Bos Toko Emas Dituntut 2 Tahun
Bos toko emas, Siti Saodah, 55, yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (11/9).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, juragan emas ini dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Dalam tuntutan, JPU Assri menyatakan terdakwa Siti Saodah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Siti Saodah yang selama ini mendapat keistimewaan karena tidak ditahan minta waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dalam dakwaan, korban Abdul Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp. 90 juta dan Rp. 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa yang merupakan pemilik toko emas Windu Sara.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik korban Abdul Aziz yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Dengan mengeluarkan dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan dari pemilik tanah itu. *rez
Dalam tuntutan, JPU Assri menyatakan terdakwa Siti Saodah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 263 KUHP ayat 2. Yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Siti Saodah yang selama ini mendapat keistimewaan karena tidak ditahan minta waktu untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suhandi Cahaya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dalam dakwaan, korban Abdul Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp. 90 juta dan Rp. 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa yang merupakan pemilik toko emas Windu Sara.
Apalagi menurut saksi Aziz, tanah seluas 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah milik korban Abdul Aziz yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Dengan mengeluarkan dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Aziz dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertulisan ‘Komisi Azis’ maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan dari pemilik tanah itu. *rez
1
Komentar