Terlibat Kerusuhan Papua, 4 WN Australia Dideportasi
Diduga terlibat dalam kerusuhan di Provinsi Papua, 4 orang warga negara (WN) Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sorong melalui kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menuju Australia.
MANGUPURA, NusaBali
Keempatnya adalah Baxter Tom, 37, (nomor paspor PA9110242), Davidson Cheryl Melinda, 36, Hellyer Danielle Joy, 31, (nomor papspor PA5053600), Cobbold Ruth Irene, 25 (nomor paspor PA2376676).
Keempatnya diterbangkan ke Bali dari Bandara DEO Kota Sorong melalui Bandara Hasanudin Makassar menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 pada Senin (2/9). Tiga dari empat orang tersebut sudah langsung diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Qantas Airline QF44. Sementara seorang lainnya, Davidson Cheryl Melinda diterbangkan hari ini, Rabu (4/9) menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie dikonfirmasi saat hadir meresmikan penggunaan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (3/9) mengatakan Melinda kini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai. Dia ditahan karena jadwal penerbangannya hari ini. “Dia (Melinda) tertahan di Imigrasi karena jawalnya untuk terbang adalah besok (hari ini),” tutur Sompie.
Lebih lanjut mantan Kapolda Bali ini mengungkapkan pendeportasian terhadap terhadap keempat WN Australia tersebut karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka bisa masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Di Papua mereka ditemukan oleh aparat hukum terlibat dalam kegiatan yang tak semestinya.
Keempatnya diperiksa aparat keamnanan dan diserahkan ke Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan secera mendalam. Berdasarkan dokumen perjalanan visa dan izin tinggalnya maka mereka dikenakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
“Mereka ditemukan melakukan kegiatan yang dinilai merugikan, mengganggu situasi Kamtibmas di Indonesia. 4 orang kita deportasi satu tinggal menunggu waktu pemulangannya sementara kita tempatkan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai,” beber Sompie. *pol
Keempatnya diterbangkan ke Bali dari Bandara DEO Kota Sorong melalui Bandara Hasanudin Makassar menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 pada Senin (2/9). Tiga dari empat orang tersebut sudah langsung diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Qantas Airline QF44. Sementara seorang lainnya, Davidson Cheryl Melinda diterbangkan hari ini, Rabu (4/9) menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie dikonfirmasi saat hadir meresmikan penggunaan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (3/9) mengatakan Melinda kini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai. Dia ditahan karena jadwal penerbangannya hari ini. “Dia (Melinda) tertahan di Imigrasi karena jawalnya untuk terbang adalah besok (hari ini),” tutur Sompie.
Lebih lanjut mantan Kapolda Bali ini mengungkapkan pendeportasian terhadap terhadap keempat WN Australia tersebut karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka bisa masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Di Papua mereka ditemukan oleh aparat hukum terlibat dalam kegiatan yang tak semestinya.
Keempatnya diperiksa aparat keamnanan dan diserahkan ke Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan secera mendalam. Berdasarkan dokumen perjalanan visa dan izin tinggalnya maka mereka dikenakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
“Mereka ditemukan melakukan kegiatan yang dinilai merugikan, mengganggu situasi Kamtibmas di Indonesia. 4 orang kita deportasi satu tinggal menunggu waktu pemulangannya sementara kita tempatkan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai,” beber Sompie. *pol
Komentar