Karya di Pura Batukau, Bupati Larang Pendakian Gunung Batukau
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penutupan pendakian ke puncak Gunung Batukau di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.
TABANAN, NusaBali
SE ini sehubungan pelaksanaan Karya Agung Pengurip Gumi Sad Kahyangan Jagat Bali Pura Luhur Batukau, puncaknya pada 20 Februari 2020.
Sesuai SE sudah disebarkan pada 20 Agustus 2019. SE bernomor 2193 Tahun 2019 ditembuskan kepada Gubernur Bali di Denpasar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan. Dan ditujukan kepada Bupati/Walikkta se-Bali, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Tabanan dan para Camat se-Kabupaten Tabanan. Masyarakat dimbau tidak lagi melakukan pendakian ke puncak sejak SE diterima sampai berakhirnya rangkian karya, 2 April 2020.
Bupati Eka mengatakan terkait SE tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki karena ada pewuwus (informasi) dalam rangka karya agung pengurip gumi. "Kami harapkan seluruh masyarakat diharapkan tidak melakukan pendakian menjaga kesucian karya," ujarnya, Kamis (29/8).
Dia menegaskan mulai berlaku surat edaran tersebut sejak diterbitkan. Sedangkan terkait sanksi tidak ada secara tertulis. "Mulai berlakunya sejak surat edaran diterbitkan sanksi secara tertulis tidak ada," akunya.
Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto mengatakan surat edaran dibuat karena berdasarkan paruman (rapat) terkait kejadian kebakaran beberapa pekan lalu serangkian dengan Karya Agung. Hanya saja surat edaran tersebut dibuat bukan untuk melarang tetapi mengimbau. "Tujuanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama rangkian karya," ujarnya ketika dikonfirmasi terpisah.
Diterangkan untuk krama yang ingin melakukan sembahyang di Pura Puncak Kedaton sesuai dengan kesepakatan dengan 8 desa adat krama yang hendak nangkil harus menandatangani surat pernyataan. Tujuanya apabila terjadi musibah itu merupakan tanggung jawab masing-masing baik musibah pribadi ataupun kebakaran.
Bahkan Sucipto menegaskan krama yang hendak nangkil pun harus menyampaikan ke petugas yang menjaga di pintu masuk. "Nanti juga kami mohonkan kepada krama yang hendak nangkil minimal mereka yang mau ke puncak untuk sembahyang menandatangani surat sehari sebelum naik," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan terkait dengan berlakunya surat edaran tersebut masih akan dikoordinasikan. "Ini belum final, nanti kita terus koordinasikan. Yang jelas untuk pendaki dan yang ingin rekreasi selama karya diimbau tidak naik dan bagi yang akan nangkil diperbolehkan," tandasnya.*des
Sesuai SE sudah disebarkan pada 20 Agustus 2019. SE bernomor 2193 Tahun 2019 ditembuskan kepada Gubernur Bali di Denpasar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan. Dan ditujukan kepada Bupati/Walikkta se-Bali, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Tabanan dan para Camat se-Kabupaten Tabanan. Masyarakat dimbau tidak lagi melakukan pendakian ke puncak sejak SE diterima sampai berakhirnya rangkian karya, 2 April 2020.
Bupati Eka mengatakan terkait SE tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki karena ada pewuwus (informasi) dalam rangka karya agung pengurip gumi. "Kami harapkan seluruh masyarakat diharapkan tidak melakukan pendakian menjaga kesucian karya," ujarnya, Kamis (29/8).
Dia menegaskan mulai berlaku surat edaran tersebut sejak diterbitkan. Sedangkan terkait sanksi tidak ada secara tertulis. "Mulai berlakunya sejak surat edaran diterbitkan sanksi secara tertulis tidak ada," akunya.
Bendesa Adat Wongaya Gede I Ketut Sucipto mengatakan surat edaran dibuat karena berdasarkan paruman (rapat) terkait kejadian kebakaran beberapa pekan lalu serangkian dengan Karya Agung. Hanya saja surat edaran tersebut dibuat bukan untuk melarang tetapi mengimbau. "Tujuanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama rangkian karya," ujarnya ketika dikonfirmasi terpisah.
Diterangkan untuk krama yang ingin melakukan sembahyang di Pura Puncak Kedaton sesuai dengan kesepakatan dengan 8 desa adat krama yang hendak nangkil harus menandatangani surat pernyataan. Tujuanya apabila terjadi musibah itu merupakan tanggung jawab masing-masing baik musibah pribadi ataupun kebakaran.
Bahkan Sucipto menegaskan krama yang hendak nangkil pun harus menyampaikan ke petugas yang menjaga di pintu masuk. "Nanti juga kami mohonkan kepada krama yang hendak nangkil minimal mereka yang mau ke puncak untuk sembahyang menandatangani surat sehari sebelum naik," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan terkait dengan berlakunya surat edaran tersebut masih akan dikoordinasikan. "Ini belum final, nanti kita terus koordinasikan. Yang jelas untuk pendaki dan yang ingin rekreasi selama karya diimbau tidak naik dan bagi yang akan nangkil diperbolehkan," tandasnya.*des
1
Komentar