Penyedia Akomodasi Ngutang Retribusi Rp 2,8 Miliar
Enam perusahaan penyedia akomodasi pariwisata yang beroperasi di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi sejak 2018.
SEMARAPURA, NusaBali
Sehingga piutang dari perusahaan itu terus menumpuk, bahkan totalnya Rp 2,8 miliar. Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung, pun sudah lima kali melayangkan surat kepada enam perusahaan tersebut. Atas keterlambatan tersebut, mereka juga dikenakan denda dua persen dari piutang. Adapun total pemasukan dari retribusi dari penyedia akomodasi periwisata itu, secara keseluruhan yang mestinya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diterima pada 2018 sebesar Rp 1.909.350.000. Namun baru dibayar Rp 829.957.000, sehingga masih ada piutang Rp 1.079.393.000. Sementara itu dari Januari-Juli 2019, dari total pendapatan 1.916.200.000 baru diterima untuk PAD Rp 147.890.000, sehingga masih ada piutang 1.768.310.000. Maka totalnya dari 2018 dan 2019 sebesar Rp 2.847.703.000.
Kasi Pengendalian Usaha Sarana Pariwisata, Dispar Klungkung, Ni Ketut Widiani, mengatakan pihaknya sudah 5 kali bersurat kepada perusahaan penyedia akomodasi tersebut. Namun masih ada yang belum membayar, ada juga satu perusahaan bersurat untuk membayar secara cicil. “Kami sudah 5 kali bersuarat sejak 20 Oktober 2018,” ujarnya, saat ditemuai Kamis (5/9).
Oleh sebab itu, pihak perusahaan yang bersangkutan pun dikenakan denda sebesar 2 persen. Hal ini sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. “Per 30 Agustus 2019 ini sudah kami kirim suratnya, terhitung dikenakan dendan 2 persen berdasarkan piutang yang dihitung setiap bulannya,” katanya.
Permasalahan tidak membayar retribusi itu pun menjadi atensi dari Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) saat turun langsung ke tiga pulau di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, beberapa waktu lalu. Dalam rangka roadshow “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi”.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke tempat perusahaan tersebut di wilayah Benoa, namun dari masih ada yang belum nyetor retribusi. “Persoalan ini sudah menjadi atensi KPK, kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajibannya untuk menyetor retribusi,” katanya belum lama ini. *wan
Kasi Pengendalian Usaha Sarana Pariwisata, Dispar Klungkung, Ni Ketut Widiani, mengatakan pihaknya sudah 5 kali bersurat kepada perusahaan penyedia akomodasi tersebut. Namun masih ada yang belum membayar, ada juga satu perusahaan bersurat untuk membayar secara cicil. “Kami sudah 5 kali bersuarat sejak 20 Oktober 2018,” ujarnya, saat ditemuai Kamis (5/9).
Oleh sebab itu, pihak perusahaan yang bersangkutan pun dikenakan denda sebesar 2 persen. Hal ini sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. “Per 30 Agustus 2019 ini sudah kami kirim suratnya, terhitung dikenakan dendan 2 persen berdasarkan piutang yang dihitung setiap bulannya,” katanya.
Permasalahan tidak membayar retribusi itu pun menjadi atensi dari Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) saat turun langsung ke tiga pulau di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, beberapa waktu lalu. Dalam rangka roadshow “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi”.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke tempat perusahaan tersebut di wilayah Benoa, namun dari masih ada yang belum nyetor retribusi. “Persoalan ini sudah menjadi atensi KPK, kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajibannya untuk menyetor retribusi,” katanya belum lama ini. *wan
1
Komentar