukti berupa 15 paket shabu total berat 3 gram telah dibuangnya ke dalam kloset. “Sempat dilakukan pembongkaran kloset untuk mendapatkan 15 paket shabu-shabu ini. Karena dia sudah tahu saat tim kami datang,” ujar AKBP Sukawijaya, Senin (27/6).
Selain 15 paket shabu-shabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, plastik plip kosong dan uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Saat ini kepolisian mengaku sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk mencari tahu jaringan PP yang mengatakan mendapat suplai barang dari Denpasar. Kaset kamera CCTV dan HP milik pelaku akan segera dibongkar untuk mengetahui jaringannya. Ketiganya kini diamankan di sel Mapolres Buleleng dengan pemasangan pasal 112dan 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. 7 k23
Jajaran Polsek Seririt, Buleleng, Senin (20/6) pukul 15.30 Wita, mengamankan tiga ‘pemain’ narkoba jenis shabu-shabu. Mereka yakni seorang pengedar dan dua pemakai dari Desa Lokapaksa dan Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, diamankan di Mapolres Buleleng.
Penangkapan ketiganya berawal saat polisi mendapatkan informasi sering ada hal mencurigakan di rumah GBP alias Gusti Malen,35, warga Banjar Dinas Jero Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari informasi tersebut, Senin (20/6) pukul 15.30 Wita, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap basah pelaku Gusti Malen dengan KH alias Tawan,40, warga Jalan Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Mereka ditemukan pada sebuah ruangan sedang berpesta narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plip kecil berisi sisa shabu-shabu yang belum habis dipakai seberat 0,12 gram. Selain itu barang bukti berupa satu buah alat hisap, dua tabung kaca, dua korek api gas, dan potongan pipet serta HP kedua pelaku.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya didampingi Kapolsek Seririt AKP AA Wiranata Kusuma, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, mengatakan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari PP,41, warga Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Namun saat akan melakukan penggerebekan di rumah PP, gerakan polisi sudah diketahui melalui sejumlah kamera CCTV yang dipasang pelaku. Hingga polisi sempat kesulitan untuk mendapatkan barang bukti. Selang beberapa lama, pelaku akhirnya mengaku dan mengatakan bahwa barang bukti berupa 15 paket shabu total berat 3 gram telah dibuangnya ke dalam kloset. “Sempat dilakukan pembongkaran kloset untuk mendapatkan 15 paket shabu-shabu ini. Karena dia sudah tahu saat tim kami datang,” ujar AKBP Sukawijaya, Senin (27/6).
Selain 15 paket shabu-shabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, plastik plip kosong dan uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Saat ini kepolisian mengaku sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk mencari tahu jaringan PP yang mengatakan mendapat suplai barang dari Denpasar. Kaset kamera CCTV dan HP milik pelaku akan segera dibongkar untuk mengetahui jaringannya. Ketiganya kini diamankan di sel Mapolres Buleleng dengan pemasangan pasal 112dan 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. 7 k23
1
Komentar