Kasus OTT, Kelian Dinas Sudihati Dituntut 4 Tahun
Kelian banjar dinas Sudihati (banjar Muslim) Desa/Kecamatan Kintamani, Dahlan, 45, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (12/9).
BANGLI, NusaBali
Sedangkan kelian banjar Dinas Sudhati Ali Usman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dituntut 2 tahun penjara. Dahlan dan Ali Usman sebelumnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bangli dalam oprasi tangkap tangan (OTT).
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Redite Ika Septina, tersebut JPU I Ketut Kartika Widnyana, mengungkapkan terdakwa Dahlan dan Ali Usman selaku selaku kelian banjar adat Sudihati melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk desa Kintamani. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.
Berdasarkan kesepakatan tanpa didahului dengan musyawarah mufakat besama dengan masyarakat banjar Sudihati terdakwa mencetak folmulir surat rekomindasi menjadi penduduk desa Kintamani. Selanjutnya terdakwa memberikan folmulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang.
Kepada penduduk pendatang Ali Usman menjelaskan tiga lembar folmulir sebagai pengganti kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagiamana rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa selaku klian dinas Sudihati. “Penduduk pendatang baru masuk kena pungutan Rp 350 ribu dan melakukan pungutan perpanjangan kepada penduduk pendatang yang sudah tinggal di banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Uang hasil pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa Dahlan. Pihaknya membeberkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Dalhan sudah dialkukan sejak tahun 2013 atau sejak terdakwa diangkat sebagai klian dinas Sudihati. “Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati,” terangnya.
Menurut JPU berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah insatasi pelaksana yaitu Disdukcapil Bangli yang berdasrakan amant undang- undang 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya.
Selain itu bahwa tidak diperlukan rekomindasi klian dinas atau klian banjar adat sebagai persyaratan permohonan menjadi penduduk desa Kintamani atau penerbitan SKTS dan klian dinsa dan klian banjar adat tidak diperkenakan melakukan pungutan atau meminta sejumlah biaya dalam pengawasan mobilitas penduduk karena sejak tahun 2015 sudah tidak ada peraturan desa tentang pendapatan asli desa. Karena desa telah mengelola dana yang besumber dari ADD. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama- sama, sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP,” tegas JPU I Ketut Kartika Widnyana.
Sementara dalam sidang terpisah terdakwa Ali Usman dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. *esa
Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Redite Ika Septina, tersebut JPU I Ketut Kartika Widnyana, mengungkapkan terdakwa Dahlan dan Ali Usman selaku selaku kelian banjar adat Sudihati melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati dengan membuat folmulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati sebagai pertimbangan menjadi penduduk desa Kintamani. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kesediaan membayar sebesar Rp 350 ribu dan surat pernyataan tanggung jawab penampung.
Berdasarkan kesepakatan tanpa didahului dengan musyawarah mufakat besama dengan masyarakat banjar Sudihati terdakwa mencetak folmulir surat rekomindasi menjadi penduduk desa Kintamani. Selanjutnya terdakwa memberikan folmulir tersebut kepada Ali Usman untuk digunakan saat mendatangi penduduk pendatang.
Kepada penduduk pendatang Ali Usman menjelaskan tiga lembar folmulir sebagai pengganti kipem/SKTS. Untuk penduduk pendatang yang baru masuk dikenakan pungutan sebesar Rp 350 ribu sebagiamana rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa selaku klian dinas Sudihati. “Penduduk pendatang baru masuk kena pungutan Rp 350 ribu dan melakukan pungutan perpanjangan kepada penduduk pendatang yang sudah tinggal di banjar Sudihati sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Uang hasil pungutan yang dilakukan Ali Usman semua diserahkan kepada terdakwa Dahlan. Pihaknya membeberkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Dalhan sudah dialkukan sejak tahun 2013 atau sejak terdakwa diangkat sebagai klian dinas Sudihati. “Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati,” terangnya.
Menurut JPU berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah insatasi pelaksana yaitu Disdukcapil Bangli yang berdasrakan amant undang- undang 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya.
Selain itu bahwa tidak diperlukan rekomindasi klian dinas atau klian banjar adat sebagai persyaratan permohonan menjadi penduduk desa Kintamani atau penerbitan SKTS dan klian dinsa dan klian banjar adat tidak diperkenakan melakukan pungutan atau meminta sejumlah biaya dalam pengawasan mobilitas penduduk karena sejak tahun 2015 sudah tidak ada peraturan desa tentang pendapatan asli desa. Karena desa telah mengelola dana yang besumber dari ADD. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama- sama, sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP,” tegas JPU I Ketut Kartika Widnyana.
Sementara dalam sidang terpisah terdakwa Ali Usman dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. *esa
1
Komentar