KPA Bali Gelar Lokakarya Evaluasi Perda Penanggulangan AIDS
Dibahas pengembangan program penanggulangan AIDS di Bali.
DENPASAR, NusaBali.com
Pemerintah dan masyarakat Bali terus melakukan upaya penanggulangan AIDS melalui KPA Provinsi Bali. Upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS di Bali didasarkan pada berbagai kebijakan, baik kebijakan pusat maupun daerah.
Kebijakan pusat di antaranya adalah Kepres RI No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
Selain kebijakan nasional, pencegahan dan penanggulangan AIDS di Bali juga didasarkan pada kebijakan daerah, yaitu Komitmen Sanur 2004 dan Perda Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 tentang penanggulangan AIDS. Perda Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 Pencegahan dan Penanggulangan HIV sendiri memiliki peran dan fungsi yang vital dalam penanggulangan AIDS di Bali.
Berkenaan dengan Perda tersebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bali menggelar lokakarya "Evaluasi Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2006 dalam Penanggulangan AIDS di Bali" di Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (12/09/2019). Di samping sebagai pijakan hukum dalam pengembangan kelembagaan KPA, kebijakan daerah ini juga berfungsi dalam pengalokasian anggaran serta pengembangan program penanggulangan AIDS di Bali.
Made Suprapta, kepala KPA Provinsi Bali memaparkan tujuan lokakarya ini adalah untuk membahas Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2006 dalam mendukung upaya penanggulangan AIDS di Bali. “Secara khusus, lokakarya ini membahas masalah pengembangan layanan kesehatan secara komprehensif di Bali, upaya pencegahan HIV-AIDS melalui jalur sekolah. pencegahan HIV melalui transmisi seksual, pencegahan HIV-AIDS melalui harm reduction, dan program pendampingan Orang dengan HIV-AIDS,” papar Made Suprapta.
Ia menilai bukan hanya lembaga dinas kesehatan yang harus terkait dalam perda ini, tapi juga lembaga-lembaga yang lain. Oleh karena itu lokakarya ini turut melibatkan lebih dari 50 peserta terdiri dari lintas sektor, LSM, akademisi dan pemerhati penanggulangan AIDS.
Sementara itu Luh Putu Musnitarini, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyampaikan dukungan pihaknya pada evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2006 ini. “Kami selalu mendukung upaya penanggulangan AIDS di Bali. Dinas Kesehatan sudah membentuk 120 layanan di 9 kabupaten kota dan klinik PDP itu adalah memberikan perawatan dan dukungan kepada ODHA ada di 8 kabupaten Bali,” katanya. *has
1
Komentar