Badung Kucurkan Rp 95,5 M untuk Lansia
Anggaran sebesar Rp 95,5 miliar itu untuk menyantuni lansia di Kabupaten Badung pada periode Januari–Juni 2019.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk memberikan santunan khusus kepada warga setempat yang telah lanjut usia (lansia). Hingga Juni 2019, sudah Rp 95 miliar lebih dana yang dicairkan untuk program perlindungan sosial khusus lansia.
“Untuk perlindungan sosial lansia sampai Juni 2019 senilai Rp 59.529.000.000. Sementara untuk triwulan III masih dalam proses pencairannya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, Selasa (10/9).
Jumlah penerima santunan, bertambah pada 2019. Hal ini karena warga yang telah memasuki usia lanjut jumlahnya bertambah sangat signifikan. Data dari Dinas Sosial Badung, pada 2018, penerima santunan lansia sekitar 13 ribu orang, sekarang menjadi 16.138 orang. Artinya ada tambahan tiga ribu orang lebih.
Di samping itu, membengkaknya penerima santunan lansia sebesar Rp 1 juta per bulan ini lantaran ada warga yang tercecer dari pendataan sebelumnya. Dengan demikian, pada 2019 ini ada tambahan lagi tiga ribu orang. “Yang jelas sesuai ketentuan, bila telah berusia 72 tahun, sudah memenuhi syarat menerima santunan,” imbuh Sudarsana.
Baru-baru ini beredar informasi bila batasan umum lansia penerima santunan bakal direvisi, namun Sudarsana tak banyak memberikan komentar terkait hal tersebut. “Belum ada pembahasan untuk itu. Kami masih merencanakan rapat, tentunya atas persetujuan pimpinan nanti. Kalau ada revisi (batasan usia penerima santunan lansia, Red) pasti kami sampaikan,” tandasnya.
Bantuan perlindungan sosial untuk lansia ini merujuk ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan lansia adalah paling rendah berumur 72 tahun atau lansia berumur 60 tahun ke atas yang masuk kategori tidak berdaya (bedridden).
Adapun persyaratan pendukung, yakni penerima santunan sedang tidak menerima pensiun/santunan pemerintah maupun lembaga sosial, bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggung jawab Panti Sosial Tresna Werdha atau panti sosial lainnya. Syarat lainnya lagi adalah memiliki KTP Badung, fotokopi kartu keluarga (KK) Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan Bank BPD Bali atas nama lansia yang menerima. *asa
“Untuk perlindungan sosial lansia sampai Juni 2019 senilai Rp 59.529.000.000. Sementara untuk triwulan III masih dalam proses pencairannya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana, Selasa (10/9).
Jumlah penerima santunan, bertambah pada 2019. Hal ini karena warga yang telah memasuki usia lanjut jumlahnya bertambah sangat signifikan. Data dari Dinas Sosial Badung, pada 2018, penerima santunan lansia sekitar 13 ribu orang, sekarang menjadi 16.138 orang. Artinya ada tambahan tiga ribu orang lebih.
Di samping itu, membengkaknya penerima santunan lansia sebesar Rp 1 juta per bulan ini lantaran ada warga yang tercecer dari pendataan sebelumnya. Dengan demikian, pada 2019 ini ada tambahan lagi tiga ribu orang. “Yang jelas sesuai ketentuan, bila telah berusia 72 tahun, sudah memenuhi syarat menerima santunan,” imbuh Sudarsana.
Baru-baru ini beredar informasi bila batasan umum lansia penerima santunan bakal direvisi, namun Sudarsana tak banyak memberikan komentar terkait hal tersebut. “Belum ada pembahasan untuk itu. Kami masih merencanakan rapat, tentunya atas persetujuan pimpinan nanti. Kalau ada revisi (batasan usia penerima santunan lansia, Red) pasti kami sampaikan,” tandasnya.
Bantuan perlindungan sosial untuk lansia ini merujuk ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan lansia adalah paling rendah berumur 72 tahun atau lansia berumur 60 tahun ke atas yang masuk kategori tidak berdaya (bedridden).
Adapun persyaratan pendukung, yakni penerima santunan sedang tidak menerima pensiun/santunan pemerintah maupun lembaga sosial, bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggung jawab Panti Sosial Tresna Werdha atau panti sosial lainnya. Syarat lainnya lagi adalah memiliki KTP Badung, fotokopi kartu keluarga (KK) Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan Bank BPD Bali atas nama lansia yang menerima. *asa
1
Komentar