BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 5,5 Kg Shabu
Tiga Tersangka Jaringan Aceh Sembunyikan Shabu dalam Sol Sepatu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali gagalkan penyelundupan 5,5 kilogram shabu ke Pulau Dewata.
DENPASAR, NusaBali
Barang haram tersebut sebagian diselundupkan dari Aceh ke Bali oleh tiga tersangka jaringan lintas pulau, yang ditangkap di lokasi berbeda, 18-28 Agustus 2019.
Ketiga tersangka penyelundupan 5,5 kilogram shabu yang ditangkap petugas tesebut merupakan jaringan Aceh dan semuanya berasal dari daerah Serambi Mekah. Mereka masing-masing Supriadi, 33, Amirulah, 27, dan Azhari, 34. Ketiganya menggunakan modus yang sama dalam memuluskan aksinya, yakni menyembunyikan shabu dalam sol sepatu masing-masing.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, dalam rilis perkara di Denpasar, Kamis (29/8), mengatakan tersangka pertama yang ditangkap adalah Supriadi pada 18 Agustus 2019. Tersangka berusia 33 tahun ini diamankan di Terminal Kedatangan Domestik bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Tersangka Supriadi diamankan berikut barang bukti berupa shabu seberat 500,80 gram. Barang haram shabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sol sepatu merk Gats yang digunakannya.
Sedangkan tersangka Amirulah diamankan pada 26 Agustus 2019, juga di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Dari tangan tersangka Amirulah, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 499,45 gram, yang juga disembunyikannya dalam sol sepatunya.
Menurut Brigjen Suastawa, tersangka Amirulah dan Supriadi merupakan warga Aceh yang menjadi kurir (pengantar) narkoba ke Bali. Rute perjalanan membawa barang haram adalah Bandara Internasional Sultan Iskandar Mudah Aceh-Bandara Kualanamu Medan (Sumatra Utara)-Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tengerang, Banten)-Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Bali).
Peswat yang mereka tumpangi secara terpisah dalam waktu berbeda, transit dulu di Bandara Soekarno Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Bali. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka Amirulah dan Supriadi mendapat upah masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk mengantar barang haram ke Bali," tandas Brigjen Suastawa dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur, Kamis kemarin.
Sementara, tersangka Azhari yang juga merupakan jaringan Aceh, ditangkap petugas di Pelabuhan Padangbai, DesaPadangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, 28 Ahustus 2019 dinihari pukul 04.30 Wita. Dari tangan tersangka Azhari, perugas mengamankan barang bukti shabu seberat 482,22 gram.
Modus yang digunakan tersangka Ahzari juga sama dengan Supriadi dan Amirulah, yang sembunyikan narkoba di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Hanya saja, rute perjalanan membawa barang haram dari Aceh ke Bali sedikit berbeda. Setelah terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh ke Bandara Kualanamu Medan, lalu ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang, teraangka Azhari bukannya langsung menuju Bandara Ngurah Rai.
Dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka Azhari justru terbang ke Bandara Internasional Lombok di Peraya, NTB. Kemudian, dari Lombok terangka Azhari menempuh perjalanan darat ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Lombar (Lombok Barat)-Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dengan naik kapal Ferry. Apes, saat tiba di Pelabuhan Padangbai, tersangka Azhari ditangkap polisi, Rabu (28/8) dinihari pukul 04.30 Wita.
"Tersangka Azhari mengaku hanya mendapat upah Rp 2 juta untuk selundupkan shabu ke Bali," papar Brigjen Suastawa, yang dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali kemarin sekalian keler ketiga tersangka berikut menujukkan sejumlah barang buktinya.
Brigjen Suastawa menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, trio tersangka Supriadi, Amirulah, dan Azhari ternyata merupakan satu jaringan Aceh. Pihaknya berusaha membongkar siapa pengirim dan penerima barang haram yang dibawa jaringan Aceh ini.
Selain gagalkan peredaran shabu sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram yang diselundupkan tiga tersangka jaringan Aceh ini, menurut Brigjen Suastawa, BNNP Bali juga berhasil mengamankan satu paket kiriman barang haram shabu seberat 4 kilogram, 27 Agustus 2019 siang pukul 11.00 Wita, di Kargo, Denpasar Utara.
Paket shabu mencapai 4 kilogram tersebut dikirim orang tak dikenal melalui sebuah bus, yang dikemas tanpa nama pengirim dan penerima. Paketan stereofoam dililit lakban warna kuning sekelilingnya. Setelah diperiksa, dalam paketan stereofoam itu berisi pakaian dan mesin las listrik. Ternyata, di dalam mesin las listrik warna merah tersebut terdapat 4 kilogram shabu, yang dikemas 4 bungkus masing-masing seberat 1 kilogram.
“Barang haram 4 kilogram shabu tersebut diamankan dalam bentuk paket kiriman. Dikirim melalui sebuah bus, namun nama pengirim dan penerimanya sampai saat ini masih dalam pengembangan. Berdasarkan pengembangan sementara di lapangan, shabu seberat 4 kilogram ini juga diduga diselundupkan jaringan Aceh," beber Brigjen Suastawa.
Jadi, total ada 5,5 kilogram barang haram jenis shabu dari jaringan Aceh yang berhasil digagalkan peredarannya oleh BNNP Bali dalam kurun kurang dari dua pekan terakhir. Brigjen Suastawa menyebutkan, trio tersangka Supriadi, Amirulah, dan Azhari dudah dites urine. Dari tes urine itu, hasilnya negatif narkoba. Jadi, mereka bukan pemakai, namun kurir narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 10 miliar. *pol
Ketiga tersangka penyelundupan 5,5 kilogram shabu yang ditangkap petugas tesebut merupakan jaringan Aceh dan semuanya berasal dari daerah Serambi Mekah. Mereka masing-masing Supriadi, 33, Amirulah, 27, dan Azhari, 34. Ketiganya menggunakan modus yang sama dalam memuluskan aksinya, yakni menyembunyikan shabu dalam sol sepatu masing-masing.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, dalam rilis perkara di Denpasar, Kamis (29/8), mengatakan tersangka pertama yang ditangkap adalah Supriadi pada 18 Agustus 2019. Tersangka berusia 33 tahun ini diamankan di Terminal Kedatangan Domestik bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Tersangka Supriadi diamankan berikut barang bukti berupa shabu seberat 500,80 gram. Barang haram shabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sol sepatu merk Gats yang digunakannya.
Sedangkan tersangka Amirulah diamankan pada 26 Agustus 2019, juga di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Dari tangan tersangka Amirulah, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 499,45 gram, yang juga disembunyikannya dalam sol sepatunya.
Menurut Brigjen Suastawa, tersangka Amirulah dan Supriadi merupakan warga Aceh yang menjadi kurir (pengantar) narkoba ke Bali. Rute perjalanan membawa barang haram adalah Bandara Internasional Sultan Iskandar Mudah Aceh-Bandara Kualanamu Medan (Sumatra Utara)-Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tengerang, Banten)-Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Bali).
Peswat yang mereka tumpangi secara terpisah dalam waktu berbeda, transit dulu di Bandara Soekarno Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Bali. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka Amirulah dan Supriadi mendapat upah masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk mengantar barang haram ke Bali," tandas Brigjen Suastawa dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur, Kamis kemarin.
Sementara, tersangka Azhari yang juga merupakan jaringan Aceh, ditangkap petugas di Pelabuhan Padangbai, DesaPadangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, 28 Ahustus 2019 dinihari pukul 04.30 Wita. Dari tangan tersangka Azhari, perugas mengamankan barang bukti shabu seberat 482,22 gram.
Modus yang digunakan tersangka Ahzari juga sama dengan Supriadi dan Amirulah, yang sembunyikan narkoba di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Hanya saja, rute perjalanan membawa barang haram dari Aceh ke Bali sedikit berbeda. Setelah terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh ke Bandara Kualanamu Medan, lalu ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang, teraangka Azhari bukannya langsung menuju Bandara Ngurah Rai.
Dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka Azhari justru terbang ke Bandara Internasional Lombok di Peraya, NTB. Kemudian, dari Lombok terangka Azhari menempuh perjalanan darat ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Lombar (Lombok Barat)-Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dengan naik kapal Ferry. Apes, saat tiba di Pelabuhan Padangbai, tersangka Azhari ditangkap polisi, Rabu (28/8) dinihari pukul 04.30 Wita.
"Tersangka Azhari mengaku hanya mendapat upah Rp 2 juta untuk selundupkan shabu ke Bali," papar Brigjen Suastawa, yang dalam rilis perkara di Kantor BNNP Bali kemarin sekalian keler ketiga tersangka berikut menujukkan sejumlah barang buktinya.
Brigjen Suastawa menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, trio tersangka Supriadi, Amirulah, dan Azhari ternyata merupakan satu jaringan Aceh. Pihaknya berusaha membongkar siapa pengirim dan penerima barang haram yang dibawa jaringan Aceh ini.
Selain gagalkan peredaran shabu sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram yang diselundupkan tiga tersangka jaringan Aceh ini, menurut Brigjen Suastawa, BNNP Bali juga berhasil mengamankan satu paket kiriman barang haram shabu seberat 4 kilogram, 27 Agustus 2019 siang pukul 11.00 Wita, di Kargo, Denpasar Utara.
Paket shabu mencapai 4 kilogram tersebut dikirim orang tak dikenal melalui sebuah bus, yang dikemas tanpa nama pengirim dan penerima. Paketan stereofoam dililit lakban warna kuning sekelilingnya. Setelah diperiksa, dalam paketan stereofoam itu berisi pakaian dan mesin las listrik. Ternyata, di dalam mesin las listrik warna merah tersebut terdapat 4 kilogram shabu, yang dikemas 4 bungkus masing-masing seberat 1 kilogram.
“Barang haram 4 kilogram shabu tersebut diamankan dalam bentuk paket kiriman. Dikirim melalui sebuah bus, namun nama pengirim dan penerimanya sampai saat ini masih dalam pengembangan. Berdasarkan pengembangan sementara di lapangan, shabu seberat 4 kilogram ini juga diduga diselundupkan jaringan Aceh," beber Brigjen Suastawa.
Jadi, total ada 5,5 kilogram barang haram jenis shabu dari jaringan Aceh yang berhasil digagalkan peredarannya oleh BNNP Bali dalam kurun kurang dari dua pekan terakhir. Brigjen Suastawa menyebutkan, trio tersangka Supriadi, Amirulah, dan Azhari dudah dites urine. Dari tes urine itu, hasilnya negatif narkoba. Jadi, mereka bukan pemakai, namun kurir narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 10 miliar. *pol
Komentar