Gus Gaga Singkirkan Ketut Jata
Mantan Sekda Jadi Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Demokrat
Ketut Jata kecewa berat atas penunjukkan Gus Gaga sebagai Wakil Ketua Dewan, karena keputusan DPP Demokrat justru melanggar Juklak
GIANYAR, NusaBali
Inilah klimaks perjalanan karier politik mantan Sekda Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga, yang baru digelutinya selama setahun. Gus Gaga yang lolos ke kursi kegislatif dengan perolehan 3.486 suara hasil Pileg 2019, langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRD Gianyar 2019-2024 dari Fraksi Demokrat. Gus Gaga menyingkirkan I Ketut Jata, politisi senior Demokrat yang sudah dua periode secara beruntun menjabat Wakil Ketua DPRD Gianyar (2009-2014, 2014-2019).
Kepastian naiknya Gus Gaga sebagai Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Demokrat ini terungkap dalam rapat pleno DPRD Gianyar 2019-2024, Kamis (29/8). Dalam rapat pleno tersebut, Wayan Tagel Winarta menjadi Ketua DPRD Gianyar 2019-2024 dari Fraksi PDIP. Tagel Winarta menduduki kembali kursi Ketua DPRD Gianyar yang sempat didudukinya periode 2014-2019. Sedangkan I Gusti Ngurah Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Saat dihubungi NusaBali usai rapat pleno, Kamis kemarin, Gus Gaga mengakui telah menerima SK DPP Demokrat untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Gianyar. SK tersebut dijemputnya sendiri ke Sekretariat DPP Demokrat di Jakara, atas pe-mberitahuan Ketua DPC Demokrat Gianyar Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara.
Menurut Gus Gaga, SK penunjukan menjadi Wakil Ketua DPRD Gianyar tersebut diberikan langsung oleh Sekjen DPP Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII, di di Jakarta, Selasa (27/8) lalu. SK tertanggal 26 Agustus 2019 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen DPP Demo-krat, Hinca Pandjaitan.
"Penugasan partai ini harus saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab," jelas mantan birokrat asal Griya Kawan, Kelurahan Gianyar ini. Gus Gaga mengaku mensyukuri kepercayaan yang telah diberikan DPP Demokrat. Dia yakin ke-percayaan ini karena DPP Demokrat punya pertimbangan tertentu.
Setahu Gus Gaga, 4 kader Demokrat lainnya yang lolos ke DPRD Gianyar hasil Pileg 2019 juga SDM unggul dan berpengalaman dalam politik. “Ini adalah perintah partai. Sebagai kader Demokrat, saya wajib melaksanakan perintah ini. Kepercayaan ini tentu bermakna tugas di DPRD Gianyar dan sekaligus langkah untuk membesarkan Partai Demokrat ke depan,” tandas Gus Gaga, yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati (waktu itu) AA Gde Agung Bharata dari jabatan Sekda Gianyar pada 2017.
Sementara itu, mantan Ketua DPC Demokrat Gianyar, I Ketut Jata, tak bisa menutupi kekecewaannya atas keputusan DPP Demokrat yang menugaskan Gus Gaga sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar. Politisi asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini menilai DPP Demokrat telah mengabaikan Juklak internal tentang pengisian jabatan Pimpinan DPR/DPRD.
Ketut Jata mengaku sangat memenuhi syarat sebagai Pimpinan Dewan, sesuai Juklak. Syarat dimaksud, antara lain, sebagai kader senior, berpengalaman dan berkeringat di partai, dan perolehan suara cukup signifikat. Saat Pileg 2019, Ketut Jata selaku incumbent lolos ke legislatif dari Dapil Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring dengan perolehan 3.675 suara. Dialah caleg peraih suara terbanyak di internal Demokrat.
Sedangkan dari sisi pengalaman dan perjuangan membesarkan partai, Ketut Jata juga cukup memenuhi. Dia sempat dua kali periode menjabat Ketua DPC Demokrat Gianyar (2006-2011, 2011-2016), sebelum kemudian digantikan Cok Asmara (2016-2021). Saat ini, Ketut Jata masih menjabat Sekretaris I DPD Demokrat Bali.
“Jadi, saya sangat menyesalkan keputusan ini. Saya sangat kecewa,” keluh Ketut Jata saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin. “Yang saya herankan, Juklak kok dilanggar sendiri oleh DPP Demokrat?” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kamis kemarin, Ketua DPC Demokrat Gianyar Cok Asmara meyakini DPP Demokrat punya metode tersendiri dalam menugaskan kadernya sebagai Wakil Ketua Dewan. Sebagai Ketua DPC Demokrat, Cok Asmara mengaku harus menghormati apa pun keputusan DPP Demokrat.
Cok Asmara pun sarankan Ketut Jata selaku anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar 2019-2024 agar bahu-membahu berkerja untuk rakyat. “Saya belum tahu Pak Ketut Jata kecewa atau tidak atas keputusan ini. Tapi, apa pun itu, setiap keputusan DPP Demokrat harus dihormati,” tegas politisi asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga dijagokan menjadi Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Demokrat ini.
Di sisi lain, penugasan IGN Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar tidak menimbulkan riak-riak. Anom Masta naik ke kursi Wakil Ketua DPRD Gianyar menggantikan I Wayan Togog, yang sebelumnya menduduki jabatan itu periode 2014-2019.
Ketua DPD II Golkar Gianyar, I Made Dauh Wijana, mengatakan rekomendasi untuk Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar telah dikeluarkan DPP Golkar, Rabu (28/8) lalu. Dauh Wijaya mengatakan Wayan Togog tunduk terhadap keputusan DPP Golkar yang memberikan jatah Wakil Ketua Dewan kepada Anom Masta.
“Setiap kader partai bisa ditugaskan sebagai Pimpinan Dewan atau jabatan lainnya. Saya yakin Pak Wayan Togog paham dan tak ada persoalan dengan jabatannya yang dialihkan ke Pak Anom Masta,” terang Dauh Wijana, Kamis kemarin.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, hanya lima parpol yang tembus DPRD Gianyar 2019-2024. PDIP tampil sebagai jawara dengan mendominasi 26 kursi dari total 40 kursi DPRD Gianyar atau kuasai 65,00 persen suara parlemen. PDIP berhak atas jatah jabatan Ketua Dewan. Sedangkan Golkar dan Demokrat masing-masing rebut 5 kursi DPRD Gianyar atau uasai 12,5 persen suara parlamen, sehingga bergak atas jatah jabatan Wakil Ketua Dewan.
Baik PDIP, Golkar, maupun Demokrat sama-sama berhak membentuk fraksi tersendiri. Sebaliknya, Gerindra hanya merebut 3 kursi DPRD Gianyar atau kuasai 7,50 persen suara parlemen), sementara PKPI rebut 1 kursi legislatif (kuasai 2,50 persen suara parlemen). Gerindra dan PKPI pun bergandengan membentuk Fraksi Gabungan Indonesia Raya DPRD Gianyar 2019-2024. *lsa
Kepastian naiknya Gus Gaga sebagai Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Demokrat ini terungkap dalam rapat pleno DPRD Gianyar 2019-2024, Kamis (29/8). Dalam rapat pleno tersebut, Wayan Tagel Winarta menjadi Ketua DPRD Gianyar 2019-2024 dari Fraksi PDIP. Tagel Winarta menduduki kembali kursi Ketua DPRD Gianyar yang sempat didudukinya periode 2014-2019. Sedangkan I Gusti Ngurah Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Saat dihubungi NusaBali usai rapat pleno, Kamis kemarin, Gus Gaga mengakui telah menerima SK DPP Demokrat untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Gianyar. SK tersebut dijemputnya sendiri ke Sekretariat DPP Demokrat di Jakara, atas pe-mberitahuan Ketua DPC Demokrat Gianyar Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara.
Menurut Gus Gaga, SK penunjukan menjadi Wakil Ketua DPRD Gianyar tersebut diberikan langsung oleh Sekjen DPP Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII, di di Jakarta, Selasa (27/8) lalu. SK tertanggal 26 Agustus 2019 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen DPP Demo-krat, Hinca Pandjaitan.
"Penugasan partai ini harus saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab," jelas mantan birokrat asal Griya Kawan, Kelurahan Gianyar ini. Gus Gaga mengaku mensyukuri kepercayaan yang telah diberikan DPP Demokrat. Dia yakin ke-percayaan ini karena DPP Demokrat punya pertimbangan tertentu.
Setahu Gus Gaga, 4 kader Demokrat lainnya yang lolos ke DPRD Gianyar hasil Pileg 2019 juga SDM unggul dan berpengalaman dalam politik. “Ini adalah perintah partai. Sebagai kader Demokrat, saya wajib melaksanakan perintah ini. Kepercayaan ini tentu bermakna tugas di DPRD Gianyar dan sekaligus langkah untuk membesarkan Partai Demokrat ke depan,” tandas Gus Gaga, yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati (waktu itu) AA Gde Agung Bharata dari jabatan Sekda Gianyar pada 2017.
Sementara itu, mantan Ketua DPC Demokrat Gianyar, I Ketut Jata, tak bisa menutupi kekecewaannya atas keputusan DPP Demokrat yang menugaskan Gus Gaga sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar. Politisi asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini menilai DPP Demokrat telah mengabaikan Juklak internal tentang pengisian jabatan Pimpinan DPR/DPRD.
Ketut Jata mengaku sangat memenuhi syarat sebagai Pimpinan Dewan, sesuai Juklak. Syarat dimaksud, antara lain, sebagai kader senior, berpengalaman dan berkeringat di partai, dan perolehan suara cukup signifikat. Saat Pileg 2019, Ketut Jata selaku incumbent lolos ke legislatif dari Dapil Kecamatan Blahbatuh-Tampaksiring dengan perolehan 3.675 suara. Dialah caleg peraih suara terbanyak di internal Demokrat.
Sedangkan dari sisi pengalaman dan perjuangan membesarkan partai, Ketut Jata juga cukup memenuhi. Dia sempat dua kali periode menjabat Ketua DPC Demokrat Gianyar (2006-2011, 2011-2016), sebelum kemudian digantikan Cok Asmara (2016-2021). Saat ini, Ketut Jata masih menjabat Sekretaris I DPD Demokrat Bali.
“Jadi, saya sangat menyesalkan keputusan ini. Saya sangat kecewa,” keluh Ketut Jata saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin. “Yang saya herankan, Juklak kok dilanggar sendiri oleh DPP Demokrat?” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kamis kemarin, Ketua DPC Demokrat Gianyar Cok Asmara meyakini DPP Demokrat punya metode tersendiri dalam menugaskan kadernya sebagai Wakil Ketua Dewan. Sebagai Ketua DPC Demokrat, Cok Asmara mengaku harus menghormati apa pun keputusan DPP Demokrat.
Cok Asmara pun sarankan Ketut Jata selaku anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar 2019-2024 agar bahu-membahu berkerja untuk rakyat. “Saya belum tahu Pak Ketut Jata kecewa atau tidak atas keputusan ini. Tapi, apa pun itu, setiap keputusan DPP Demokrat harus dihormati,” tegas politisi asal Puri Agung Ubud, Gianyar yang juga dijagokan menjadi Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Demokrat ini.
Di sisi lain, penugasan IGN Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar tidak menimbulkan riak-riak. Anom Masta naik ke kursi Wakil Ketua DPRD Gianyar menggantikan I Wayan Togog, yang sebelumnya menduduki jabatan itu periode 2014-2019.
Ketua DPD II Golkar Gianyar, I Made Dauh Wijana, mengatakan rekomendasi untuk Anom Masta sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar telah dikeluarkan DPP Golkar, Rabu (28/8) lalu. Dauh Wijaya mengatakan Wayan Togog tunduk terhadap keputusan DPP Golkar yang memberikan jatah Wakil Ketua Dewan kepada Anom Masta.
“Setiap kader partai bisa ditugaskan sebagai Pimpinan Dewan atau jabatan lainnya. Saya yakin Pak Wayan Togog paham dan tak ada persoalan dengan jabatannya yang dialihkan ke Pak Anom Masta,” terang Dauh Wijana, Kamis kemarin.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, hanya lima parpol yang tembus DPRD Gianyar 2019-2024. PDIP tampil sebagai jawara dengan mendominasi 26 kursi dari total 40 kursi DPRD Gianyar atau kuasai 65,00 persen suara parlemen. PDIP berhak atas jatah jabatan Ketua Dewan. Sedangkan Golkar dan Demokrat masing-masing rebut 5 kursi DPRD Gianyar atau uasai 12,5 persen suara parlamen, sehingga bergak atas jatah jabatan Wakil Ketua Dewan.
Baik PDIP, Golkar, maupun Demokrat sama-sama berhak membentuk fraksi tersendiri. Sebaliknya, Gerindra hanya merebut 3 kursi DPRD Gianyar atau kuasai 7,50 persen suara parlemen), sementara PKPI rebut 1 kursi legislatif (kuasai 2,50 persen suara parlemen). Gerindra dan PKPI pun bergandengan membentuk Fraksi Gabungan Indonesia Raya DPRD Gianyar 2019-2024. *lsa
Komentar