Ditodong 4 Raperda, DPRD Bali Pun Kebut Pembentukan AKD
Ditodong selesaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2019 oleh Gubernur Wayan Koster, DPRD Bali 2019-2024 berusaha kebut pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
DENPASAR, NusaBali
Pembentukan AKD DPRD Bali ditarget sudah tuntas pekan depan, supaya penyelesaian 4 Ranperda bisa terwujud sebelum akhir tahun nanti. Ada 6 AKD yang akan dibentuk DPRD Bali 2019-2024, yakni Komisi I (yang antara lain membidangi masalah hukum dan aparatur), Komisi II (membidangi keuangan, ekonomi, pariwisata), Komisi III (membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan), Komisi IV (membidangi pendudukan, adat, budaya, seni), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Demokrat, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara, mengatakan target eksekutif agar Dewan menyelesaikan 4 Ranperda tahun 2019 ini menjadi beban kerja yang harus diselesaikan. Menurut Cok Asmara, ada waktu efektif 4 bulan untuk menyelesaikan 4 Ranperda yang ditargetkan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Maka, begitu Pimpinan Dewan definitif terbentuk dan diajukan ke Mendagri, sudah harus dibentuk AKD DPRD Bali. Bagi kita, ini (penyelesaian 4 Ranperda, Red) sebuah target yang harus dijawab dengan kinerja. Teman-teman yang terpilih dalam Pileg 2019 kan sebagian besar masih baru di DPRD Bali,” ujar Cok Asmara kepada NusaBali di Denpasar, Jumat (6/9).
Cok Asmara menegaskan, untuk menggarap 4 Ranperda, maka AKD DPRD Bali hasil Pileg 2019 harus dibentuk dulu. Paling tidak, AKD DPRD Bali harus sudah terbentuk pekan depan. Kalau tidak ada AKD, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali untuk penggarapan 4 Ranperda itu tidak bisa dibentuk.
“Ya, kalau tidak AKD seperti komisi dan badan legislasi, maka Pansus yang akan bekerja merancang 4 Ranperda tidak bisa dibentuk. Nggak jalan itu. Jadi, harus kebut-kebutan dan kejar target ini,” tandas politisi Demokrat asal Puri Agung Ubud, Desa Adat Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Gianyar ini.
Menurut Cok Asmara, saat ini legislatif dan eksekutif memiliki hubungan kinerja yang sangat baik dalam pembentukan regulasi. Karena itu, penyelesaian 4 Ranperda diyakini tidak akan mengalami kesulitan, sepanjang penetapan seluruh komponen AKD bisa selesai pekan ini.
“Kalau selesai pekan ini untuk SK Pimpinan Dewan definitif dan AKD DPRD Bali, maka sudah langsung bisa dibentuk Pansus untuk merancang 4 Ranperda. Apalagi, hubungan Dwan dengan Pemprov Bali sebagai eksekutif sudah bagus sinergitasnya,” ujar Cok Asmara yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Gianyar.
Cok Asmara menyebutkan, karena SK Pimpinan Dewan definitif masih dalam proses pengajuan ke Mendagri, maka pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) yang nanti secara ex officio akan dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, juga belum dibentuk. “Kalau Banggar dan Bamus tidak dibentuk, bagaimana pembahasan anggaran dan agenda kerja di Dewan?” bebernya Cok Asmara.
Ada 4 Ranperda yang disodorkan Gubernur Wayan Koster agar diseledsaikan legislatif tahun 2019, sebagaimana disampaikan saat pelantikan 55 anggota DPRD Bali 2019-2024 di Denpasar, 2 September 2019 lalu. Pertama, Ranperda tentang Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Kedua, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Ketiga, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keempat, Ranperda tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
“Saya targetkan 4 Ranperda tersebut bisa selesai tahun 2019 ini, karena urgen untuk Bali. Saya yakin 55 anggota Dewan yang dilantik ini punya semangat kerja yang tinggi untuk membangun Bali bersama-sama kami,” ujar Gubernur Koster disambut tepuk tangan hadirin dalam pidatonya saat itu.
Gubernur Koster menegaskan, eksekutif-legislatif solid untuk merancang sejumlah regulasi. “Setiap program dan kebijakan harus ada dasar hukum. Ada Peraturan Daerah, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub). Kita berharap DPRD Bali melakukan pengawasan proses pelaksanaan regulasi ini dengan maksimal,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sekadar dicatat, sejak kepemimpinan Gubernur Koster-Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, 5 September 2018, sudah ada 3 Perda Provinsi Bali yang diberlakukan. Pertama, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Semesta Berencana. Kedua, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana. Ketiga, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan saat ini proses pembentukan AKD tinggal menunggu SK Mendagri untuk Pimpinan Dewan. Sedangkan fraksi-fraksi di DPRD Bali sudah terbentuk.
“Begitu SK Pimpinan Dewan definitif dari Mendagri keluar pekan depan, sudah bisa langsung dibentuk komisi-komisi DPRD Bali. Lanjut secara marathon untuk menyiapkan penggodokan 4 Ranperda,” papar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Bagaimana kalau terjadi keterlambatan karena proses pengajuan SK Pimpinan Dewan seluruh Indonesia ke Mendagri? “Makanya ditarget pekan depan sudah ada SK dari Mendagri. Kita langsung kawal ini prosesnya supaya bisa selesai. Kerja marathon ini,” tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
DPRD Bali 2019-2024 sendiri beranggotakan 7 parpol parlemen, yang terbagi dalam 5 fraksi. Pertama, Fraksi PDIP berkekuatan 33 kursi DPRD Bali. Kedua, Fraksi Golkar berkekuatan 8 kursi DPRD Bali. Ketiga, Fraksi Gerindra berkekuatan 6 kursi DPRD Bali. Keempat, Fraksi Demokrat berkekuatan 4 kursi DPRD Bali. Kelima, Fraksi Gabungan berkekuatan 4 kursi DPRD Bali (terdiri dari NasDem yang punya 2 kursi, Hanura yang punya 1 kursi, dan PSI yang punya 1 kursi).
PDIP selaku pemegang suara mayoritas berhak atas jatah jabatan Ketua DPRD Bali 2019-2024, yang kembali dipercayakan kepada Nyoman Adi Wiryatama, politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang kini Ketua Dewan Pertimbangan daerah PDIP Bali. Sedangkan Golkar, Gerindra, dan Demokrat masing-masing berhak atas jatah jabatan Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024. Khusus kursi Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra kembali dipercayakan kepada I Nyoman Suyasa, politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang kini Ketua DPC Gerindra Karangasem.
Sementara, jabatan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali dipegang Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack (politisi asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng yang sudah dua periode duduk di DPRD Bali). Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali dipercayakan kepada I Wayan Rawan Atmaja (politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Bandung yang sudah tiga periode di DPRD Bali).
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali dipercayakan kepada I Ketut Juliarta, politisi muda yang berstatus new comer dari Dapil Klungkung. Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali dipercayakan kepada I Komang Nova Sewi Putra (politisi asal Desa Pelapuhan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode di DPRD Bali). Sebaliknya, Ketua Fraksi Gabungan diduduki I Wayan Kari Subali, yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Karangasem. *nat
Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Demokrat, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara, mengatakan target eksekutif agar Dewan menyelesaikan 4 Ranperda tahun 2019 ini menjadi beban kerja yang harus diselesaikan. Menurut Cok Asmara, ada waktu efektif 4 bulan untuk menyelesaikan 4 Ranperda yang ditargetkan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Maka, begitu Pimpinan Dewan definitif terbentuk dan diajukan ke Mendagri, sudah harus dibentuk AKD DPRD Bali. Bagi kita, ini (penyelesaian 4 Ranperda, Red) sebuah target yang harus dijawab dengan kinerja. Teman-teman yang terpilih dalam Pileg 2019 kan sebagian besar masih baru di DPRD Bali,” ujar Cok Asmara kepada NusaBali di Denpasar, Jumat (6/9).
Cok Asmara menegaskan, untuk menggarap 4 Ranperda, maka AKD DPRD Bali hasil Pileg 2019 harus dibentuk dulu. Paling tidak, AKD DPRD Bali harus sudah terbentuk pekan depan. Kalau tidak ada AKD, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali untuk penggarapan 4 Ranperda itu tidak bisa dibentuk.
“Ya, kalau tidak AKD seperti komisi dan badan legislasi, maka Pansus yang akan bekerja merancang 4 Ranperda tidak bisa dibentuk. Nggak jalan itu. Jadi, harus kebut-kebutan dan kejar target ini,” tandas politisi Demokrat asal Puri Agung Ubud, Desa Adat Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Gianyar ini.
Menurut Cok Asmara, saat ini legislatif dan eksekutif memiliki hubungan kinerja yang sangat baik dalam pembentukan regulasi. Karena itu, penyelesaian 4 Ranperda diyakini tidak akan mengalami kesulitan, sepanjang penetapan seluruh komponen AKD bisa selesai pekan ini.
“Kalau selesai pekan ini untuk SK Pimpinan Dewan definitif dan AKD DPRD Bali, maka sudah langsung bisa dibentuk Pansus untuk merancang 4 Ranperda. Apalagi, hubungan Dwan dengan Pemprov Bali sebagai eksekutif sudah bagus sinergitasnya,” ujar Cok Asmara yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Gianyar.
Cok Asmara menyebutkan, karena SK Pimpinan Dewan definitif masih dalam proses pengajuan ke Mendagri, maka pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) yang nanti secara ex officio akan dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, juga belum dibentuk. “Kalau Banggar dan Bamus tidak dibentuk, bagaimana pembahasan anggaran dan agenda kerja di Dewan?” bebernya Cok Asmara.
Ada 4 Ranperda yang disodorkan Gubernur Wayan Koster agar diseledsaikan legislatif tahun 2019, sebagaimana disampaikan saat pelantikan 55 anggota DPRD Bali 2019-2024 di Denpasar, 2 September 2019 lalu. Pertama, Ranperda tentang Standarisasi Pelayanan Kesehatan. Kedua, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Ketiga, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keempat, Ranperda tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
“Saya targetkan 4 Ranperda tersebut bisa selesai tahun 2019 ini, karena urgen untuk Bali. Saya yakin 55 anggota Dewan yang dilantik ini punya semangat kerja yang tinggi untuk membangun Bali bersama-sama kami,” ujar Gubernur Koster disambut tepuk tangan hadirin dalam pidatonya saat itu.
Gubernur Koster menegaskan, eksekutif-legislatif solid untuk merancang sejumlah regulasi. “Setiap program dan kebijakan harus ada dasar hukum. Ada Peraturan Daerah, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub). Kita berharap DPRD Bali melakukan pengawasan proses pelaksanaan regulasi ini dengan maksimal,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sekadar dicatat, sejak kepemimpinan Gubernur Koster-Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, 5 September 2018, sudah ada 3 Perda Provinsi Bali yang diberlakukan. Pertama, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Semesta Berencana. Kedua, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana. Ketiga, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan saat ini proses pembentukan AKD tinggal menunggu SK Mendagri untuk Pimpinan Dewan. Sedangkan fraksi-fraksi di DPRD Bali sudah terbentuk.
“Begitu SK Pimpinan Dewan definitif dari Mendagri keluar pekan depan, sudah bisa langsung dibentuk komisi-komisi DPRD Bali. Lanjut secara marathon untuk menyiapkan penggodokan 4 Ranperda,” papar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Bagaimana kalau terjadi keterlambatan karena proses pengajuan SK Pimpinan Dewan seluruh Indonesia ke Mendagri? “Makanya ditarget pekan depan sudah ada SK dari Mendagri. Kita langsung kawal ini prosesnya supaya bisa selesai. Kerja marathon ini,” tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
DPRD Bali 2019-2024 sendiri beranggotakan 7 parpol parlemen, yang terbagi dalam 5 fraksi. Pertama, Fraksi PDIP berkekuatan 33 kursi DPRD Bali. Kedua, Fraksi Golkar berkekuatan 8 kursi DPRD Bali. Ketiga, Fraksi Gerindra berkekuatan 6 kursi DPRD Bali. Keempat, Fraksi Demokrat berkekuatan 4 kursi DPRD Bali. Kelima, Fraksi Gabungan berkekuatan 4 kursi DPRD Bali (terdiri dari NasDem yang punya 2 kursi, Hanura yang punya 1 kursi, dan PSI yang punya 1 kursi).
PDIP selaku pemegang suara mayoritas berhak atas jatah jabatan Ketua DPRD Bali 2019-2024, yang kembali dipercayakan kepada Nyoman Adi Wiryatama, politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang kini Ketua Dewan Pertimbangan daerah PDIP Bali. Sedangkan Golkar, Gerindra, dan Demokrat masing-masing berhak atas jatah jabatan Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024. Khusus kursi Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra kembali dipercayakan kepada I Nyoman Suyasa, politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang kini Ketua DPC Gerindra Karangasem.
Sementara, jabatan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali dipegang Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack (politisi asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng yang sudah dua periode duduk di DPRD Bali). Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali dipercayakan kepada I Wayan Rawan Atmaja (politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Bandung yang sudah tiga periode di DPRD Bali).
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali dipercayakan kepada I Ketut Juliarta, politisi muda yang berstatus new comer dari Dapil Klungkung. Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali dipercayakan kepada I Komang Nova Sewi Putra (politisi asal Desa Pelapuhan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode di DPRD Bali). Sebaliknya, Ketua Fraksi Gabungan diduduki I Wayan Kari Subali, yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Karangasem. *nat
Komentar