Lima Kadus Daftar Calon Perbekel Yangapi
Mereka mendaftar karena jelang penutupan tidak ada masyarakat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perbekel.
BANGLI, NusaBali
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli diikuti oleh lima calon. Kelima calon perbekel itu adalah para kepala dusun (kadus). Dominasi para kadus sebagai calon perbekel dituding mematikan kesempatan dan peluang warga menjadi perbekel. Menurut warga, semestinya masyarakat diberikan kesempatan mengabdi dan membangun desa.
Kelima dari 13 kadus yang mendaftar yakni Kadus Kalanganyar I Nengah Suweca, Kadus Penaga I Nengah Rijasa, Kadus Metra Kelod Ketut Ariawan, Kadus Yangapi I Made Purna, dan Kadus Belok I Wayan Edi Korniawan. Tokoh masyarakat Dusun Metra, I Made Putra Laksana, menuding majunya lima kadus menyebabkan calon lain enggan mendaftar. “Dari segi aturan perangkat desa dibolehkan mengambil cuti tarung pilkel. Kalau tidak terpilih bisa balik lagi jadi kadus. Semestinya peluang itu tidak diambil sendiri, berikanlah pada warga lainnya. Banyak kok calon mumpuni,” kritiknya, Minggu (1/9).
Putra Laksana mengkhawatirkan terjadinya interpensi pada masyarakat. Sebab kadus memiliki peran cukup strategis di masyarakat. “Kami butuh pemimpin yang berkualitas dan mau membangun desa agar lebih maju,” imbuhnya. Terpisah, Pj Perbekel Desa Yangapi, I Made Sutameng membenarkan calon perbekel yang terdaftar merupakan kadus dari 5 dusun. Sutameng menegaskan, pendaftaran kadus sebagai calon perbekel tidak mematikan kesempatan masyarakat. Mereka mendaftar justru karena tidak ada masyarakat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perbekel.
Ditegaskan, panitia telah mensosialisasikan tahapan dan mekanisme pilkel. Dalam sosialisasi panitia telah menyampaikan seluruh persyaratan menjadi calon perbekel. Setelah proses pendaftaran, justru tidak ada calon yang mendaftar. Bahkan jelang penutupan tidak ada calon. “Jelang penutupan tidak ada yang daftar dan akhirnya kadus memutuskan mendaftar serta mengurus berkas-berkas persyaratan,” jelasnya. Ditegaskan, kadus bisa mendaftar tanpa harus mengundurkan diri sesuai Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian perbekel.
Disampaikan, pada Bab V pasal 5 ayat 1 menyebutkan perangkat desa yang mengajukan diri sebagai bakal calon perbekel bisa cuti. “Aturan yang memperbolehkan kadus nyalon perbekel tanpa harus berhenti permanen,” terangnya. Desa Yangapi terdiri dari 13 dusun meliputi Umbalan, Metra Kelod, Metra Kaja, Metra Tengah, Penaga, Tingas, Belok, Kubusuih, Sidaparna, Sukajiwa, Bukti, Kalangayar, dan Yangapi dengan jumlah pemilih 6.000 lebih. *esa
Kelima dari 13 kadus yang mendaftar yakni Kadus Kalanganyar I Nengah Suweca, Kadus Penaga I Nengah Rijasa, Kadus Metra Kelod Ketut Ariawan, Kadus Yangapi I Made Purna, dan Kadus Belok I Wayan Edi Korniawan. Tokoh masyarakat Dusun Metra, I Made Putra Laksana, menuding majunya lima kadus menyebabkan calon lain enggan mendaftar. “Dari segi aturan perangkat desa dibolehkan mengambil cuti tarung pilkel. Kalau tidak terpilih bisa balik lagi jadi kadus. Semestinya peluang itu tidak diambil sendiri, berikanlah pada warga lainnya. Banyak kok calon mumpuni,” kritiknya, Minggu (1/9).
Putra Laksana mengkhawatirkan terjadinya interpensi pada masyarakat. Sebab kadus memiliki peran cukup strategis di masyarakat. “Kami butuh pemimpin yang berkualitas dan mau membangun desa agar lebih maju,” imbuhnya. Terpisah, Pj Perbekel Desa Yangapi, I Made Sutameng membenarkan calon perbekel yang terdaftar merupakan kadus dari 5 dusun. Sutameng menegaskan, pendaftaran kadus sebagai calon perbekel tidak mematikan kesempatan masyarakat. Mereka mendaftar justru karena tidak ada masyarakat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perbekel.
Ditegaskan, panitia telah mensosialisasikan tahapan dan mekanisme pilkel. Dalam sosialisasi panitia telah menyampaikan seluruh persyaratan menjadi calon perbekel. Setelah proses pendaftaran, justru tidak ada calon yang mendaftar. Bahkan jelang penutupan tidak ada calon. “Jelang penutupan tidak ada yang daftar dan akhirnya kadus memutuskan mendaftar serta mengurus berkas-berkas persyaratan,” jelasnya. Ditegaskan, kadus bisa mendaftar tanpa harus mengundurkan diri sesuai Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian perbekel.
Disampaikan, pada Bab V pasal 5 ayat 1 menyebutkan perangkat desa yang mengajukan diri sebagai bakal calon perbekel bisa cuti. “Aturan yang memperbolehkan kadus nyalon perbekel tanpa harus berhenti permanen,” terangnya. Desa Yangapi terdiri dari 13 dusun meliputi Umbalan, Metra Kelod, Metra Kaja, Metra Tengah, Penaga, Tingas, Belok, Kubusuih, Sidaparna, Sukajiwa, Bukti, Kalangayar, dan Yangapi dengan jumlah pemilih 6.000 lebih. *esa
Komentar