Petugas Bandara Selundupkan 17.192 Benih Lobster
Akan Dikirim ke Vietnam, Nilainya Rp 2,6 Miliar
“Saya sudah mendapatkan uang Rp 100 juta dari 5 kali penyelundupan,”
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mengamankan petugas bandara di gorund handling bernama Agus Purnomo, 25, yang akan melakukan upaya penyelundupan 17.192 ekor baby lobster ke Vietnam melaui pesawat yang transit di Bandara Ngurag Rai pada Senin (2/9) pukul 06.00 Wita.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengungkapakan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Senin dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Bahwa di depan salah satu gudang airline di Bandara Ngurah Rai terdapat sebuah kardus mencurigakan. Kardus tersebut dilakban warna bening dan bertuliskan Paper Cup.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan pihak Otoritas Bandara wilayah IV melakukan pengintaian. Sekitar pukul 06.00 Wita tersangka datang mengambil barang tersebut di bawa ke truk pengangkut barang dan menurunkannya ke trolly untuk dibawa ke pesawat yang hendak terbang ke Singapura. Pada saat itulah tersangka diamankan dan memeriksa barang yang masuk tanpa melalui jalur semestinya.
Pada saat diperiksa, petugas menemukan 20 kantong plastik warna putih berukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter. Di dalam kantong tersebut terdapat baby lobster. Nah, petugas pun menyita barang tersebut karena isinya merupakan hewan dilindungi dan tidak memiliki izin ekspor.
Untuk tindak lanjut terhadap barang sitaan tersebut Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar. Setelah dicek oleh tim perikanan ternyata dari 20 kantong baby lobster tersebut 19 kantong atau sebanyak 16.663 ekor merupakan jenis lobster pasir dan 1 kantong atau sebanyak 529 ekor jenis lobster mutiara. “Pelaku ini merupakan pegawai ground handling yang memiliki akses masuk ke dalam bandara,” tutur Himawan.
Dalam beraksi ungkap Himawan tersangka merupakan aktor utamanya di Bandara Ngurah Rai. Tersangka mengkondisikan semuanya dengan memanfaatkan akses bebas masuk ke dalam Bandara. Moudusnya adalah tersangka berpura-pura jadi petugas membawa masuk barang untuk dititipkan kepada orang lain yang merupakan jaringanya untuk dibawa ke luar negeri. “Ada satu orang anggota jaringan yang menjadi penumpang yang bertugas menghantarkan barang ke luar negeri. Nama-namanya sudah kami kantongi,” tuturnya.
Himawan mengatakan dalam hal ini tersangka melanggar UU Kepabeanan pasal 53 ayat 4 tentang ekpor barang yang tidak diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai maka barang akan dikuasai oleh negara atau diserahkan kepada instansi terkait dengan tidak meutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana. “Barang ini kami serahkan kepada Kantor Karantina ikan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Anwar membeberkan nilai jual dari belasan ribu bayi lobster tersebut diperkirakan Rp 2,6 miliar. Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka barang tersebut hendak dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
Sementara tersangka Agus Purnomo mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Setiap kali pengiriman tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 20 juta. “Kurang lebih saya sudah mendapatkan uang Rp 100 juta dari 5 kali penyelundupan,” tutur Agus Purnomo. *pol
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengungkapakan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Senin dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Bahwa di depan salah satu gudang airline di Bandara Ngurah Rai terdapat sebuah kardus mencurigakan. Kardus tersebut dilakban warna bening dan bertuliskan Paper Cup.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan pihak Otoritas Bandara wilayah IV melakukan pengintaian. Sekitar pukul 06.00 Wita tersangka datang mengambil barang tersebut di bawa ke truk pengangkut barang dan menurunkannya ke trolly untuk dibawa ke pesawat yang hendak terbang ke Singapura. Pada saat itulah tersangka diamankan dan memeriksa barang yang masuk tanpa melalui jalur semestinya.
Pada saat diperiksa, petugas menemukan 20 kantong plastik warna putih berukuran panjang kurang lebih 30 sentimeter. Di dalam kantong tersebut terdapat baby lobster. Nah, petugas pun menyita barang tersebut karena isinya merupakan hewan dilindungi dan tidak memiliki izin ekspor.
Untuk tindak lanjut terhadap barang sitaan tersebut Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar. Setelah dicek oleh tim perikanan ternyata dari 20 kantong baby lobster tersebut 19 kantong atau sebanyak 16.663 ekor merupakan jenis lobster pasir dan 1 kantong atau sebanyak 529 ekor jenis lobster mutiara. “Pelaku ini merupakan pegawai ground handling yang memiliki akses masuk ke dalam bandara,” tutur Himawan.
Dalam beraksi ungkap Himawan tersangka merupakan aktor utamanya di Bandara Ngurah Rai. Tersangka mengkondisikan semuanya dengan memanfaatkan akses bebas masuk ke dalam Bandara. Moudusnya adalah tersangka berpura-pura jadi petugas membawa masuk barang untuk dititipkan kepada orang lain yang merupakan jaringanya untuk dibawa ke luar negeri. “Ada satu orang anggota jaringan yang menjadi penumpang yang bertugas menghantarkan barang ke luar negeri. Nama-namanya sudah kami kantongi,” tuturnya.
Himawan mengatakan dalam hal ini tersangka melanggar UU Kepabeanan pasal 53 ayat 4 tentang ekpor barang yang tidak diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai maka barang akan dikuasai oleh negara atau diserahkan kepada instansi terkait dengan tidak meutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana. “Barang ini kami serahkan kepada Kantor Karantina ikan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, Anwar membeberkan nilai jual dari belasan ribu bayi lobster tersebut diperkirakan Rp 2,6 miliar. Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka barang tersebut hendak dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
Sementara tersangka Agus Purnomo mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Setiap kali pengiriman tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 20 juta. “Kurang lebih saya sudah mendapatkan uang Rp 100 juta dari 5 kali penyelundupan,” tutur Agus Purnomo. *pol
1
Komentar