Pimpinan Dewan Buleleng Dilantik Senin Nanti
Usai Dilantik Kebut APBD Perubahan
Pelantikan terhadap empat pimpinan dewan ini akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Empat pimpinan DPRD Buleleng, terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua dijadwalkan dilantik, Senin (16/9) nanti. Usai dilantik, pimpinan dewan definitif ini akan langsung membahas hasil verifikasi APBD perubahan 2019.
Pelantikan empat Pimpinan DPRD Buleleng setelah terbitnya SK Gubernur bernomor: 1960/01-A/HK/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Buleleng periode 2019-2024. Kempat pimpinan dewan yang dilantik, yakni Ketua Dewan, Gede Supriatna dari Fraksi PDIP. Supriatna di periode sebelumnya (2014-2019) juga menjabat Ketua DPRD Buleleng. Supriatna yang maju dari Dapil Tejakula-Kubutambahan ini meraih 7.294 suara di Pileg 2019 lalu.
Kemudian Wakil Ketua masing-masing Ketut Susila Umbara dari Fraksi Golkar (raih 3.010 suara dari Dapil Sukasada), Gede Suradnya dari Fraksi Gerindra (Raih 3.191 suara dari Dapil Kecamatan Buleleng) dan Made Putri Nareni dari Fraksi NasDem (Raih 3.191 suara dari Dapil Tejakula-Kubutambahan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba, Jumat (14/9) mengatakan, pelantikan terhadap empat pimpinan dewan akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Rencananya, dalam pelantikan tersebut pihaknya juga mengundang Forkomdes dan dari Majelis Adat Kabupaten.
"Jadwalnya sudah ditetapkan, Senin depan. Nanti akan dilantik melalui rapat paripurna," jelasnya. Sementara Ketua Dewan sementara, Gede Supriatna, menyebut usai acara pelantikan akan dilanjutkan dengan pembahasan hasil verifikasi APBD perubahan 2019. "Untuk pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD), besoknya (Selasa), akan kami bahas bersama. ABPD dulu kita utamakan membahas," terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, menyebut secara umum rancangan APBD Perubahan yang sudah disepakati oleh DPRD Buleleng periode terdahulu sifatnya hanya penyempurnaan. “Pada prinsipnya sudah diterima dan verifikasi di Gubernur tidak ada catatan dan tinggal melaksanakan saja,” katanya.
Menurut Sugiartha Widiada, meskipun tanpa catatan, namun sesuai ketentuan hasil verivikasi ini wajib untuk dibahas kembali di DPRD. “Tinggal pembahasan di dewan dan setelah itu rancangan sudah mendapat nomor dan sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. *k19
Pelantikan empat Pimpinan DPRD Buleleng setelah terbitnya SK Gubernur bernomor: 1960/01-A/HK/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Buleleng periode 2019-2024. Kempat pimpinan dewan yang dilantik, yakni Ketua Dewan, Gede Supriatna dari Fraksi PDIP. Supriatna di periode sebelumnya (2014-2019) juga menjabat Ketua DPRD Buleleng. Supriatna yang maju dari Dapil Tejakula-Kubutambahan ini meraih 7.294 suara di Pileg 2019 lalu.
Kemudian Wakil Ketua masing-masing Ketut Susila Umbara dari Fraksi Golkar (raih 3.010 suara dari Dapil Sukasada), Gede Suradnya dari Fraksi Gerindra (Raih 3.191 suara dari Dapil Kecamatan Buleleng) dan Made Putri Nareni dari Fraksi NasDem (Raih 3.191 suara dari Dapil Tejakula-Kubutambahan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba, Jumat (14/9) mengatakan, pelantikan terhadap empat pimpinan dewan akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Rencananya, dalam pelantikan tersebut pihaknya juga mengundang Forkomdes dan dari Majelis Adat Kabupaten.
"Jadwalnya sudah ditetapkan, Senin depan. Nanti akan dilantik melalui rapat paripurna," jelasnya. Sementara Ketua Dewan sementara, Gede Supriatna, menyebut usai acara pelantikan akan dilanjutkan dengan pembahasan hasil verifikasi APBD perubahan 2019. "Untuk pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD), besoknya (Selasa), akan kami bahas bersama. ABPD dulu kita utamakan membahas," terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, menyebut secara umum rancangan APBD Perubahan yang sudah disepakati oleh DPRD Buleleng periode terdahulu sifatnya hanya penyempurnaan. “Pada prinsipnya sudah diterima dan verifikasi di Gubernur tidak ada catatan dan tinggal melaksanakan saja,” katanya.
Menurut Sugiartha Widiada, meskipun tanpa catatan, namun sesuai ketentuan hasil verivikasi ini wajib untuk dibahas kembali di DPRD. “Tinggal pembahasan di dewan dan setelah itu rancangan sudah mendapat nomor dan sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. *k19
1
Komentar