nusabali

Perusahaan Diminta Kendalikan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  • www.nusabali.com-perusahaan-diminta-kendalikan-penggunaan-tenaga-kerja-asing

Kabupaten Gianyar sebagai daerah pariwisata menyerap ribuan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA).

GIANYAR, NusaBali

Data di Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, tahun 2019  terdapat 61 TKA di Gianyar yang sudah mengurus perpanjangan notifikasi atau izin kerja.

Sedangkan jumlah TKA tahun 2018 yang tercatat sebanyak 115 TKA yang bekerja di hotel maupun restoran yang tersebar di Kabupaten Gianyar. Keberadaan TKA di Gianyar berpotensi meningkat. Maka itu, perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan TKA diminta lebih selektif untuk mengendalikan dan mempekerjakan tenaga ini.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Program-Program Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) bagi perusahaan  atau badan usaha, Selasa (10/9), di Hotel Rumah Luwih, Desa Lebih, Gianyar.

Kegiatan ini digelar Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Disnaker Gianyar. Kegiatan diikuti sekitar 50 perwakilan dari perusahaan yang menggunakan TKA di Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar AA Gde Dalem Jagadhita mengatakan tujuan dari sosialisasi ini agar perusahaan memahami instrumen atau aturan tentang pengendalian TKA. Terlebih saat ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian visa dan izin tinggal bagi TKA. Penyederhanaan ini, kata Kadisnaker Jagaditha,  dengan mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi online berbasis web bernama TKA Online. TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. “Dengan penyederhanaan ini para pengguna jasa TKA tidak perlu kesana kemari mengurus izin, cukup dengan mengikuti petunjuk atau aturan yang ditentukan sesuai dengan yang diatur dalam Perpres no. 20 tahun 2018,” jelas Agung Jagadhita.

Ditambahkan, dengan terpenuhinya aspek normatif bahwa TKA ini hanya diberi ruang terhadap jabatan tertentu. Setiap TKA harus ada pendampingan dari tenaga kerja local. Hal ini, menurut Jagadhita, agar ada tranformasi teknologi. Sosialisasi dengan nara umber Kasi Imta Sektor Jasa dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Ali Chaidar dan Kasi Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessa Bayu Setiaji. Selama sehari itu peserta diberikan pemahanan tentang penyebarluasan Informasi Program-program Direktorat PPTKA, kebijakan Keimigrasian sesuai dngan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 dan Tentang Pengenalan Sistem Online Terintegrasi Penggunaan TKA. *nvi

Komentar