nusabali

Dana Desa Tahap III Belum Bisa Diamprah

  • www.nusabali.com-dana-desa-tahap-iii-belum-bisa-diamprah

Salah satu penyebab keterlambatan pengamprahan dana desa ini, karena serapan di masing-masing desa berbeda.

SEMARAPURA, NusaBali

Pengamprahan dana desa tahap III (ketiga) di Kabupaten Klungkung hingga saat ini belum bisa dilakukan. Karena realisasi serapan dana desa baru 72 persen. Sedanhkan syarat minimal pengamprahan dengan serapan 75 persen.

Dana desa untuk 53 desa di Klungkung tahun 2019 sebesar Rp 51 miliar. Jumlah ini meningkat Rp 4 miliar dari tahun 2018, hanya Rp 47 miliar. Untuk pengamprahan tahap pertama juga mengalami keterlambatan, semestinya Januari 2019. Namun baru bisa diamprah 16 April dan berselang dua hari dengan pengamprahan tahap kedua yakni 18 April.

Untuk pengamprahan dana desa tahap ketiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, menargetkan hingga 31 Agustus, sudah bisa dilakukan. Salah satu penyebab keterlambatan pengamprahan dana desa ini, karena serapan di masing-masing desa berbeda. Ada yang serapannya cepat, sedang, dan lambat.

Karena persentase 75 persen itu komulatif (seluruh desa). Maka desa yang serapannya cepat turut terhambat oleh beberapa desa yang serapannya lambat, mengingat pengamprahan harus bersama-sama lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura, Karangasem. “Beberapa desa ada yang serapannya hingga 100 persen,” ujar Kepala Dinas PMDPPKB Klungkung, Wayan Suteja, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/8).

Adapun serapan dana desa dari 80 persen - 100 persen, yakni di Kecamatan Nusa Penida, Desa Lembongan, Desa Ped, Desa Klumpu, Desa Kutampi Kaler, Desa Batukandik dan Desa Batununggul. Di Kecamatan Dawan, Desa Dawan Kaler dan Desa Paksebali. Di Kecamatan Klungkung, Desa Tojan, Desa Gelgel dan Desa Jumpai. Kecamatan Banjarangkan, Desa Negari, Desa Banjarangkan, Desa Getakan, Desa Tihingan, Desa Aan, Desa Nyalian, Desa Timuhun, Desa Nyanglan dan Desa Tohpati.

Disebutkan, data 75 persen tersebut merupakan realisasi dana desa yang sudah dibuat laporan pertanggungjawaban. Namun jika mengacu pengamprahan anggaran untuk pelaksanaan proyek sudah melebihi di atas persentase tersebut. “Meskipun sudah dikerjakan namun belum dibuatkan laporan pertanggungjawaban maka kita belum masukkan di persentase tersebut, ini juga untuk pembelajaran agar disiplin dan tertib administrasi,” katanya.

Suteja juga mengingatkan kepada aparat desa maupun pihak terkait di dalamnya, agar tidak main-main menggunakan dana desa, karena bisa berurusan dengan hukum. Terlebih pelaksanaan di tingkat desa, pengawasannya langsung oleh masyarakat, di samping dari instansi berwenang. Karena beberapa aparat desa sudah ada yang dijebloskan ke penjara akibat menyelewengkan dana desa. *wan

Komentar