Menara di Jatiluwih Bodong
Satpol PP Tabanan menutup atau menyetop pengoperasian sebuah menara komunikasi seluler di Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Jumat (13/9).
TABANAN, NusaBali
Menara yang telah berdiri sekitar dua bulan tersebut ternyata bodong alias tak memiliki izin. Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan penghentian sementara operasi menara oleh enam anggota. Menara tersebut berada di tegalan warga Banjar Jatiluwih Kangin. "Awalnya ada laporan dari masyarakat, setelah kami cek benar saja menara tersebut belum memiliki izin apapun, sehingga kami hentikan sementara operasinya," jelas Sarba.
Dikatakan, menara provider tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan. Memang tidak ada keluhan, tetapi ada laporan warga ada menara yang sudah beroperasi tetapi belum kantongi ijin. "Kami sudah mohon petugas PLN ke lapangan untuk memutus aturan listrik ke menara ini," tegas Sarba.
Menurut Sarba, sebelumnya pemilik menara atau pengeloa menara sempat ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk menandatangani surat pernyataan sepakat dihentikan sementara. Pemilik mengaku bersedia melengkapi izin yang harus dipenuhi. "Kami juga pasang banner bertuliskan ‘penghentian sementara’," terangnya.
Sarba menambahkan laporan warga sudah ada sejak sebulan. Penindakan sudah hampir tiga minggu. Tetapi karena pihaknya belum berkoordinasi ke PLN penghentian di lapangan baru dilakukan.des
Menara yang telah berdiri sekitar dua bulan tersebut ternyata bodong alias tak memiliki izin. Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan penghentian sementara operasi menara oleh enam anggota. Menara tersebut berada di tegalan warga Banjar Jatiluwih Kangin. "Awalnya ada laporan dari masyarakat, setelah kami cek benar saja menara tersebut belum memiliki izin apapun, sehingga kami hentikan sementara operasinya," jelas Sarba.
Dikatakan, menara provider tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan. Memang tidak ada keluhan, tetapi ada laporan warga ada menara yang sudah beroperasi tetapi belum kantongi ijin. "Kami sudah mohon petugas PLN ke lapangan untuk memutus aturan listrik ke menara ini," tegas Sarba.
Menurut Sarba, sebelumnya pemilik menara atau pengeloa menara sempat ke Kantor Satpol PP Tabanan untuk menandatangani surat pernyataan sepakat dihentikan sementara. Pemilik mengaku bersedia melengkapi izin yang harus dipenuhi. "Kami juga pasang banner bertuliskan ‘penghentian sementara’," terangnya.
Sarba menambahkan laporan warga sudah ada sejak sebulan. Penindakan sudah hampir tiga minggu. Tetapi karena pihaknya belum berkoordinasi ke PLN penghentian di lapangan baru dilakukan.des
Komentar