TP4D Bangli Kawal 20 Kegiatan Fisik
Pendampingan terbanyak di Dinas PUPR Perkim dengan 16 kegiatan.
BANGLI, NusaBali
Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli mendampingi 20 kegiatan fisik. Kegiatan tersebut tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangli.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Ronald Peroniko, mengatakan tugas TP4D yakni mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan pemerintah terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara. “TP4D juga bertugas memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal samapi akhir,” ungkap Ronald, Rabu (11/9).
Menurut Ronald, kegiatan fisik yang mendapat pendampingan TP4D tersebar di beberapa OPD yakni Dinas PUPR Perkim sebanyak 16 kegiatan, RSU Bangli 1 kegiatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli 2 kegiatan, dan PDAM Bangli 1 kegiatan. “Kegiatan PDAM meliputi pembuatan jaringan di Desa Bangbang. Kegiatan ini sudah tuntas, hasil pemeriksaan tidak ada masalah,” terangnya. Diakui pendampingan paling banyak di Dinas PU karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ronald menambahkan, ada permohonan pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli untuk kegiatan fisik rehab ruang kelas belajar sebanyak 4 kegiatan dan pengadaan buku. Dijelaskan, pendampingan melihat skala prioritas, kegiatan bersentuhan langsung untuk kepentingan masyarakat luas, jika dianggap pemanfaatnya untuk masyarakat luas tim akan melakukan pendampingan. “Kami masih melakukan telaahan terhadap kegiatan,” jelasnya. Dikatakan, TP4D beranggotakan seksi intel, Datun, dan Pidsus. *esa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Ronald Peroniko, mengatakan tugas TP4D yakni mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan pemerintah terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara. “TP4D juga bertugas memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal samapi akhir,” ungkap Ronald, Rabu (11/9).
Menurut Ronald, kegiatan fisik yang mendapat pendampingan TP4D tersebar di beberapa OPD yakni Dinas PUPR Perkim sebanyak 16 kegiatan, RSU Bangli 1 kegiatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli 2 kegiatan, dan PDAM Bangli 1 kegiatan. “Kegiatan PDAM meliputi pembuatan jaringan di Desa Bangbang. Kegiatan ini sudah tuntas, hasil pemeriksaan tidak ada masalah,” terangnya. Diakui pendampingan paling banyak di Dinas PU karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ronald menambahkan, ada permohonan pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli untuk kegiatan fisik rehab ruang kelas belajar sebanyak 4 kegiatan dan pengadaan buku. Dijelaskan, pendampingan melihat skala prioritas, kegiatan bersentuhan langsung untuk kepentingan masyarakat luas, jika dianggap pemanfaatnya untuk masyarakat luas tim akan melakukan pendampingan. “Kami masih melakukan telaahan terhadap kegiatan,” jelasnya. Dikatakan, TP4D beranggotakan seksi intel, Datun, dan Pidsus. *esa
1
Komentar