Pabrik Magic Mushroom Digerebek di Kuta
Penggerebekan dilakukan setelah maraknya laporan perihal peredaran magic mushroom alias jus jamur secara terbuka di Kuta.
Masuk Narkoba Golongan I, Diamankan BB 6,6 Kg
DENPASAR, NusaBali
Magic mushroom atau jamur kotoran sapi yang dibikin jus saat ini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Penjual atau pengedar minuman yang membuat penikmatnya berhalusinasi ini pun kini diburu polisi. Seperti yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Denpasar, pada Kamis (23/6) pukul 22.30 Wita lalu. Polisi menggerebek dua tempat penjualan barang haram itu di Jalan Kuta Theater, Kuta, Badung. Dua pedagang berinisial NS, 40 dan KW, 35, diciduk dan diamankan barang bukti sebanyak 6,6 kilogram (Kg).
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana menerangkan pengungkapan tempat penjualan magic mushroom tersebut berawal dari pengintaian timnya setelah maraknya laporan perihal peredaran magic mushroom alias jus jamur secara terbuka di Kuta. Tim yang dikerahkan ke lapangan mengintai sejumlah titik di Kuta, termasuk di Jalan Kuta Teater.
"Dari pengintaian di dua lokasi di Jalan Kuta Teater ini dipastikan terdapat pedagang yang aktif menjual magic mushroom kepada para wisatawan di Kuta," jelas AKBP Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).
Lalu anggota lakukan penggerebekan di toko milik NS. Dari dalam toko itu, anggota berhasil mengamankan 2 kotak box tupperware yang berisi mushroom, 54 plastik paketan kecil mushroom seberat 2,1 Kg serta sebuah blender untuk mengolahnya. "Saat digerebek, NS ini sedang meracik mushroom menjadi jus magic mushroom. Dia tidak bisa berkutik dan tertangkap basah saat digeledah seluruh isi tokonya itu," terangnya. Dari pendalaman itu, ternyata penjual mushroom di kawasan tersebut ada dua lokasi. Selain milik NS, sebuah toko handphone milik KW juga lakukan penjual magic mushroom itu.
Sehingga, tim langsung bergerak dan menggerebek di lokasi kedua yang jaraknya beberapa puluh meter saja dari lokasi pertama. Di dalam toko handphone itu, petugas mengamankan tersangka KW yang hendak meracik jus magic mushroom. Di sana diamankan barang bukti berupa 3 box tupperware, 102 plastik berisi mushroom dengan berat total 4,5 Kg. "Kita amankan si pelaku KW saat membuka kulkas. Ya, di dalam kulkas itu ada banyak bahan baku pembuat mushroom," bebernya.
Atas perbuatan, mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal ini perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 Kg atau lebih 5 batang pohon. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 7 da
DENPASAR, NusaBali
Magic mushroom atau jamur kotoran sapi yang dibikin jus saat ini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Penjual atau pengedar minuman yang membuat penikmatnya berhalusinasi ini pun kini diburu polisi. Seperti yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Denpasar, pada Kamis (23/6) pukul 22.30 Wita lalu. Polisi menggerebek dua tempat penjualan barang haram itu di Jalan Kuta Theater, Kuta, Badung. Dua pedagang berinisial NS, 40 dan KW, 35, diciduk dan diamankan barang bukti sebanyak 6,6 kilogram (Kg).
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana menerangkan pengungkapan tempat penjualan magic mushroom tersebut berawal dari pengintaian timnya setelah maraknya laporan perihal peredaran magic mushroom alias jus jamur secara terbuka di Kuta. Tim yang dikerahkan ke lapangan mengintai sejumlah titik di Kuta, termasuk di Jalan Kuta Teater.
"Dari pengintaian di dua lokasi di Jalan Kuta Teater ini dipastikan terdapat pedagang yang aktif menjual magic mushroom kepada para wisatawan di Kuta," jelas AKBP Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6).
Lalu anggota lakukan penggerebekan di toko milik NS. Dari dalam toko itu, anggota berhasil mengamankan 2 kotak box tupperware yang berisi mushroom, 54 plastik paketan kecil mushroom seberat 2,1 Kg serta sebuah blender untuk mengolahnya. "Saat digerebek, NS ini sedang meracik mushroom menjadi jus magic mushroom. Dia tidak bisa berkutik dan tertangkap basah saat digeledah seluruh isi tokonya itu," terangnya. Dari pendalaman itu, ternyata penjual mushroom di kawasan tersebut ada dua lokasi. Selain milik NS, sebuah toko handphone milik KW juga lakukan penjual magic mushroom itu.
Sehingga, tim langsung bergerak dan menggerebek di lokasi kedua yang jaraknya beberapa puluh meter saja dari lokasi pertama. Di dalam toko handphone itu, petugas mengamankan tersangka KW yang hendak meracik jus magic mushroom. Di sana diamankan barang bukti berupa 3 box tupperware, 102 plastik berisi mushroom dengan berat total 4,5 Kg. "Kita amankan si pelaku KW saat membuka kulkas. Ya, di dalam kulkas itu ada banyak bahan baku pembuat mushroom," bebernya.
Atas perbuatan, mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam hal ini perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 Kg atau lebih 5 batang pohon. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 7 da
1
2
Komentar