9 Desa Terancam Tak Kebagian Dana Desa Tahap III
Penggunaan Tahap II Belum Dipertanggungjawabkan
Jika belum mempertanggungwabkan penggunaan dana desa tahap sebelumnya, maka dana desa tahap III yang tersisa 40 persen akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 29 desa dari 129 desa di Kabupaten Buleleng, terancam tidak dapat mencairkan jatah Dana Desa tahap III. Masalahnya, 29 desa itu belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat di tahun 2019, untuk 129 Desa di Buleleng sebesar Rp 124 miliar. Masing-masing desa mendapat bagian Dana Desa rata-rata kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk miskin.
Pencairan dana tersebut terbagi dalam tiga tahap, rinciannya tahap I sebesar 20 persen, kemudian tahap II dan III masing-masing 40 persen. Dalam pencairannya ada syarat, dimana masing-masing desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Untuk pencairan tahap III, maka penggunaan Dana Desa tahap I dan II sudah harus dipertanggungjawabkan.
Dalam pertanggungjawaban itu, realisasi Dana Desa tahap I dan II minimal sudah 75 persen, dengan capaian (output) fisik di atas 50 persen. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II ini sudah harus masuk September 2019 ini. Karena memasuki Oktober 2019, sudah mulai pencairan Dana Desa tahap III.
Namun hingga memasuki pertenggahan bulan September, masih ada 29 Desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II. Informasinya, 29 Desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu tersebar di sembilan kecamatan yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur dikonfirmasi Kamis (12/9), tidak menampik kondisi 29 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap III. “Memang masih ada beberapa desa yang belum melaporkan, tetapi secara keseluruhan, pencarian Dana Desa di Kabupaten Buleleng telah mencapai 86 persen,” kata Subur didampingi Kasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset PMD Buleleng, Madong Hartono.Menurutnya, PMD akan menunda pencairan jatah Dana Desa tahap III bagi 29 Desa, bila sampai batas akhir pengajuan pencairan belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. “Kecuali 29 desa itu segera menyelesaikan LPJ-nya, sebelum batas akhir pengajuan amprahan bulan September ini. Jadi masih ada waktu mengajukan pencairan tahap III, dan kami sudah sampaikan juga agar secepatnya dibuat, karena waktu tinggal beberapa hari,” tegas Kasi Madong.
Bila hingga batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa, 29 desa tersebut belum juga membuat laporan pertanggungjawaban, secara otomatis sisa jatah Dana Desa sebesar 40 persen, tidak bisa dicairkan. Dana tersebut akan kembali ke Kas Negara, sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). *k19
Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat di tahun 2019, untuk 129 Desa di Buleleng sebesar Rp 124 miliar. Masing-masing desa mendapat bagian Dana Desa rata-rata kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk miskin.
Pencairan dana tersebut terbagi dalam tiga tahap, rinciannya tahap I sebesar 20 persen, kemudian tahap II dan III masing-masing 40 persen. Dalam pencairannya ada syarat, dimana masing-masing desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Untuk pencairan tahap III, maka penggunaan Dana Desa tahap I dan II sudah harus dipertanggungjawabkan.
Dalam pertanggungjawaban itu, realisasi Dana Desa tahap I dan II minimal sudah 75 persen, dengan capaian (output) fisik di atas 50 persen. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II ini sudah harus masuk September 2019 ini. Karena memasuki Oktober 2019, sudah mulai pencairan Dana Desa tahap III.
Namun hingga memasuki pertenggahan bulan September, masih ada 29 Desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II. Informasinya, 29 Desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu tersebar di sembilan kecamatan yang ada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur dikonfirmasi Kamis (12/9), tidak menampik kondisi 29 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap III. “Memang masih ada beberapa desa yang belum melaporkan, tetapi secara keseluruhan, pencarian Dana Desa di Kabupaten Buleleng telah mencapai 86 persen,” kata Subur didampingi Kasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset PMD Buleleng, Madong Hartono.Menurutnya, PMD akan menunda pencairan jatah Dana Desa tahap III bagi 29 Desa, bila sampai batas akhir pengajuan pencairan belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. “Kecuali 29 desa itu segera menyelesaikan LPJ-nya, sebelum batas akhir pengajuan amprahan bulan September ini. Jadi masih ada waktu mengajukan pencairan tahap III, dan kami sudah sampaikan juga agar secepatnya dibuat, karena waktu tinggal beberapa hari,” tegas Kasi Madong.
Bila hingga batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa, 29 desa tersebut belum juga membuat laporan pertanggungjawaban, secara otomatis sisa jatah Dana Desa sebesar 40 persen, tidak bisa dicairkan. Dana tersebut akan kembali ke Kas Negara, sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). *k19
Komentar