Jajakan PSK di Twitter Polisi Tangkap Muncikari
Tersangka menjajakan kontennya dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta
DENPASAR, NusaBali
Seorang muncikari atau germo yang menjajakan prostitusi secara online lewat twitter, Hassani alias Joe, 34, ditangkap Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali, pada 6 Agustus malam di tempat tinggalnya di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini melalui patroli siber pada 6 Agustus 2019 siang.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dalam rilis perkara, pada Senin (9/9) siang menerangkan, tersangka asal Jakarta ini diketahui menjajakan seks lewat akun twitter #Expo#Bali 4-6 dan @Chezka zii. "Tersangka memposting konten pornografi sekaligus pelayanan seksual,” ungkap Kombes Yuliar didampingi Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pemilik kedua akun tersebut terlacak tinggal di Jalan Muding Mekar Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat diinterogasi, tersangka mengaku pemilik akun twitter @Chezka zii. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan wanita penghibur. Polisi juga memeriksa HP merk Iphone X miliknya. Pada HP tersebut ditemukan beberapa akun lain yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan kegiatan prostitusi online.
"Modus operandinya adalah tersangka menawarkan wanita penghibur/Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali (tanggal)”, kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui Direct Message Twitter," beber Kombes Yuliar.
Tersangka dalam menjajakan kontennya dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Para pelanggan yang pesan terlebih dahulu mengirim uang muka alias DP sesuai permintaan tersangka. Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi germo. "Para wanita penghibur itu kebanyakan didatangkan dari luar Bali kemudian kencan di sebuah hotel di Bali. Hasil penyidikan sementara, semuanya wanita dewasa, tapi masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Selain HP, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM BCA, print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, satu lembar bukti transfer pembayaran uang muka jasa prostitusi, enam lembar uang pecahan Rp 100.000, 11 pcs kondom, dan satu botol kecil minyak pelumas.
Tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. *pol
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dalam rilis perkara, pada Senin (9/9) siang menerangkan, tersangka asal Jakarta ini diketahui menjajakan seks lewat akun twitter #Expo#Bali 4-6 dan @Chezka zii. "Tersangka memposting konten pornografi sekaligus pelayanan seksual,” ungkap Kombes Yuliar didampingi Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pemilik kedua akun tersebut terlacak tinggal di Jalan Muding Mekar Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat diinterogasi, tersangka mengaku pemilik akun twitter @Chezka zii. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan wanita penghibur. Polisi juga memeriksa HP merk Iphone X miliknya. Pada HP tersebut ditemukan beberapa akun lain yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan kegiatan prostitusi online.
"Modus operandinya adalah tersangka menawarkan wanita penghibur/Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali (tanggal)”, kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui Direct Message Twitter," beber Kombes Yuliar.
Tersangka dalam menjajakan kontennya dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Para pelanggan yang pesan terlebih dahulu mengirim uang muka alias DP sesuai permintaan tersangka. Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi germo. "Para wanita penghibur itu kebanyakan didatangkan dari luar Bali kemudian kencan di sebuah hotel di Bali. Hasil penyidikan sementara, semuanya wanita dewasa, tapi masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Selain HP, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM BCA, print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, satu lembar bukti transfer pembayaran uang muka jasa prostitusi, enam lembar uang pecahan Rp 100.000, 11 pcs kondom, dan satu botol kecil minyak pelumas.
Tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. *pol
1
Komentar