Resmi Dapat Hak Pengelolaan Hutan Desa 676 Ha
Desa Dukuh Berencana Isi Tanaman Bernilai Ekonomi dan Ekologi
Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendapatkan hak untuk mengelola hutan lindung di desa tersebut. Ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK 8813/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa seluas kurang lebih 676 Hektare (ha).
DENPASAR, NusaBali.com
Salinan SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Kemitraan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Dra Jo Kumala Dewi MSc kepada Perbekel Desa Dukuh, I Gede Sumiarsa yang mewakili Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Anugrah Wisesa pada 26 Agustus 2019 di Embung Desa Dukuh.
Acara serah terima ini dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Kepala BPSKL Jawa Bali Nusra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem dan instansi terkait. Sejak 2018 lalu, Desa Dukuh dengan fasilitasi Conservation International (CI) Indonesia mengajukan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas kurang lebih 676 ha. Tidak hanya kegiatan serah terima SK HPHD, dilakukan pula penandatanganan Prasasti Hutan Desa Dukuh oleh para pihak pendukung diantaranya Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Karangasem, Bendesa Adat Dukuh, Bendesa Adat Tulamben, Perbekel Desa Dukuh, CI Indonesia dan Ramada Bali Sunset Road.
Pengelolaan hutan desa akan dikelola oleh LPHD Anugrah Wisesa yang telah dibentuk dan dinaungi Peraturan Desa Dukuh No. 2 Tahun 2018. Sedangkan draft dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Desa kemudian diserahkan I Nyoman Semadi Ariawan selaku Ketua LPHD Anugrah Wisesa kepada Kepala UPT KPH Bali Timur, Ir I Made Warta MMA. Menurut I Nyoman Semadi Ariawan, rencananya area hutan Desa Dukuh akan ditanami dengan tanaman yang bernilai ekonomi dan ekologi seperti kelor, gebang, dan bambu. Sedangkan kaliandra dan rumput gajah banyak tumbuh di area hutan yang menjadi sumber pakan ternak warga. Begitu pula dengan ampupu dan sonokeling yang menjadi sumber nektar bagi lebah.
“Kami merasa bersyukur pemerintah berkenan memberikan izin pengelolaan hutan desa. Sehingga kami, masyarakat Desa Dukuh bisa memanfaatkan potensi hutan dan masyarakat lebih mengerti bagaimana pentingnya kelestarian hutan untuk keseimbangan ekosistem,” ujar I Nyoman Semadi Ariawan.
Dikatakan, selama ini karena desakan ekonomi, banyak orang yang melakukan pengambilan batu gunung secara ilegal di dalam kawasan hutan. Hutan ini banyak memiliki batu yang tersimpan sangat lama. Keadaan ini tentu sangat berbahaya, karena membongkar tanah untuk mengambil batu di lereng gunung yang sangat aktif. Sehingga pengelolaan hutan lindung dalam skema perhutanan sosial merupakan jalan keluar atas permasalahan yang ada.
Pemberian akses pengelolaan hutan desa Dukuh melalui skema perhutanan sosial, kata Direktur Kemitraan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Dra Jo Kumala Dewi MSc, tentunya memerlukan pendampingan dari berbagai pihak, baik oleh penyuluh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. “Di sinilah kehadiran pendamping kelompok menjadi penting untuk mendukung keberhasilan program perhutanan sosial,” ujarnya.
Dalam sambutannya, dia mengapresiasi upaya Desa Dukuh untuk mengajukan izin pengelolaan hutan desa dalam skema perhutanan sosial. Dikatakan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 - 2019, KLHK ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan.
“Program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti sampai dikeluarkannya izin pengelolaan, namun penting untuk disusun rencana kegiatan usaha, rencana kelola kawasan, kelola kelembagaan. Perlu diperkuat kelembagaan pengelola hutan desa ketika ada masalah sudah ada mekanisme penyelesaian untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang menjadi tujuan perhutanan sosial,” jelas Dra Jo Kumala.
Sementara itu, sebagai LSM pendamping di Desa Dukuh dalam program reforestasi bentang alam Gunung Agung bersama Nissan Global, CI Indonesia membangun konsep keterpaduan hulu dan hilir menuju keberlanjutan ekosistem darat dan laut secara berkesinambungan (sustainable landscape and seascape). Konsep ini diimplementasikan di dua desa hulu-hilir yaitu Desa Dukuh dan Tulamben dalam satu kesatuan melalui pendekatan “Nyegara Gunung”, filosofi masyarakat Bali dalam melestarikan alam dan budaya. Vice President CI Indonesia, Ketut Sarjana Putra, mengungkapkan bahwa hutan lindung di Dukuh berada di lahan kritis dengan kemiringan lahan cukup tinggi sehingga mudah tergerus air hujan dan menjadi ancaman buat terumbu karang di hilir (Tulamben).
“Lahan kritis tersebut perlu dihutankan kembali untuk menjaga dan meningkatkan resapan air sekaligus menurunkan sedimentasi ke arah terumbu karang di USAT Liberty Shipwreck, yang notabene adalah pusat wisata bawah air Karangasem dan Bali. Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) merupakan upaya untuk membangun keterhubungan antara ekosistem hutan dan terumbu karang yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sarjana.*
1
Komentar