nusabali

4 Pelaku Skimming Asal Bulgaria Ditangkap

Beraksi Bobol ATM dengan Berpura-pura Jadi Vendor Bank

  • www.nusabali.com-4-pelaku-skimming-asal-bulgaria-ditangkap

Dit Reskrimsus Polda Bali tangkap 4 pelaku kejahatan skimming berkewarga-negaraan Bulgaria, masing-masing Stoyanov Georgi Ivanov, 43, Filip Alek-sandrov, 45, Boycho Angelov, 41, dan Stoyan Vladimirov, 37.

DENPASAR, NusaBali

Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, keempat WNA Bulgaria ini membobol mesin ATM nasabah dengan pura-pura menjadi vendor bank.

Keempat WNA Bulgaria pelaku kejahatan skimming ini ditangkap di lokasi berbeda di Bali. Tersangka Filip Aleksandrov diamankan di Vila Maggie Marie Sanur, Jalan Tirta Nadi II Nomor 3 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, 2 September 2019 malam pukul 21.30 Wita. Sedangkan tersangka Boycho Angelov diamankan di Keke Pondok Wisata, di Jalan Danau Tamblingan Gang Keke IV Nomor 100 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, 2 September 2019 malam pukul 23.30 Wita.

Sementara tersangka Stoyan Vladimirov diamankan di Hotel ABC, Jalan Danau Poso Nomor 61 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, 3 September 2019 dinihari. Dari tangan ketinga WNA Bulgaria ini, polisi menyita barang bukti berupa kartu kredit palsu (20 keping), bungkus kartu flash BCA (690 lembar), uang Rp 54 juta, serta uang 5.285 Euro, uang 223 Ringgit, dan uang 20 dolar AS. Selain itu, juga diamankan 1 mobil Avanza, 1 motor NMax, 1 cartreader, 1 modem, 1 mesin hitung uang, 1 laptop, 8 HP, 3 helm, dan 1 plat kendaraan.

Sebaliknya, tersangka Stoyanov Georgi Ivanov diamankan 3 September 2019 dinihari. Dia diringkus polisi saat beraksi membobol ATM di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar. Dari tangan tersangka Stoyanov Georgi Ivanov, diamankan barang bukti berupa passport miliknya, 4 Hidden Kamera, dan 1 router, dan HP merk Oppo.

Dari hasil pemeriksaan, keempat WNA Bulgaria penjahat skimming di Bali ini mengaku tidak saling kenal satu sama lain. Namun, modus kejahatan yang mereka gunakan sama. Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengungkapkan keempat penjahat skimming asal Bulgaria ini dalam menjalankan aksinya berpura-pura menjadi vendor bank.

“Ini yang membedakan dengan modus yang dilakukan pelaku kejahatan serupa yang pernah ditangkap sebelumnya,” jelas Kombes Yuliar dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Jaln WR Supratman Denpasar, Senin (9/9).

Menurut Kombes Yuliar menyebutkan, kalau pelaku kejahatan skimming yang ditangkap sebelum-sebelumnya, mereka mengandalkan kecepatan untuk mema-sang kamera tersembunyi pada kanopi mesing ATM. Namun, dalam kasus 4 WNA Bulgaria ini, mereka lebih berani untuk lama-lama di dalam bilik ATM dengan berpura-pura sebagai vendor. Mereka memasang kamera tersembunyi di belakang lampu. Dalam beraksi, mereka mengenakan helm, penutup wajah, jaket, dan penutup wajah lainnya hingga membuat orang lain tidak curiga.

“Modus yang digunakan adalah dengan cara memasang peralatan berupa router dan kamera tersembunyi pada kanopi mesin ATM. Setelah berhasil mencuri data nasabah, mereka kemudian memindahkannya ke kartu yang berisi magnetic stripe. Mereka tidak hanya mengincar ATM yang sepi. Kini mereka berpura-pura menjadi vendor,” papar Kombes Yuliar.

Kombes Yuliar menyebutkan, pengungkapan kasus kejahatan skimming 4 WNA Bulgaria ini dilakukan kepolisian berdasarkan laporan dari pihak bank bahwa terjadi transaksi yang tidak wajar di sejumlah ATM kawasan Denpasar. Jajaran Polda Bali bersama pihak bank pun kemudian melaksanakan patroli ke beberapa lokasi ATM.

Dari situ, ditemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak, sehingga dilakukan pengecekan CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat orang berkewar-ganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.

Atas perbuatannya, para tersangka kejahatan skimming asal Bulgaria ini dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. *pol

Komentar