Disbud Fasilitasi Pencipta Karya
Untuk Mendaftarkan Hak Ciptanya
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tahun ini menargetkan dapat memfasilitasi pendaftaran hak cipta sedikitnya 50 karya seni dari para seniman di Pulau Dewata.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menggelar workshop ‘Hak Kekayaan Intelektual (HKI)’ bidang seni sebagai bagian dari fasilitasi Disbud kepada para pencipta karya untuk mengajukan hak karya ciptanya. Workshop yang menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham RI, Sutirah SH MH, dan dosen ISI Denpasar yang sudah memiliki hak karya cipta, Dr I Nyoman Lodra MSi itu digelar di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar, Jumat (6/9).
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana menjelaskan, beberapa persyaratan yang penting disiapkan dalam mengajukan hak cipta karya yakni terkait deskripsi karya dan juga dokumen-dokumen yang menyangkut penciptaan karya tersebut. “Kami memiliki kegiatan pendaftaran hak cipta dan pelindungan karya cipta lainnya. Jadi workshop ini tahapan pertama untuk memberikan penjelasan dan juga memandu para pencipta atau ahli waris dari karya seni itu. Mereka akan mendapat penjelasan bagaimana membuat deskripsi karya dan upaya untuk mengungkap dokumen-dokumen yang terkait karya itu sendiri agar kami bisa fasilitasi pendaftaran hak ciptanya,” terang Kadis Wayan Adnyana, usai pembukaan workshop, kemarin.
Menurutnya, setidaknya workshop ini memberikan gambaran bagaimana cara mengajukan hak cipta. Karena pencipta karya ada yang masih hidup, sedangkan yang sudah meninggal memerlukan penelusuran ahli warisnya. “Hak cipta tentu sebagai pelindungan atas kekayaan intelektual pribadi penciptanya. Kalau penciptanya itu meninggal, hak istimewa ini diwariskan kepada ahli warisnya. Tentu perlu ada penelusuran ahli waris yang memiliki hak itu kemudian. Sedangkan untuk pencipta yang masih hidup, kami berharap ada inisiatif untuk menghubungi kami, yang nantinya akan difasilitasi,” ungkapnya.
Disbud Bali, kata Adnyana, mengalokasikan lebih dari 50 fasilitasi pengajuan hak cipta untuk tahun ini. Namun, hal tersebut juga melihat pagu anggaran. “Ini baru tahap persiapan. Menurut rencana, kami akan alokasikan 50 atau bahkan lebih di tahun ini. Karena yang kita fasilitasi juga berapa bayarnya. Kami belum tahu persis apakah besarannya sama,” katanya.
Selain fasilitasi pengajuan hak cipta secara pribadi, Disbud Bali juga ingin melakukan kajian dan pendaftaran terhadap indikasi geografis yang membutuhkan dokumen yang jauh lebih kompleks dan lengkap dari pendaftaran hak cipta. “Kalau hak cipta itu menunjuk pada satu karya seni. Sementara indikasi geografis menyangkut komunitas penyangganya, karya yang dilahirkan, keterlibatan dalam gaya komunal itu. Selama ini kami menimbang seni lukis Kamasan atau seni lukis Batuan untuk diajukan,” imbuhnya, sembari mengatakan Disbud Bali juga ingin mendaftarkan publikasi-publikasi yang sudah dilakukan selama ini. *ind
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana menjelaskan, beberapa persyaratan yang penting disiapkan dalam mengajukan hak cipta karya yakni terkait deskripsi karya dan juga dokumen-dokumen yang menyangkut penciptaan karya tersebut. “Kami memiliki kegiatan pendaftaran hak cipta dan pelindungan karya cipta lainnya. Jadi workshop ini tahapan pertama untuk memberikan penjelasan dan juga memandu para pencipta atau ahli waris dari karya seni itu. Mereka akan mendapat penjelasan bagaimana membuat deskripsi karya dan upaya untuk mengungkap dokumen-dokumen yang terkait karya itu sendiri agar kami bisa fasilitasi pendaftaran hak ciptanya,” terang Kadis Wayan Adnyana, usai pembukaan workshop, kemarin.
Menurutnya, setidaknya workshop ini memberikan gambaran bagaimana cara mengajukan hak cipta. Karena pencipta karya ada yang masih hidup, sedangkan yang sudah meninggal memerlukan penelusuran ahli warisnya. “Hak cipta tentu sebagai pelindungan atas kekayaan intelektual pribadi penciptanya. Kalau penciptanya itu meninggal, hak istimewa ini diwariskan kepada ahli warisnya. Tentu perlu ada penelusuran ahli waris yang memiliki hak itu kemudian. Sedangkan untuk pencipta yang masih hidup, kami berharap ada inisiatif untuk menghubungi kami, yang nantinya akan difasilitasi,” ungkapnya.
Disbud Bali, kata Adnyana, mengalokasikan lebih dari 50 fasilitasi pengajuan hak cipta untuk tahun ini. Namun, hal tersebut juga melihat pagu anggaran. “Ini baru tahap persiapan. Menurut rencana, kami akan alokasikan 50 atau bahkan lebih di tahun ini. Karena yang kita fasilitasi juga berapa bayarnya. Kami belum tahu persis apakah besarannya sama,” katanya.
Selain fasilitasi pengajuan hak cipta secara pribadi, Disbud Bali juga ingin melakukan kajian dan pendaftaran terhadap indikasi geografis yang membutuhkan dokumen yang jauh lebih kompleks dan lengkap dari pendaftaran hak cipta. “Kalau hak cipta itu menunjuk pada satu karya seni. Sementara indikasi geografis menyangkut komunitas penyangganya, karya yang dilahirkan, keterlibatan dalam gaya komunal itu. Selama ini kami menimbang seni lukis Kamasan atau seni lukis Batuan untuk diajukan,” imbuhnya, sembari mengatakan Disbud Bali juga ingin mendaftarkan publikasi-publikasi yang sudah dilakukan selama ini. *ind
Komentar