Warga Keluhkan Pembangunan TPST di Pekutatan
Selain membangun TPST, di lokasi juga dibangun tungku. Pj Perbekel Pekutatan menyebut tungku tersebut untuk pengepresan sampah plastik.
NEGARA, NusaBali
Proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di selatan jembatan Pulukan, Banjar Pasar, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, belakangan mendapat sorotan warga. Selain dipertanyakan karena sosialisasi dan plang informasi proyek yang baru dilakukan setelah sebulan proyek berjalan, pembangunan TPST berikut pembangunan tungku pembakaran oleh pemerintah desa tersebut dinilai bertentangan dengan Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pembangunan TPST menggunakan APBDes yang diisi perataan lahan itu terkesan diam-diam. Kegiatan pembangunan yang sejatinya telah dimulai sejak hampir sebulan lalu itu baru disosialisasikan pada Kamis (12/9). Begitu juga plang informasi proyek yang baru dipasang, Sabtu (14/9). “Kami baru tahu kalau di sana akan dibangun TPST. Padahal pembabatan pohon ataupun perataan lahan hingga sudah ada pondasi di sana, sudah berjalan hampir sebulan,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya dikorankan, Minggu (15/9).
Dari plang informasi proyek yang baru dipasang beberapa hari lalu itu, dia mengaku baru tahu ada dua kegiatan pembangunan di lahan yang disebut merupakan tanah pelaba desa adat itu. Salah satunya, adalah pembangunan tungku pembakaran sampah dengan nilai Rp 31.316.386. Padahal, pengelolaan sampah dengan cara membakar, bertentangan dengan aturan, yang juga telah diatur Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda, tersebut tepatnya pada Bab XV Pasal 46 yang mengatur sejumlah larangan, sudah jelas-jelas diatur larangan membakar sampah. “Katanya pembangunan ini sudah direncanakan sejak setahun lalu. Ini kok tiba-tiba ada rencana membangun tungku pembakaran sampah yang bertentangan dengan perda. Di sini juga padat pemukiman, dan Pekutatan masuk salah satu kawasan pengembangan pariwisata di Jembrana. Apa tidak diperhitungkan polusinya,” ucapnya.
Sementara Penjabat (Pj) Perbekel Pekutatan Nyoman Sukesajayasa, mengatakan kegiatan pembangunan TPS yang dilakukan di lahan selatan jembatan Pulukan, itu merupakan kegiatan dari pemerintah desa. Menurutnya, pihak desa bekerjasama dengan desa adat membangun TPST di atas tanah pelaba desa adat yang sertifikatnya memang baru keluar tahun 2019 ini. Kegiatan pembangunan TPST itu sebenarnya telah direncanakan sejak 2018 lalu, namun baru bisa terlaksana tahun ini. “Ini sudah melalui perencanaan tahun lalu. Pengerjaan baru bisa sekarang,” ujarnya.
Terkait pembangunan tungku pembakaran sampah di TPST tersebut, menurutnya bukan tungku yang berfungsi utama membakar sampah. Tetapi merupakan tungku pengepresan sampah plastik. “Memang ada dua perkerjaan di sana. Tapi saya juga belum tahu pastinya, nanti akan saya cek. Setahu saya, tungku yang akan dibangun untuk pengepresan sampah plastik,” tegas Pj Pebekel Pekutatan yang secara definitif sebagai Kasi Trantib Kecamatan Pekutatan. *ode
Pembangunan TPST menggunakan APBDes yang diisi perataan lahan itu terkesan diam-diam. Kegiatan pembangunan yang sejatinya telah dimulai sejak hampir sebulan lalu itu baru disosialisasikan pada Kamis (12/9). Begitu juga plang informasi proyek yang baru dipasang, Sabtu (14/9). “Kami baru tahu kalau di sana akan dibangun TPST. Padahal pembabatan pohon ataupun perataan lahan hingga sudah ada pondasi di sana, sudah berjalan hampir sebulan,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya dikorankan, Minggu (15/9).
Dari plang informasi proyek yang baru dipasang beberapa hari lalu itu, dia mengaku baru tahu ada dua kegiatan pembangunan di lahan yang disebut merupakan tanah pelaba desa adat itu. Salah satunya, adalah pembangunan tungku pembakaran sampah dengan nilai Rp 31.316.386. Padahal, pengelolaan sampah dengan cara membakar, bertentangan dengan aturan, yang juga telah diatur Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda, tersebut tepatnya pada Bab XV Pasal 46 yang mengatur sejumlah larangan, sudah jelas-jelas diatur larangan membakar sampah. “Katanya pembangunan ini sudah direncanakan sejak setahun lalu. Ini kok tiba-tiba ada rencana membangun tungku pembakaran sampah yang bertentangan dengan perda. Di sini juga padat pemukiman, dan Pekutatan masuk salah satu kawasan pengembangan pariwisata di Jembrana. Apa tidak diperhitungkan polusinya,” ucapnya.
Sementara Penjabat (Pj) Perbekel Pekutatan Nyoman Sukesajayasa, mengatakan kegiatan pembangunan TPS yang dilakukan di lahan selatan jembatan Pulukan, itu merupakan kegiatan dari pemerintah desa. Menurutnya, pihak desa bekerjasama dengan desa adat membangun TPST di atas tanah pelaba desa adat yang sertifikatnya memang baru keluar tahun 2019 ini. Kegiatan pembangunan TPST itu sebenarnya telah direncanakan sejak 2018 lalu, namun baru bisa terlaksana tahun ini. “Ini sudah melalui perencanaan tahun lalu. Pengerjaan baru bisa sekarang,” ujarnya.
Terkait pembangunan tungku pembakaran sampah di TPST tersebut, menurutnya bukan tungku yang berfungsi utama membakar sampah. Tetapi merupakan tungku pengepresan sampah plastik. “Memang ada dua perkerjaan di sana. Tapi saya juga belum tahu pastinya, nanti akan saya cek. Setahu saya, tungku yang akan dibangun untuk pengepresan sampah plastik,” tegas Pj Pebekel Pekutatan yang secara definitif sebagai Kasi Trantib Kecamatan Pekutatan. *ode
1
Komentar