nusabali

Mendagri Dukung Usul Eks Koruptor Tak Ikut Pilkada

  • www.nusabali.com-mendagri-dukung-usul-eks-koruptor-tak-ikut-pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi syarat mantan narapidana korupsi ikut pilkada.

JAKARTA, NusaBali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyambut baik usulan itu. "Setuju saja. Setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). Tjahjo menuturkan usulan dari Bawaslu akan dibicarakan bersama dengan DPR. Semua masukan akan dipertimbangkan. "Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU," jelas Tjahjo.

Tjahjo menuturkan ada aturan yang direvisi dalam PKPU. Salah satunya adalah kampanye selama delapan bulan tidak perlu dimasukkan dalam undang-undanga tapi hanya cukup di PKPU. "Misal contoh, kampanye 8 bulan itu penjabaran ketentuan UU seharusnya cukup di PKPU saja," jelas Tjahjo dilansir detik.com. Sebelumnya, Bawaslu Abhan mengusulkan pada Presiden Jokowi agar undang-undang yang mengatur tentang pilkada direvisi.

Bagian yang direvisi, menurut Abhan, terutama tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri. "Kami melihat bahwa regulasi pilkada ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," ucap Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8). *

Komentar