nusabali

Kewenangan Tim Ahli 'Rasa Dewan' Akan Dibatasi

Tim Ahli DPRD Bali Sering Rebutan Kunjungan ke Luar Daerah

  • www.nusabali.com-kewenangan-tim-ahli-rasa-dewan-akan-dibatasi

Tim ahli DPRD Bali yang selama ini dituding sebagai gerombolan dengan fungsi yang tidak jelas, akan dibatasi ruang gerak dan kewenangannya.

DENPASAR, NusaBali

Termasuk dibatasi soal program kunjungan ke luar daerah. Pembatasan ruang gerak tim ahli ini akan dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali 2019-2024. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli, I Nyoman Adnyana, mengatakan selama ini tim ahli lagaknya sudah seperti anggota Dewan saja. Mereka ikut dalam kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah yang dilaksanakan DPRD Bali. Padahal, tugasnya juga tidak detail dan jelas.

"Sekarang ada tim ahli rasa Dewan. Mereka sudah kayak anggota Dewan saja. Nanti kewenangannya akan dibatasi. Saya usulkan pembatasan ruang gerak tim ahli ini diatur dalam tatib DPRD Bali," ujar Nyoman Adnyana di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Den[asar, Kamis 912/9).

Adnyana menyebutkan, tim ahli DPRD  Bali saat ini jumlahnya mencapai 23 orang. Mereka ditempatkan di fraksi-fraksi, komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali. Ke depan, tim ahli ini akan diatur secara jelas apa saja tugas-tugasnya. Kalau memang ada program pendampingan ke luar daerah bersama anggota Dewan, akan diatur jumlah mereka yang berangkat, sehingga tidak menggerombol.

"Kalau memang yang wajib berangkat, ya kasi berangkat. Jangan ada tim ahli yang tidak punya fungsi, ikut nyantol," tandas politisi senior PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali Dapil Bangli ini.

Adnyana tidak membantah ada fenomena tim ahli yang jumlahnya berlimpah, malah menimbulkan rebutan berangkat ke luar daerah. "Ya, itu karena jumlahnya kebanyakan. Memang pembentukan tim ahli atau kelompok ahli dan apalah namanya, tidak dilarang. Cuma, harus dimanajemen dengan baik," tegas kandidat kuat Ketua Komisi I DPRD Bali 2019-2024 ini.

Sementara itu, dalam rapat lanjutan pembahasan Tatib DPRD Bali, Kamis kemarin, disepakati tim ahli akan direkrut ulang, dengan proses yang lebih ketat. Jumlah tim ahli DPRD Bali juga akan dirasionalisasi sesuai dengan kebutuhan. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali ‘Sementara’, Nyoman Sugawa Korry, jumlah tim ahli akan direkrut sesuai dengan keahlian.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Gede Suralaga, mengatakan untuk rekrutmen ulang tim ahli nantinya akan diserahkan kepada masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD). "Karena AKD yang akan memakai, maka kewenangan merekrut tim ahli itu ada di AKD. Sekretariat Dewan tidak ada merekrut tim ahli," jelas Suralaga saat dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin.

Menurut Suralaga, saat ini tim ahli DPRD Bali 2014-2019 berjumlah 23 orang. Mereka terdistribusi masing-masing terbagi di masing-masing komisi (Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV), masing-maisng fraksi (Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Panca Bayu), Baleg, dan BK DPRD Bali.

"Nanti kalau memang akan direkrut ulang dan berapa jumlah tim ahli, itu sepenuhnya Pimpinan Dewan dan Pimpinan AKD yang menentukan," papar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang notabene mantan ujar mantan Kabag Umum Setwan DPRD Bali ini. Ketika ditanya soal kewenangan tim ahli yang disebut-sebut ‘rasa Dewan’, menurut Suralaga, selama ini diatur dalam Tatib Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Bali.

Tim ahli DPRD Bali sendiri sebelumnya sempat bersitegang dengan anggota Dewan dalam rapat penyusunan Kode Etik, Rabu (11/9). Masalahnya, ada anggota tim ahli yang terang-terangan mengaku tidak tahu apa fungsi mereka di Dewan saat rapat hari itu. Padahal, tim ahli tersebut sudah 5 tahun bertugas dan makan gaji dari APBD Bali.

Suasana panas dalam rapat hari itu bermula saat memasuki pembahasan rancangan Kode Etik untuk disempurnakan, ketika anggota Fraksi PDIP DRD Bali Dapil Tabanan I Made Suparta meminta pendapat tim untuk memberikan masukan dan menyampaikan materi tambahan. Ditodong seperti itu, anggota tim ahli DPRD Bali, Made Rasma, tidak jelas memberikan paparan. Dia hanya mengatakan sudah mencari referensi ke Jogjakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur soal rancangan Kode Etik De-wan. Namun, rancangan itu hanya didapat di Jawa Barat.

Sedangkan anggota tim ahli DPRD Bali lainnya, I Gustu Putu Anom Kerti, terang-terangan menyampaikan bahwa dirinya selama ini memang ditugaskan di DPRD Bali untuk membantu kegiatan Dewan. Tapi, Anom Kerti tidak tahu tugas-tugasnya di Dewan. Sebab, selama ini tidak pernah dijelaskan apa saja bidang dan tugasnya.

Mendapat penjelasan seperti itu, Made Suparta pun tambah berang. “Waduh, bapak ini konyol. Kalau sudah tugas Anda tidak jelas, ya berhenti saja dong. Kalau Anda tidak mampu, berhenti saja. Ini menyusun kode etik anggota Dewan untuk dipakai 5 tahun lho. Bapak ini sudah pengalaman di birokrasi, tapi menjadi tim ahli malah tidak ahli,” sergah Suparta. *nat

Komentar