Gara-gara Mabuk, Teman Ditebas
Ribut Usai Pesta Arak di Acara Pernikahan
Korban mendapatkan penanganan medis dia mendapat 11 jaritan dibagian kepala kiri, sedangkan pelaku diamankan di Polsek Kerambitan.
TABANAN, NusaBali
Gara-gara mabuk arak, seorang pria bernama Sakarias Mamoh, 46, nekat menebas rekannya Timotius Ataupah, 40, dengan menggunakan parang di BTN Mandung V Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (7/9) pagi. Akibatnya korban mengalami luka tebas pada kepala kiri hingga mendapatkan 11 jaritan.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut bermula dari pelaku Sakarias Mamoh dan korban Timotius Ataupah serta dua rekannya lagi bernama Egi dan Jepri yang sama-sama dari NTT ini awalnya pesta arak di rumah warga Aura Boemah karena ada upacara pernikahan pada, Jumat (6/9). Mereka minum sampai, Sabtu dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Sekitar pukul 06.30 Wita korban bergeser ke belakang rumah karena ada acara potong babi. Korban saat itu duduk di lokasi potong babi dan melihat pelaku mendengarkan musik dan berjoged bersama rekannya Egi dan Jhon. Saat sedang asyik joged pelaku Sakarias Mamoh ini terdorong dan terjatuh di atas tempat potong babi tepat di depan korban Timotius Ataupah. Korban pun menolong membangunkan pelaku dan menyuruh untuk pulang ke rumahnya yang masih satu banjar dengan lokasi kejadian. Saat itu pelaku pun pulang ke rumahnya.
Namun tanpa disangka pelaku, Sakarias Mamoh tiba-tiba datang membawa dua bilah parang. Parang yang pendek ditaruh di belakang pinggang dan parang yang panjang dipegang di tangan kanannya dan mengejar korban. Sampai kira-kira 10 meter pelaku langsung mengayunkan parang tersebut yang mengenai kepala korban di sebelah kiri sampai mengalami luka robek. Korban saat itu tergolek di tanah dan ditolong oleh saksi Elama kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Kerambitan I dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kerambitan.
Sementara setelah menebas korban pelaku melarikan diri ke tegalan kemudian siang hari baru pulang ke rumah di BTN Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Tabanan.
Kapolsek Kerambitan, Kompol Wayan Suana, membenarkan aksi penganiayaan tersebut. Bermula dari korban dan pelaku serta rekannya pesta arak bersama-sama di acara nikahan salah satu warga. Saat itu pelaku salah paham ke korban yang menyuruh untuk pulang. "Mereka ini sebelumnya sama-sama pesta miras, kemudian terjadi salah paham hingga berujung penebasan," ujarnya.
Dikatakan korban telah mendapatkan penanganan di Puskesmas I yang mana mendapat 11 jaritan dibagian kepala kiri. Kemudian pelaku dan barang bukti dua buah parang sudah diamankan di Polsek Kerambitan. "Pelaku ini juga ada luka robek di pipi kanan dan sudah dijarit oleh dokter," tandasnya. Akibat perbuatanya tersebut pelaku yang merupakan sopir antar makanan ke gereja ini dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau UU darurat No 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kasus ini masih kita dalami," jelas Kompol Suana. *des
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut bermula dari pelaku Sakarias Mamoh dan korban Timotius Ataupah serta dua rekannya lagi bernama Egi dan Jepri yang sama-sama dari NTT ini awalnya pesta arak di rumah warga Aura Boemah karena ada upacara pernikahan pada, Jumat (6/9). Mereka minum sampai, Sabtu dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Sekitar pukul 06.30 Wita korban bergeser ke belakang rumah karena ada acara potong babi. Korban saat itu duduk di lokasi potong babi dan melihat pelaku mendengarkan musik dan berjoged bersama rekannya Egi dan Jhon. Saat sedang asyik joged pelaku Sakarias Mamoh ini terdorong dan terjatuh di atas tempat potong babi tepat di depan korban Timotius Ataupah. Korban pun menolong membangunkan pelaku dan menyuruh untuk pulang ke rumahnya yang masih satu banjar dengan lokasi kejadian. Saat itu pelaku pun pulang ke rumahnya.
Namun tanpa disangka pelaku, Sakarias Mamoh tiba-tiba datang membawa dua bilah parang. Parang yang pendek ditaruh di belakang pinggang dan parang yang panjang dipegang di tangan kanannya dan mengejar korban. Sampai kira-kira 10 meter pelaku langsung mengayunkan parang tersebut yang mengenai kepala korban di sebelah kiri sampai mengalami luka robek. Korban saat itu tergolek di tanah dan ditolong oleh saksi Elama kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Kerambitan I dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kerambitan.
Sementara setelah menebas korban pelaku melarikan diri ke tegalan kemudian siang hari baru pulang ke rumah di BTN Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Tabanan.
Kapolsek Kerambitan, Kompol Wayan Suana, membenarkan aksi penganiayaan tersebut. Bermula dari korban dan pelaku serta rekannya pesta arak bersama-sama di acara nikahan salah satu warga. Saat itu pelaku salah paham ke korban yang menyuruh untuk pulang. "Mereka ini sebelumnya sama-sama pesta miras, kemudian terjadi salah paham hingga berujung penebasan," ujarnya.
Dikatakan korban telah mendapatkan penanganan di Puskesmas I yang mana mendapat 11 jaritan dibagian kepala kiri. Kemudian pelaku dan barang bukti dua buah parang sudah diamankan di Polsek Kerambitan. "Pelaku ini juga ada luka robek di pipi kanan dan sudah dijarit oleh dokter," tandasnya. Akibat perbuatanya tersebut pelaku yang merupakan sopir antar makanan ke gereja ini dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau UU darurat No 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kasus ini masih kita dalami," jelas Kompol Suana. *des
Komentar