Ashari Tarung Pilkel dari Balik Jeruji Besi
Pasca Penahanan Perbekel Celukan Bawang Non Aktif
Meski menyandang status tersangka dan telah ditahan di LP Singaraja, Ashari masih bisa mengikuti tahapan Pilkel hingga pencoblosan 31 Oktober 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak non aktif, Muhammad Ashari, masih bisa berlaga di pemilihan perbekel (Pilkel) serentak 2019, meski telah berada di balik jeruji besi LP Singaraja. Ashari akan dinyatakan gugur dalam laga Pilkel, ketika ada keputusan hukum (incracht) atas kasus yang tengah membelitnya.
Ashari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang tahun 2014, dengan nilai kerugian sebesar Rp 194 juta. Ashari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada 3 Januari 2019. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, Kajari Buleleng kemudian menjebloskan Ashari ke balik jeruji besi LP Singaraja, Kamis (29/8) siang.
Meski menyandang status tersangka, Ashari tetap mendaftarkan diri di Pilkel Celukan Bawang, hingga panitia menetapkan sebagai calon. Tercatat Pilkel Celukan Bawang diikuti oleh tiga calon yakni Ashari, Irwan dan Muhajir. Nah, meski menyandang status tersangka dan telah ditahan di LP Singaraja, Ashari masih bisa mengikuti tahapan Pilkel hingga pencoblosan 31 Oktober 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, Jumat (30/8) mengatakan, status calon perbekel yang disandang Ashari tidak bisa digugurkan, karena penahanan dilakukan setelah penetapan sebagai calon perbekel. Akan berbeda ketika penahanan dilakukan sebelum penetapan calon, maka pencalonan Ashari dapat digugurkan. “Sekarang non aktif karena Ashari cuti sebagai perbekel mengikuti tahapan Pilkel. Jadi Ashari itu masih bisa mengikuti tahapan hingga pemilihan nanti 31 Oktober, walaupun masih ditahan,” katanya.
Masih kata Kadis PMD Subur, pihaknya hanya memproses pemberhentian sementara sebagai perbekel, karena meski non aktif tetapi Ashari masih tercatat sebagai Perbekel Celukan Bawang. “Supaya tidak membebani APBDes akan diberhentikan sementara, ketika nantinya diberhentikan sementara, artinya tidak menerima nafkah dari gaji. Suratnya sedang diproses,” jelasnya.
Menurut Subur, Ashari dapat digugurkan sebagai calon perbekel ketika sudah ada keputusan hukum atas kasusnya. Artinya, walaupun nanti Ashari terpilih sebagai perbekel kembali, namun ketika ada keputusan hukum yang menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur. “Nah kalau misalnya setelah dilantik baru terbit putusan incracht, nanti BPD melalui Camat akan mengusulkan kepada Bupati untuk proses pemberhentiannya. Kemudian diusulkan peraih suara tertinggi kedua untuk dilantik sebagai Perbekel,” tegas Subur.
Sementara Kepala LP Singaraja, Risman Soemantri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, Ashari masih menjalani proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di dalam LP. Selama proses Mapenaling ini, kondisi psikis Ashari akan terus dipantau, sebelum dinyatakan siap bergabung dengan para napi dan tahanan dalam satu sel. “Standarnya sama dengan tahanan lainnya, ada tahapan mapenaling. Setalah siap, baru nanti kami gabung dengan para tahanan lainnya. Kalau yang membesuk, saya kurang tahu karena kan selalu ada pembesuk tahanan lainnya,” terang Risman Soemantri.
Ashari sendiri ditahan oleh Kejari Buleleng, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa. Kasus tersebut telah bergulir sejak 2014 lalu. Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, proses pembangunan kantor desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. *k19
Ashari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang tahun 2014, dengan nilai kerugian sebesar Rp 194 juta. Ashari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada 3 Januari 2019. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, Kajari Buleleng kemudian menjebloskan Ashari ke balik jeruji besi LP Singaraja, Kamis (29/8) siang.
Meski menyandang status tersangka, Ashari tetap mendaftarkan diri di Pilkel Celukan Bawang, hingga panitia menetapkan sebagai calon. Tercatat Pilkel Celukan Bawang diikuti oleh tiga calon yakni Ashari, Irwan dan Muhajir. Nah, meski menyandang status tersangka dan telah ditahan di LP Singaraja, Ashari masih bisa mengikuti tahapan Pilkel hingga pencoblosan 31 Oktober 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, Jumat (30/8) mengatakan, status calon perbekel yang disandang Ashari tidak bisa digugurkan, karena penahanan dilakukan setelah penetapan sebagai calon perbekel. Akan berbeda ketika penahanan dilakukan sebelum penetapan calon, maka pencalonan Ashari dapat digugurkan. “Sekarang non aktif karena Ashari cuti sebagai perbekel mengikuti tahapan Pilkel. Jadi Ashari itu masih bisa mengikuti tahapan hingga pemilihan nanti 31 Oktober, walaupun masih ditahan,” katanya.
Masih kata Kadis PMD Subur, pihaknya hanya memproses pemberhentian sementara sebagai perbekel, karena meski non aktif tetapi Ashari masih tercatat sebagai Perbekel Celukan Bawang. “Supaya tidak membebani APBDes akan diberhentikan sementara, ketika nantinya diberhentikan sementara, artinya tidak menerima nafkah dari gaji. Suratnya sedang diproses,” jelasnya.
Menurut Subur, Ashari dapat digugurkan sebagai calon perbekel ketika sudah ada keputusan hukum atas kasusnya. Artinya, walaupun nanti Ashari terpilih sebagai perbekel kembali, namun ketika ada keputusan hukum yang menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur. “Nah kalau misalnya setelah dilantik baru terbit putusan incracht, nanti BPD melalui Camat akan mengusulkan kepada Bupati untuk proses pemberhentiannya. Kemudian diusulkan peraih suara tertinggi kedua untuk dilantik sebagai Perbekel,” tegas Subur.
Sementara Kepala LP Singaraja, Risman Soemantri yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, Ashari masih menjalani proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di dalam LP. Selama proses Mapenaling ini, kondisi psikis Ashari akan terus dipantau, sebelum dinyatakan siap bergabung dengan para napi dan tahanan dalam satu sel. “Standarnya sama dengan tahanan lainnya, ada tahapan mapenaling. Setalah siap, baru nanti kami gabung dengan para tahanan lainnya. Kalau yang membesuk, saya kurang tahu karena kan selalu ada pembesuk tahanan lainnya,” terang Risman Soemantri.
Ashari sendiri ditahan oleh Kejari Buleleng, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa. Kasus tersebut telah bergulir sejak 2014 lalu. Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, proses pembangunan kantor desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. *k19
Komentar