Stok e-KTP Kembali Langka
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai tanda identitas, menyusul terbatasnya keping e-KTP dari pemerintah pusat.
SINGARAJA, NusaBali
“Bukan hanya di Buleleng, tapi memang keping e-KTP ada keterbatasan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Senin (2/9).
Surat Edaran tertanggal 28 Agustus lalu dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri No. 47113/6153/Dukcapil, menginstruksikan seluruh Disdukcapil di Kabupaten/Kota di Indonesia untuk selektif menerbitkan e-KTP.
“Kondisi ini memang berlaku di seluruh Indonesia, sementara yang bisa dicetak hanya yang permohonan baru, sedangkan untuk perubahan elemen data kependudukan, e-KTP yang hilang sementara kami berikan Suket sebagai pengganti,” jelas Kadis Reika.
Dirinya menjelaskan jika pelayanan surat-surat kependudukan akan tetap berjalan sebagaimana biasa. Hanya saja e-KTP dapat dicetak oleh pemohon baru yang langsung melakukan perekaman. Sedangkan masyarakat yang melakukan permohonan pengubahan elemen data akan menerima Suket sebagai pengganti e-KTP hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemberlakuan Suket tersebut dikatakannya akan berlangsung hingga keping e-KTP tersedia kembali. Kadis Reika pun menegaskan jika fungsi Suket dijaminkan sama dengan e-KTP dan dapat dipakai untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang menyertakan KTP. “Fungsi Suket yang kami keluarkan, sama dengan e-KTP, kami jaminkan itu, jadi masyarakat tidak usah khawatir dan kami berharap juga bisa memaklumi kondisi ini,” imbuh dia.
Sementara itu ditanya soal jumlah ketersediaan keping e-KTP di Buleleng, meski tak menyebutkan angka, Kadis Reika mengklaim jumlahnya masih aman untuk melayani pencetakan pemohon baru, sesuai dengan edaran pemerintah pusat. *k23, k19
Surat Edaran tertanggal 28 Agustus lalu dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri No. 47113/6153/Dukcapil, menginstruksikan seluruh Disdukcapil di Kabupaten/Kota di Indonesia untuk selektif menerbitkan e-KTP.
“Kondisi ini memang berlaku di seluruh Indonesia, sementara yang bisa dicetak hanya yang permohonan baru, sedangkan untuk perubahan elemen data kependudukan, e-KTP yang hilang sementara kami berikan Suket sebagai pengganti,” jelas Kadis Reika.
Dirinya menjelaskan jika pelayanan surat-surat kependudukan akan tetap berjalan sebagaimana biasa. Hanya saja e-KTP dapat dicetak oleh pemohon baru yang langsung melakukan perekaman. Sedangkan masyarakat yang melakukan permohonan pengubahan elemen data akan menerima Suket sebagai pengganti e-KTP hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemberlakuan Suket tersebut dikatakannya akan berlangsung hingga keping e-KTP tersedia kembali. Kadis Reika pun menegaskan jika fungsi Suket dijaminkan sama dengan e-KTP dan dapat dipakai untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang menyertakan KTP. “Fungsi Suket yang kami keluarkan, sama dengan e-KTP, kami jaminkan itu, jadi masyarakat tidak usah khawatir dan kami berharap juga bisa memaklumi kondisi ini,” imbuh dia.
Sementara itu ditanya soal jumlah ketersediaan keping e-KTP di Buleleng, meski tak menyebutkan angka, Kadis Reika mengklaim jumlahnya masih aman untuk melayani pencetakan pemohon baru, sesuai dengan edaran pemerintah pusat. *k23, k19
Komentar