Penyelundupan Benur Senilai Rp 5 Miliar Digagalkan
Dit Polair Tangkap Pemasok dan Pemodal di Penginapan
Benur tersebut terdiri dari dua jenis yakni, jenis mutiara sebanyak 3.750 ekor dan jenis pasir sebanyak 29.450 ekor.
DENPASAR, NusaBali
Dit Polair Polda Bali mengamankan dua orang tersangka penyelundupan benur (benih udang), Eko Rizky, 26 bertindak sebagai penjemput dan Agus Tri Haryanto, 35 sebagai pemodal. Kedua tersangka diamankan di penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (9/9) pukul 01.00 Wita dini hari. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 110 kantong plastik warna putih berisi benur.
Wadir Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan di dalam 110 kantong plastik tersebut terdapat 33.200 benur. Benur tersebut terdiri dari dua jenis yakni, jenis mutiara sebanyak 3.750 ekor dan jenis pasir sebanyak 29.450 ekor. Puluhan ribu ekor benur tersebut harganya ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Pengungkapan ini ungkap AKBP Bambang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyelundupan benur di daerah Karangasem. Atas informasi tersebut jajarannya melakukan pemantauan. Pada Minggu malam tanggal 8 September pukul 23.00 Wita petugas di lapangan mencurigai satu uni mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan plat nomor DK 1489 CH.
Mobil yang dicurigai itu dibuntut oleh polisi sampai di wilayah Padanggalak, Kecamatan Denpasar Timur. Di Padanggalak keduanya melakukan transaksi kepada Rahmansyah alias Johan sebesar Rp 95 juta. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti benur yang disimpan di dalam 3 tas ransel menuju ke penginapan Sayang Residence. Baru saja mobil yang dikemudikan oleh tersangka Eko tersebut tiba langsung digerebek polisi.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku benur tersebut adalah milik keduanya. Benur tersebutr berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Benur tersebut dihantar oleh kurir dari Lombok menggunakan perahu nelayan dan diturunkan di Taman Ujung, Karangasem. “Kedua tersangka ini merupakan kurir yang menerima barang tersebut di Bali. Kedua tersangka menuju ke penginapan Sayang Residence untuk menyerahkan barang tersebut ke pembeli,” tutur AKBP Bambang.
AKBP Bambang mengatakan pihaknya masih mengejar salah seorang lainnya bernama Johan. Berdasarkan pengakuan tersngka Eko mengatakan diperintahkan oleh Johan untuk menjemput benur tersebut di Taman Ujung. “Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka masih kita periksa. Ke mana benur akan dikirim belum tahu,” ungkap AKBP Bambang.
Guna menyelamatkan benur tersebut dari kematian masal kemarin siang ribuan benur tersebut dilepasliarkan di perairan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan menggunakan dua kapal Polair. Pelepasliaran ini setelah berkoordinasi dengan pihak BKIPM kelas II Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Denpasar, dan BPSPL Denpasar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat 1 jo pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kedua tersangka ditahan di Mako Polairud Benoa. Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk secara bersamasama menyelamatkan kekayaan alam kita,” tandasnya. *pol
Wadir Polair Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan di dalam 110 kantong plastik tersebut terdapat 33.200 benur. Benur tersebut terdiri dari dua jenis yakni, jenis mutiara sebanyak 3.750 ekor dan jenis pasir sebanyak 29.450 ekor. Puluhan ribu ekor benur tersebut harganya ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Pengungkapan ini ungkap AKBP Bambang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyelundupan benur di daerah Karangasem. Atas informasi tersebut jajarannya melakukan pemantauan. Pada Minggu malam tanggal 8 September pukul 23.00 Wita petugas di lapangan mencurigai satu uni mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan plat nomor DK 1489 CH.
Mobil yang dicurigai itu dibuntut oleh polisi sampai di wilayah Padanggalak, Kecamatan Denpasar Timur. Di Padanggalak keduanya melakukan transaksi kepada Rahmansyah alias Johan sebesar Rp 95 juta. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti benur yang disimpan di dalam 3 tas ransel menuju ke penginapan Sayang Residence. Baru saja mobil yang dikemudikan oleh tersangka Eko tersebut tiba langsung digerebek polisi.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku benur tersebut adalah milik keduanya. Benur tersebutr berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Benur tersebut dihantar oleh kurir dari Lombok menggunakan perahu nelayan dan diturunkan di Taman Ujung, Karangasem. “Kedua tersangka ini merupakan kurir yang menerima barang tersebut di Bali. Kedua tersangka menuju ke penginapan Sayang Residence untuk menyerahkan barang tersebut ke pembeli,” tutur AKBP Bambang.
AKBP Bambang mengatakan pihaknya masih mengejar salah seorang lainnya bernama Johan. Berdasarkan pengakuan tersngka Eko mengatakan diperintahkan oleh Johan untuk menjemput benur tersebut di Taman Ujung. “Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka masih kita periksa. Ke mana benur akan dikirim belum tahu,” ungkap AKBP Bambang.
Guna menyelamatkan benur tersebut dari kematian masal kemarin siang ribuan benur tersebut dilepasliarkan di perairan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan menggunakan dua kapal Polair. Pelepasliaran ini setelah berkoordinasi dengan pihak BKIPM kelas II Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Denpasar, dan BPSPL Denpasar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat 1 jo pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Kedua tersangka ditahan di Mako Polairud Benoa. Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk secara bersamasama menyelamatkan kekayaan alam kita,” tandasnya. *pol
1
Komentar