Perbekel Celukan Bawang Non Aktif Ditahan
Ashari Minta Pihak Rekanan Juga Diperiksa
Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng non aktif, M Ashari, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (29/8) siang.
SINGARAJA, NusaBali
Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang, sejak Januari 2019 lalu. Ashari pun menuntut agar pihak terkait dalam pembangunan gedung Kantar Desa ikut diseret.
Ashari tiba di kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika, Singaraja memenuhi panggilan yang penyidik, sekitar pukul 13.00 WITA. Ashari datang bersama kuasa hukumnya Putu Arta, langsung menuju ruang penyidikan di lantai II, guna menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 14.15 WITA, Ashari turun dari lantai II langsung dikawal beberapa petugas Kejaksaan, menuju mobil tahanan yang sudah standby di depan loby kantor kejaksaan.
Ashari yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, bergegas masuk ke mobil tahanan tanpa memberi komentar. Ashari langsung dibawa ke LP Singaraja, di Jalan Veteran Singaraja sejauh 1 kilometer. Penasehat Hukum tersangka, Putu Arta menyebut proses penahanan ini sesuatu yang wajar, ketika seseorang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Nantinya, semuanya akan dibuktikan dalam proses persidangan. Apalagi, tersangka memiliki hak untuk memberikan bukti-bukti dan saksi untuk meringankan. “Di persidangan kan klien kami punya hak, di sana kita akan buktikan. Kan belum tentu bersalah,” ujarnya.
Artha juga meminta Kejari Buleleng mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, karena menurutnya, ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Berbicara UU korupsi pasal 55, ikut sertakan maka siapa-siapa yang dilibatkan, klien saya tidak berdiri sendiri harus satu kesatuan yang dengan rekanan dalam pembangunan kantor desa itu. Siapa siapa yang terlibat harus juga diusut,” tegasnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, proses penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas-berkas perkara kasus tersebut termasuk barang bukti dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyiapkan berkas-berkas tuntunan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Untuk penahanan kita lakukan selama 20 hari, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Wayan Genip menegaskan, jika kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak masih akan dilanjutkan. Nantinya, Tim Penyelidik akan melakukan tindak lanjut dan pengembangan untuk mengtahui keterlibatan pihak lain. “Sejauh mana keterlibatan pihak tersebut. Kalau diminta pertanggungjawaban secara hukum, akan kita lakukan. Kalau memang cukup bukti ada pihak lain yang turut terlibat, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa. Kasus tersebut telah bergulir sejak 2014 lalu.
Kasus berawal saat PT GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, proses pembangunan kantor desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. *k19
Ashari tiba di kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika, Singaraja memenuhi panggilan yang penyidik, sekitar pukul 13.00 WITA. Ashari datang bersama kuasa hukumnya Putu Arta, langsung menuju ruang penyidikan di lantai II, guna menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 14.15 WITA, Ashari turun dari lantai II langsung dikawal beberapa petugas Kejaksaan, menuju mobil tahanan yang sudah standby di depan loby kantor kejaksaan.
Ashari yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, bergegas masuk ke mobil tahanan tanpa memberi komentar. Ashari langsung dibawa ke LP Singaraja, di Jalan Veteran Singaraja sejauh 1 kilometer. Penasehat Hukum tersangka, Putu Arta menyebut proses penahanan ini sesuatu yang wajar, ketika seseorang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Nantinya, semuanya akan dibuktikan dalam proses persidangan. Apalagi, tersangka memiliki hak untuk memberikan bukti-bukti dan saksi untuk meringankan. “Di persidangan kan klien kami punya hak, di sana kita akan buktikan. Kan belum tentu bersalah,” ujarnya.
Artha juga meminta Kejari Buleleng mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, karena menurutnya, ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Berbicara UU korupsi pasal 55, ikut sertakan maka siapa-siapa yang dilibatkan, klien saya tidak berdiri sendiri harus satu kesatuan yang dengan rekanan dalam pembangunan kantor desa itu. Siapa siapa yang terlibat harus juga diusut,” tegasnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, proses penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas-berkas perkara kasus tersebut termasuk barang bukti dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyiapkan berkas-berkas tuntunan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Untuk penahanan kita lakukan selama 20 hari, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Wayan Genip menegaskan, jika kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak masih akan dilanjutkan. Nantinya, Tim Penyelidik akan melakukan tindak lanjut dan pengembangan untuk mengtahui keterlibatan pihak lain. “Sejauh mana keterlibatan pihak tersebut. Kalau diminta pertanggungjawaban secara hukum, akan kita lakukan. Kalau memang cukup bukti ada pihak lain yang turut terlibat, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa. Kasus tersebut telah bergulir sejak 2014 lalu.
Kasus berawal saat PT GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, proses pembangunan kantor desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. *k19
1
Komentar