Bawa Kabur Mesin Molen, Dua Pencuri Dibekuk
Bawa kabur mesin molen dan besi proyek perumahan, dua pencuri dibekuk jajaran Polsek Kota Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Dua pelaku, yakni Taufan Ahmad, 25, dan Deni Arya Saputra, 19, ditangkap karena mencuri potongan besi di proyek perumahan di bilangan Lingkungan Tedung, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar.
Informasi dihimpun, Rabu (28/8) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, telah diterima laporan dari masyarakat tentang pencurian di proyek kaplingan perumahan Tedung Gianyar. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dikomando Kanit Reskrim Polsek Kota Gianyar, Iptu Ketut Budiarsana, langsung memburu pelaku.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Taufan Ahmad yang berasal dari Banyuwangi ditangkap di Jalan Pantai Purnama, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Kemudian pelaku Deni yang berasal dari Lampung ditangkap di lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku itu. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan tiang katrol dan alat angkut pick up. Kejadian itu dilakukan pada sore hari,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, yakni sebuah mesin molen merek Aeron dan 6 batang besi ukuran 60 cm-118 cm. Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikap yang digunakan melancarkan aksi mereka. *nvi
Informasi dihimpun, Rabu (28/8) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, telah diterima laporan dari masyarakat tentang pencurian di proyek kaplingan perumahan Tedung Gianyar. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dikomando Kanit Reskrim Polsek Kota Gianyar, Iptu Ketut Budiarsana, langsung memburu pelaku.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Taufan Ahmad yang berasal dari Banyuwangi ditangkap di Jalan Pantai Purnama, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Kemudian pelaku Deni yang berasal dari Lampung ditangkap di lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Suastika, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku itu. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan tiang katrol dan alat angkut pick up. Kejadian itu dilakukan pada sore hari,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, yakni sebuah mesin molen merek Aeron dan 6 batang besi ukuran 60 cm-118 cm. Polisi juga mengamankan dua unit mobil pikap yang digunakan melancarkan aksi mereka. *nvi
1
Komentar