nusabali

Calon Perbekel Tamanbali Menggugat

Lima calon yang telah dinyatakan lulus tolak tes ulang

  • www.nusabali.com-calon-perbekel-tamanbali-menggugat

Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, memanas.

BANGLI, NusaBali

Salah seorang bakal calon (balon) perbekel, I Nyoman Sugiarta, mengajukan gugatan kepada Bupati Bangli I Made Gianyar. Sugiarta digugurkan sebagai bakal calon perbekel karena status pendidikan. Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Tamanbali dan Kabupaten Bangli menggelar mediasi di kantor Desa Tamanbali, Kamis (12/9). Namun mediasi menemui jalan buntu.

Ketua Panitia Pilkel Desa Tamanbali, Sang Ketut Budiarsa, mengatakan Sugiarta melayangkan gugatan ke bupati pasca pengumuman hasil seleksi tambahan, Jumat (6/9). Panitia pilkel menggelar seleksi tambahan karena ada 6 bakal calon perbekel. Sesuai aturan, minimal dua calon dan maksimal 5 calon. Keenam calon yang mendaftarkan diri yakni I Dewa Putu Alit Marayadnya dari Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Ngurah Oka dari Banjar Dinas Pande, I Dewa Gede Adi Putra dari Banjar Dinas Teruna, I Nyoman Sugiarta dari Banjar Dinas Gaga, Ngakan Putu Keramas dari Banjar Dinas Kuning, dan AA Yudi Putra dari Banjar Dinas Dadia.

Dalam pelaksanaan seleksi tambahan, panitia minta bantuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangli. “Keenam bakal calon memenuhi persyaratan pendidikan minimal lulusan SMP. Pelamar rata-rata lulusan SMA, ada juga yang S1. Seleksi tambahan digelar pada tanggal 2 September,” ungkap Sang Ketut Budiarsa. Sehari setelah seleksi tambahan, hasil langsung diumumkan. Setelah diumumkan, Nyoman Sugiarta mengajukan gugatan ke Bupati Bangli. Sugiarta persoalkan status pendidikannya.

Dikatakan, Sugiarta melamar menggunakan ijazah S1, namun dalam penilaian justru hanya SMK. “Yang bersangkutan memang melamar menggunakan ijasah S1, begitu juga saat melamar jadi kepala lingkungan. Dalam berkas sudah melampirkan dokumen yang menunjukkan S1, tetapi dalam curriculum vitae hanya tercantum SMK sehingga mempengaruhi poin penilaian,” jelasnya. Dari proses penilaian, Sugiarta hanya selisih beberapa point saja dengan calon lainya. Atas gugatan tersebut panitia desa langsung berkoordinasi dengan panitia kabupaten dan dilakukan mediasi di kantor desa.

Mediasi dihadiri seluruh bakal calon dipimpin Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Agung Riana Putra. Hadir pula Kabag Hukum Setda Bangli Ida Bagus Made Widnyana, dan Camat Bangli I Wayan Wardana. “Hari ini (Kamis) dilaksanakan mediasi, namun belum ada titik temu,” ujarnya. Kepala Dinas PMD Bangli, Dewa Riana mengungkapkan, persoalan ini harus dicarikan jalan keluar sedail-adilnya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pihaknya merencanakan seleksi ulang, namun ditolak oleh 5 calon yang telah dinyatakan lolos. “Mereka menolak, kami akan bicarakan kembali dengan panitia kabupaten,” sebutnya.

Menurut Dewa Riana Putra, jika seleksi ulang dilaksanakan maka tes meliputi ujian tulis tanpa wawancara lagi. “Tes tulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, PKN, hingga pengetahuan umum. Jika ini jadi dilaksanakan maka kami akan siapkan soal yang baru,” ungkapnya. Dikatakan, persoalan ini mencuat karena pada curriculum vitae Sugiarta tidak tercantum pendidikan terakhir S1, sementara awal melamar dan dokumen dari S1. Otomatis karena tercantum SMK, poin lebih kecil dibandingkan dengan calon yang S1. “Poin seluruh tes diakumulasi dan itu jadi penentu. Saat melakukan penilaian kami mengambil data dari curriculum vitae para calon. Dokumen sudah melalui verifikasi di desa dan kami tidak lagi mengecek dokumen satu per satu,” terangnya.

Salah seorang calon mengungkapkan penolakannya terkait rencana tes ulang. “Ini sudah melalui proses dan nilai sudah diumumkan. Kami menolak tes ulang,” ujarnya. Desa Tamanbali terdiri dari 10 banjar dinas meliputi Banjar Guliang Kangin, Jelekungkan, Siladan, Sidawa, Dadia, Teruna, Pande, Gaga, Kuning, dan Uma Anyar. Jumlah pemilih sebanyak 5.400. *esa

Komentar