Pilkel Desa Tegal Jadi Deadlock
Dari dua orang calon, satu orang mengundurkan diri saat H-1 penetapan calon.
TABANAN, NusaBali
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Tabanan, tahun 2019 ini deadlock. Pasalnya dari dua orang calon yang melakukan pendaftaran, satu orang mengundurkan diri jelang H-1 penetapan calon. Akibatnya Desa Tegal Jadi tidak bisa ikut putaran Pilkel 2019 sehingga jabatan penjabat perbekel diperpanjang.
Calon yang mengundurkan diri adalah I Nyoman Mustika dari Banjar Adeng, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, yang notabene kelian dinas banjar setempat. Sedangkan calon yang masih bertahan dan ditetapkan adalah I Wayan Suarta dari Banjar Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga. Suarta sempat nyaleg pada Pieg 2019 lalu dengan kendaraan Gerindra namun gagal ke Sanggulan (lokasi gedung DPRD Tabanan, Red).
Pj Perbekel Desa Tegal Jadi I Made Oka Witarmana, menjelaskan sejak proses pendaftaran calon yang batas akhirnya pada 25 Agustus 2019 memang ada dua calon atas nama Nyoman Mustika dan Wayan Suarta yang mendaftar ke kantor desa.
Setelah mendaftar segala persyaratan telah diperiksa oleh panitia dan administrasi kedua calon lengkap. Namun saat akan penetapan calon pada 4 September, pada H-1 penetapan atau 3 September, calon Nyoman Mustika mengundurkan diri. “Alasan mengundurkan diri sesuai dengan pernyataan karena ada hal-hal yang menjadi pertimbangan,” bebernya, Kamis (5/9).
Atas pengunduran diri Nyoman Mustika tersebut, panitia desa akhirnya menetapkan satu calon atas nama Wayan Suarta pada 4 September. Dan sesuai tata tertib calon perbekel minimal harus ada dua calon, namun di Desa Tegal Jadi hanya ada satu calon, maka tidak bisa mengikuti tahapan pilkel selanjutnya. “Dengan kondisi itu jabatan Pj akan diperpanjang. Tetapi sampai kapan, ini masih belum ada konfirmasi dari Dinas PMD dan Camat Marga,” kata Witarmana.
Menurut Witarma dengan kondisi ini, BPD Tegal Jadi telah mengirim surat ditujukan kepada Bupati Tabanan dan ditembuskan ke Dinas MPD dan Camat Marga, menyatakan Desa Tegal Jadi pada Pilkel 2019 ini tidak bisa ikut karena tidak memenuhi syarat akibat hanya ada satu calon yang ditetapkan. “Sekarang kami masih tunggu jawaban dari Dinas PMD. Termasuk juga sampai kapan jabatan Pj nanti, masih menunggu jawaban. Besok (hari ini) kita juga akan berkoordinasi ke Dinas PMD,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Tabanan Roemi Liestyowati sudah mengetahui informasi tersebut. Bahwa memang benar saat proses pendaftaran calon ada dua yang mendaftar. Akan tetapi jelang penetapan, satu calon mundur.
Dengan kejadian itu, Desa Tegal Jadi pada Pilkel 2019 tidak bisa mengikuti alias deadlock. Jabatan Pj diperpanjang dan baru bisa mengikuti pilkel pada tahun 2021. “Selain itu BKK (bantuan keuangan khusus) dari provinsi praktis akan ditinjau ulang. Saya masih tunggu surat resmi dari Desa Tegal Jadi. Secara lisan sudah,” tandas Roemi. *des
Calon yang mengundurkan diri adalah I Nyoman Mustika dari Banjar Adeng, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, yang notabene kelian dinas banjar setempat. Sedangkan calon yang masih bertahan dan ditetapkan adalah I Wayan Suarta dari Banjar Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga. Suarta sempat nyaleg pada Pieg 2019 lalu dengan kendaraan Gerindra namun gagal ke Sanggulan (lokasi gedung DPRD Tabanan, Red).
Pj Perbekel Desa Tegal Jadi I Made Oka Witarmana, menjelaskan sejak proses pendaftaran calon yang batas akhirnya pada 25 Agustus 2019 memang ada dua calon atas nama Nyoman Mustika dan Wayan Suarta yang mendaftar ke kantor desa.
Setelah mendaftar segala persyaratan telah diperiksa oleh panitia dan administrasi kedua calon lengkap. Namun saat akan penetapan calon pada 4 September, pada H-1 penetapan atau 3 September, calon Nyoman Mustika mengundurkan diri. “Alasan mengundurkan diri sesuai dengan pernyataan karena ada hal-hal yang menjadi pertimbangan,” bebernya, Kamis (5/9).
Atas pengunduran diri Nyoman Mustika tersebut, panitia desa akhirnya menetapkan satu calon atas nama Wayan Suarta pada 4 September. Dan sesuai tata tertib calon perbekel minimal harus ada dua calon, namun di Desa Tegal Jadi hanya ada satu calon, maka tidak bisa mengikuti tahapan pilkel selanjutnya. “Dengan kondisi itu jabatan Pj akan diperpanjang. Tetapi sampai kapan, ini masih belum ada konfirmasi dari Dinas PMD dan Camat Marga,” kata Witarmana.
Menurut Witarma dengan kondisi ini, BPD Tegal Jadi telah mengirim surat ditujukan kepada Bupati Tabanan dan ditembuskan ke Dinas MPD dan Camat Marga, menyatakan Desa Tegal Jadi pada Pilkel 2019 ini tidak bisa ikut karena tidak memenuhi syarat akibat hanya ada satu calon yang ditetapkan. “Sekarang kami masih tunggu jawaban dari Dinas PMD. Termasuk juga sampai kapan jabatan Pj nanti, masih menunggu jawaban. Besok (hari ini) kita juga akan berkoordinasi ke Dinas PMD,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Tabanan Roemi Liestyowati sudah mengetahui informasi tersebut. Bahwa memang benar saat proses pendaftaran calon ada dua yang mendaftar. Akan tetapi jelang penetapan, satu calon mundur.
Dengan kejadian itu, Desa Tegal Jadi pada Pilkel 2019 tidak bisa mengikuti alias deadlock. Jabatan Pj diperpanjang dan baru bisa mengikuti pilkel pada tahun 2021. “Selain itu BKK (bantuan keuangan khusus) dari provinsi praktis akan ditinjau ulang. Saya masih tunggu surat resmi dari Desa Tegal Jadi. Secara lisan sudah,” tandas Roemi. *des
1
Komentar