Jokowi Diminta Usut Peran Muchdi PR
15 Tahun Kasus Munir
Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Mohammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memanggil politikus Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR.
JAKARTA, NusaBali
Desakan tersebut menyusul mandeknya pengungkapan dalang pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pegiat HAM yang mendampingi kasus Marsinah itu dibunuh 15 tahun silam pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Belanda.
Pemanggilan Muchdi PR menurut Koordinator Kontras sekaligus anggota koalisi Yati Andriyani bisa jadi jalan untuk membuka kembali kasus ini. Permintaan tersebut bertolok pada hasil Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus pembunuhan Munir dan pertimbangan persidangan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
"Panggil Muchdi PR untuk meminta keterangan tentang setidaknya 41 komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus. Kenapa? Karena ini merupakan salah satu bukti yang penting dan signifikan untuk membuka kasus ini," kata Yati dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9) seperti dilansir cnnindonesia.
"Akan sangat mungkin presiden mengeluarkan perintah resmi secara tertulis. Kalau dia bisa menuliskan dengan sangat jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga itu [untuk menyelesaikan kasus Munir], itu bisa. Dan ini juga akan memudahkan Jokowi memeriksa, apakah perintah-perintahnya ditindaklanjuti atau tidak," tegas Yati.
Saat kasus ini terjadi, Muchdi PR menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Ketika persidangan Pollycarpus, nama politikus Partai Berkarya itu muncul dan disebut melakukan komunikasi dengan Pollycarpus.
Dalam kesaksiannya, Muchdi berdalih komunikasi itu tidak terjadi karena telepon selulernya tak langsung dia pegang. Kata Yati, saat itu hakim menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian tersebut dan karenanya muncul pertimbangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Selain Muchdi, Jaksa Agung dan Kapolri menurut Yati juga perlu memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono.
"Karena saat itu dia pemimpin tertinggi secara struktural." Itu sebab langkah mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir oleh presiden menjadi penting.
"Makanya kalau Presiden takut atau ragu untuk membuka hasil TPF sesuai dengan poin 9 maka panggil saja mantan-mantan anggota TPF," Yati menyarankan.
Ia pun mengingatkan pada 2016 Presiden Jokowi pernah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian untuk mengecek dan mempelajari dokumen TPF kasus Munir. Yati menegaskan, Jokowi juga harus memastikan para bawahannya itu menjalankan perintah tersebut.
"Apa setelah itu dia mengecek, mengontrol memastikan bahwa ada upaya memang mencari dan mempelajari dokumen tersebut," tanya dia.
Sebelumnya, Muchdi PR tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang kembali mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
"Kan terbukti di pengadilan bahwa saya tidak terlibat, saya sudah bersih dan saya bebas tanpa syarat. Berati enggak ada masalah itu semua," tuturnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-III Berkarya di Solo, Jawa Tengah (10/3). *
Pemanggilan Muchdi PR menurut Koordinator Kontras sekaligus anggota koalisi Yati Andriyani bisa jadi jalan untuk membuka kembali kasus ini. Permintaan tersebut bertolok pada hasil Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus pembunuhan Munir dan pertimbangan persidangan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
"Panggil Muchdi PR untuk meminta keterangan tentang setidaknya 41 komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus. Kenapa? Karena ini merupakan salah satu bukti yang penting dan signifikan untuk membuka kasus ini," kata Yati dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9) seperti dilansir cnnindonesia.
"Akan sangat mungkin presiden mengeluarkan perintah resmi secara tertulis. Kalau dia bisa menuliskan dengan sangat jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga itu [untuk menyelesaikan kasus Munir], itu bisa. Dan ini juga akan memudahkan Jokowi memeriksa, apakah perintah-perintahnya ditindaklanjuti atau tidak," tegas Yati.
Saat kasus ini terjadi, Muchdi PR menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Ketika persidangan Pollycarpus, nama politikus Partai Berkarya itu muncul dan disebut melakukan komunikasi dengan Pollycarpus.
Dalam kesaksiannya, Muchdi berdalih komunikasi itu tidak terjadi karena telepon selulernya tak langsung dia pegang. Kata Yati, saat itu hakim menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian tersebut dan karenanya muncul pertimbangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Selain Muchdi, Jaksa Agung dan Kapolri menurut Yati juga perlu memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono.
"Karena saat itu dia pemimpin tertinggi secara struktural." Itu sebab langkah mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir oleh presiden menjadi penting.
"Makanya kalau Presiden takut atau ragu untuk membuka hasil TPF sesuai dengan poin 9 maka panggil saja mantan-mantan anggota TPF," Yati menyarankan.
Ia pun mengingatkan pada 2016 Presiden Jokowi pernah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian untuk mengecek dan mempelajari dokumen TPF kasus Munir. Yati menegaskan, Jokowi juga harus memastikan para bawahannya itu menjalankan perintah tersebut.
"Apa setelah itu dia mengecek, mengontrol memastikan bahwa ada upaya memang mencari dan mempelajari dokumen tersebut," tanya dia.
Sebelumnya, Muchdi PR tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang kembali mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
"Kan terbukti di pengadilan bahwa saya tidak terlibat, saya sudah bersih dan saya bebas tanpa syarat. Berati enggak ada masalah itu semua," tuturnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-III Berkarya di Solo, Jawa Tengah (10/3). *
Komentar