Banding, JPU Juga Diperiksa
Terkait Perkara Kokain Bule Australia
Putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada bule Australia, Ryan Scott Williams, 45, dalam kasus kepemilikan kokain pada Kamis (15/8) lalu berbuntut panjang.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 15 bulan memilih melakukan banding. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Sutarta juga harus menjalani pemeriksaan.
“JPU pasti kena eksaminasi (pemeriksaan). Tapi untuk perkara ini JPU baru dimintai klarfikasi oleh Wakajati dan belum dilakukan eksaminasi,” ujar sumber di Kejati Bali, Minggu (1/9). Pemeriksaan ini dilakukan karena pasal dalam tuntutan JPU Sutarta yang dibacakan Anak Agung Suarja Teja Bhuawa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk memutus perkara ini.
Selain itu vonis yang dijatuhkan juga jauh naik dari tuntutan yaitu dari tuntutan 15 bulan dan vonis menjadi 5 tahun. Seperti diketahui, dalam tuntutan JPU menjerat terdakwa Ryan dengan pasal pengguna yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun oleh hakim pimpinan Bambang Ekaputra Ryan divonis memproduksi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan dijatuhi hukuman 5 tahun.
JPU Sutarta yang dikonfirmasi membenarkan telah melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang dibacakan JPU. “Jadi kami wajib banding,” tegasnya.
Sutarta juga mengaku sudah dimintai klarifikasi terkait putusan tersebut. Namun untuk pemeriksaan resmi dari Aswas Kejati Bali belum dilakukan. “Belum ada eksaminasi,” ujarnya singkat.
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. *rez
“JPU pasti kena eksaminasi (pemeriksaan). Tapi untuk perkara ini JPU baru dimintai klarfikasi oleh Wakajati dan belum dilakukan eksaminasi,” ujar sumber di Kejati Bali, Minggu (1/9). Pemeriksaan ini dilakukan karena pasal dalam tuntutan JPU Sutarta yang dibacakan Anak Agung Suarja Teja Bhuawa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk memutus perkara ini.
Selain itu vonis yang dijatuhkan juga jauh naik dari tuntutan yaitu dari tuntutan 15 bulan dan vonis menjadi 5 tahun. Seperti diketahui, dalam tuntutan JPU menjerat terdakwa Ryan dengan pasal pengguna yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun oleh hakim pimpinan Bambang Ekaputra Ryan divonis memproduksi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan dijatuhi hukuman 5 tahun.
JPU Sutarta yang dikonfirmasi membenarkan telah melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang dibacakan JPU. “Jadi kami wajib banding,” tegasnya.
Sutarta juga mengaku sudah dimintai klarifikasi terkait putusan tersebut. Namun untuk pemeriksaan resmi dari Aswas Kejati Bali belum dilakukan. “Belum ada eksaminasi,” ujarnya singkat.
Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. *rez
Komentar