Pecatan Marinir Resmi Tersangka
Bakar Mobil, Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersangka karena dendam terhadap korban yang sehari sebelumnya terlibat saling senggol kendaraan
DENPASAR, NusaBali
Tersangka Junaidi Karya Wibowo, 37, terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya membakar mobil Ferry Irawan Asmara, 49, pada Rabu (28/8). Tersangka yang merupakan pecatan TNI AL/Marinir ini disangkakan dengan pasal 187 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dikonfirmasi, Jumat (30/8) mengatakan tersangka pecatan TNI AL yang kini bekerja sebagai security tersebut disel di Mapolsek Kuta Selatan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap motif dari tindakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ungkap Kombes Ruddi, tindakan tersangka karena dendam terhadap korban yang sehari sebelumnya terlibat saling senggol kendaraan. Meski demikian lanjut Kombes Ruddi, pihaknya tetap menggali secara detail mengapa tersangka seberingas itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, tersangka mengaku membakar mobil milik korban dengan menggunakan bensin lalu memantik api menggunakan korek gas. “Tindakan tersangka membakar mobil korban itu sudah direncanakan. Dia menyiapkan bahan bakar lalu menuju ke rumah korban lalu membakar mobil yang sehari sebelumnya bersenggolan dengan motornya saat melintas di jalan raya,” tutur Kombes Ruddi.
Peristiwa saling senggol antara motor yang dikendarai tersangka dengan mobil korban terjadi saat melintas di Jalan Raya Goa Gong, Ungasan, Kuta Selatan pada 27 Agustus 2019. Setelah terjadi insiden tersebut tersangka membuntuti korban hingga ke rumahnya di Jalan Elang B5 Nomor 28 Perumahan Purigading, Kelurahan Jimbaran.
Keesokan harinya tepatnya Rabu sore, tersangka mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam DK 4381 QR. Saat itu, tersangka yang menginap di Hotel Gowin Kamar 103, Jalan Dewi Sartika Nomor 3, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini bawa bahan bakar menggunakan jerigen untuk membakar mobil korban. Apesnya saat itu tersangka sendiri tersambar api dan membakar tubuhnya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut jajaran Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tepatnya pukul 00.15 Wita tersangka berhasil diamankan di kamar Unit Gawat Darurat RS Siloam saat sedang merawat luka bakar akibat tersambar api saat membakar mobil korban. *pol
Tersangka Junaidi Karya Wibowo, 37, terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya membakar mobil Ferry Irawan Asmara, 49, pada Rabu (28/8). Tersangka yang merupakan pecatan TNI AL/Marinir ini disangkakan dengan pasal 187 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dikonfirmasi, Jumat (30/8) mengatakan tersangka pecatan TNI AL yang kini bekerja sebagai security tersebut disel di Mapolsek Kuta Selatan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengungkap motif dari tindakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ungkap Kombes Ruddi, tindakan tersangka karena dendam terhadap korban yang sehari sebelumnya terlibat saling senggol kendaraan. Meski demikian lanjut Kombes Ruddi, pihaknya tetap menggali secara detail mengapa tersangka seberingas itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, tersangka mengaku membakar mobil milik korban dengan menggunakan bensin lalu memantik api menggunakan korek gas. “Tindakan tersangka membakar mobil korban itu sudah direncanakan. Dia menyiapkan bahan bakar lalu menuju ke rumah korban lalu membakar mobil yang sehari sebelumnya bersenggolan dengan motornya saat melintas di jalan raya,” tutur Kombes Ruddi.
Peristiwa saling senggol antara motor yang dikendarai tersangka dengan mobil korban terjadi saat melintas di Jalan Raya Goa Gong, Ungasan, Kuta Selatan pada 27 Agustus 2019. Setelah terjadi insiden tersebut tersangka membuntuti korban hingga ke rumahnya di Jalan Elang B5 Nomor 28 Perumahan Purigading, Kelurahan Jimbaran.
Keesokan harinya tepatnya Rabu sore, tersangka mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam DK 4381 QR. Saat itu, tersangka yang menginap di Hotel Gowin Kamar 103, Jalan Dewi Sartika Nomor 3, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini bawa bahan bakar menggunakan jerigen untuk membakar mobil korban. Apesnya saat itu tersangka sendiri tersambar api dan membakar tubuhnya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut jajaran Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tepatnya pukul 00.15 Wita tersangka berhasil diamankan di kamar Unit Gawat Darurat RS Siloam saat sedang merawat luka bakar akibat tersambar api saat membakar mobil korban. *pol
Komentar