Simpan Hasish, Arsitek asal Rusia Diadili
Seorang arsitek asal Rusia, Aleksndr Ganin, 29, terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (5/9) karena menyimpan narkoba jenis hasish seberat 0,29 gram.
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat terdakwa Ganin dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan pertama dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentui tanaman," jelas JPU dalam dakwaan.
Disebutkan, Ganin ditangkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran atau jual beli narkotika di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pada (23/4) terdakwa ditangkap di sebuah Guest House yang beralamat di Jalan Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara. Dari penangkapan itu, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket padatan Hasis berwarna cokelat pada celana yang dikenakan terdakwa. "Dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap Aleksndr Ganin bahwa hasis itu adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan membeli dari seseorang bernama Vladimir, seharga Rp750 ribu, dengan tujuan terdakwa pakai sendiri," jelas JPU dalam uraiannya. *rez
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat terdakwa Ganin dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan pertama dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentui tanaman," jelas JPU dalam dakwaan.
Disebutkan, Ganin ditangkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran atau jual beli narkotika di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Pada (23/4) terdakwa ditangkap di sebuah Guest House yang beralamat di Jalan Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara. Dari penangkapan itu, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu paket padatan Hasis berwarna cokelat pada celana yang dikenakan terdakwa. "Dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap Aleksndr Ganin bahwa hasis itu adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan membeli dari seseorang bernama Vladimir, seharga Rp750 ribu, dengan tujuan terdakwa pakai sendiri," jelas JPU dalam uraiannya. *rez
Komentar