Layak Terima JKN Pusat, Tetapi Dicoret Kemensos
Jajaran Dinas Sosial Jembrana sedang melakukan pengecekan terhadap 785 warga Kabupaten Jembrana yang dicoret oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat pada Agustus 2019.
NEGARA, NusaBali
Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan beberapa warga kurang mampu ternyata masih layak sebagai penerima JKN PBI pusat, sehingga harus didaftarkan ulang ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Jembrana dr Made Dwipayana, mengatakan hingga saat ini, pengecekan terhadap 785 warga Jembrana yang dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat masih berjalan. Selain melakukan kroscek dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, pihaknya juga telah memerintahkan petugas pendamping keluarga harapan (PKH) di desa/kelurahan untuk melakukan verifikasi lapangan. “Verifikasi masih berlangsung. Dari laporan sementara, memang ada yang ditemukan masih layak. Yang sementara ditemukan masih layak sebagai penerima JKN PBI pusat ada 8 KK dengan jumlah anggota keluarga 17 orang,” ujar Dwipayana, Minggu (8/9).
Dari hasil penelusurannya, kata dr Dwipayana, 17 anggota keluarga dari 8 KK kurang mampu itu masih terdaftar di basis data terpadu (BTD) pusat. Namun dari pendataan sebelumnya, memang tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) dari 17 warga tersebut, sehingga dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat. “Waktu pendaftaran PBI sebelumnya, memang tidak diharuskan pakai NIK. Karena sekarang harus jelas NIK-nya, akhirnya mereka dinonaktifkan. Tetapi, mereka sudah kami daftarkan kembali ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos, dan nanti akan diproses untuk diberikan KIS (kartu Indonesia sehat) yang baru,” ucapnya.
Menurut dr Dwipayana, untuk pengaktifkan kembali warga yang ternyata masih layak menerima JKN PBI, itu tergantung proses dari pusat. Namun sembari menunggu proses, pihaknya memastikan para warga yang masih dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat itu tetap bisa mendapat fasilitas kesehatan di bawah tanggungan Pemkab Jembrana sebagai PBI daerah. “Sambil menunggu proses masuk kembali sebagai PBI pusat, mereka kami daftarkan sebagai PBI daerah. Jadi, nanti kalau sudah aktif sebagai PBI pusat, kami cabut sebagai PBI daerah, agar tidak dobel,” ungkap mantan Direktur RSU Negara, ini. *ode
Kepala Dinas Sosial Jembrana dr Made Dwipayana, mengatakan hingga saat ini, pengecekan terhadap 785 warga Jembrana yang dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat masih berjalan. Selain melakukan kroscek dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, pihaknya juga telah memerintahkan petugas pendamping keluarga harapan (PKH) di desa/kelurahan untuk melakukan verifikasi lapangan. “Verifikasi masih berlangsung. Dari laporan sementara, memang ada yang ditemukan masih layak. Yang sementara ditemukan masih layak sebagai penerima JKN PBI pusat ada 8 KK dengan jumlah anggota keluarga 17 orang,” ujar Dwipayana, Minggu (8/9).
Dari hasil penelusurannya, kata dr Dwipayana, 17 anggota keluarga dari 8 KK kurang mampu itu masih terdaftar di basis data terpadu (BTD) pusat. Namun dari pendataan sebelumnya, memang tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) dari 17 warga tersebut, sehingga dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat. “Waktu pendaftaran PBI sebelumnya, memang tidak diharuskan pakai NIK. Karena sekarang harus jelas NIK-nya, akhirnya mereka dinonaktifkan. Tetapi, mereka sudah kami daftarkan kembali ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos, dan nanti akan diproses untuk diberikan KIS (kartu Indonesia sehat) yang baru,” ucapnya.
Menurut dr Dwipayana, untuk pengaktifkan kembali warga yang ternyata masih layak menerima JKN PBI, itu tergantung proses dari pusat. Namun sembari menunggu proses, pihaknya memastikan para warga yang masih dicoret sebagai penerima JKN PBI pusat itu tetap bisa mendapat fasilitas kesehatan di bawah tanggungan Pemkab Jembrana sebagai PBI daerah. “Sambil menunggu proses masuk kembali sebagai PBI pusat, mereka kami daftarkan sebagai PBI daerah. Jadi, nanti kalau sudah aktif sebagai PBI pusat, kami cabut sebagai PBI daerah, agar tidak dobel,” ungkap mantan Direktur RSU Negara, ini. *ode
1
Komentar