Diprotes, Tarif Parkir RS Diturunkan
Tarif parkir di RSUD Mangusada Badung yang sempat diprotes masyarakat karena naik 100 persen akhirnya diputuskan diturunkan kembali.
MANGUPURA, NusaBali
Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.Hal ini diungkapkan Dirut RSUD Mangusada Badung, dr Agus Bintang Suryadi usai mengikuti rapat bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di Puspem Badung, Kamis (30/6) kemarin.
“Iya tarifnya akan diturunkan. Ini sesuai harapan kami. Kami menginginkan tarif parkir sesuai Perda Badung Nomor 5/2011. Yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil,” ujarnya kepada wartawan usai rapat yang turut dihadiri Asisten II Dewa Made Pramana, dan Kadispenda Badung I Wayan Adi Arnawa. Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa juga hadir bersama I Putu Alit Suarsawan yang juga tokoh masyarakat Desa Adat Kapal.
dr Bintang kembali menegaskan bila pihak rumah sakit tidak tahu menahu soal kenaikan tarif. Pasalnya sepenuhnya diserahkan kepada desa adat. Ditanya kapan tarif akan mulai diturunkan, pejabat asal Lukluk, Mengwi secara tegas minta mulai Jumat hari ini. “Kami minta besok (hari ini) sudah bisa diturunkan. Sesuaikan dengan Perda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dishubkominfo Wayan Weda Dharmaja. Dia mengatakan, jika Bupati Badung secara tegas meminta besaran tarif parkir di RSUD Mangusada dikembalikan sesuai Perda Badung Nomor 5/2011. Yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Untuk diketahui, selama ini tarif parkir yang dipungut pihak Desa Adat Kapal dikatrol dengan harga yang tak wajar. Yakni Rp 2.000 roda dua dan Rp 3.000 roda empat.
Weda Dharmaja menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati Badung dan pihak Desa Adat Kapal sudah diputuskan besaran tarif parkir di RSUD Mangusada diturunkan. Besaran tarif parkir untuk pengunjung RSUD Mangusada akan disesuaikan dengan aturan berlaku yakni Perda Badung Nomor 5/2011. “Dengan besaran sesuai Perda, Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat,” jelasnya.
Sayang ditanya kapan tarif berlaku turun, Weda belum bisa memastikan. Pasalnya, parkir di RSUD Mangusada ada dibawah kewenangan RSUD Mangusada sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun demikian pihaknya berharap secepatnya besaran tarif ini bisa disesuaikan. “Kewenangan tetap ada di RSUD Mangusada. Karena itu kan BLUD, jadi harus ada surat keputusan rumah sakit,” tegasnya. 7 asa
Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.Hal ini diungkapkan Dirut RSUD Mangusada Badung, dr Agus Bintang Suryadi usai mengikuti rapat bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di Puspem Badung, Kamis (30/6) kemarin.
“Iya tarifnya akan diturunkan. Ini sesuai harapan kami. Kami menginginkan tarif parkir sesuai Perda Badung Nomor 5/2011. Yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil,” ujarnya kepada wartawan usai rapat yang turut dihadiri Asisten II Dewa Made Pramana, dan Kadispenda Badung I Wayan Adi Arnawa. Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa juga hadir bersama I Putu Alit Suarsawan yang juga tokoh masyarakat Desa Adat Kapal.
dr Bintang kembali menegaskan bila pihak rumah sakit tidak tahu menahu soal kenaikan tarif. Pasalnya sepenuhnya diserahkan kepada desa adat. Ditanya kapan tarif akan mulai diturunkan, pejabat asal Lukluk, Mengwi secara tegas minta mulai Jumat hari ini. “Kami minta besok (hari ini) sudah bisa diturunkan. Sesuaikan dengan Perda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dishubkominfo Wayan Weda Dharmaja. Dia mengatakan, jika Bupati Badung secara tegas meminta besaran tarif parkir di RSUD Mangusada dikembalikan sesuai Perda Badung Nomor 5/2011. Yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Untuk diketahui, selama ini tarif parkir yang dipungut pihak Desa Adat Kapal dikatrol dengan harga yang tak wajar. Yakni Rp 2.000 roda dua dan Rp 3.000 roda empat.
Weda Dharmaja menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati Badung dan pihak Desa Adat Kapal sudah diputuskan besaran tarif parkir di RSUD Mangusada diturunkan. Besaran tarif parkir untuk pengunjung RSUD Mangusada akan disesuaikan dengan aturan berlaku yakni Perda Badung Nomor 5/2011. “Dengan besaran sesuai Perda, Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat,” jelasnya.
Sayang ditanya kapan tarif berlaku turun, Weda belum bisa memastikan. Pasalnya, parkir di RSUD Mangusada ada dibawah kewenangan RSUD Mangusada sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun demikian pihaknya berharap secepatnya besaran tarif ini bisa disesuaikan. “Kewenangan tetap ada di RSUD Mangusada. Karena itu kan BLUD, jadi harus ada surat keputusan rumah sakit,” tegasnya. 7 asa
1
Komentar