Dua Hutan di Tabanan Akan Ditetapkan Menjadi Hutan Adat
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memverifikasi dua kawasan hutan tersebut pada 11 September 2019.
TABANAN, NusaBali
Dari data Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, dua hutan yang ditetapkan menjadi hutan adat di 2019 adalah di Banjar Dinas Pemudungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan seluas 18,6 hektare dan di Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga seluas 8,89 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan Made Subagia menyatakan untuk penetapan hutan adat tersebut tim dari Kementrian sudah melakukan verifikasi. Setelah verifikasi barulah dikeluarkan SK. “Pengusulan sebelumnya dilakukan masyarakat ke kehutanan di Pemprov Bali, sehingga tahun ini diverifikasi,” ujarnya, Minggu (15/9).
Kata dia, hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya, seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) sehingga hutan adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan. “Jadi bagaimana agar kawasan hutan tersebut tetap berfungsi sebagai hutan lindung, kawasan spiritual maupun objek wisata, dan bisa dikembangkan untuk ekonomi kerakyatan masyarakat sekitar,” tutur Subagia.
Menurut Subagia dengan adanya penguatan SK Penetapan Hutan Adat dari Kementerian, tentu saja akan memudahkan pemerintah pusat dalam merealisasikan anggaran untuk program pelestarian, misalnya saja CSR. “Akan ada bantuan nantinya untuk kelestarian hutan sehingga tetap dipertahankan sebagai paru-paru Kabupaten Tabanan, membantu penguatan fungsi hutan dengan beragam kreativitas yang pas, jadi bukan mengintervensi,” ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, lanjut kata Subagia, secara otomatis untuk pembinaan kewenangan nantinya ada di ranah pemerintah provinsi maupun pusat. Sementara pemerintah daerah hanya diberi tugas memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pusat maupun provinsi terhadap pengelolaan hutan adat.
Subagia menambahkan sebenarnya banyak potensi kawasan hutan yang bisa diusulkan untuk ditetapkan pada tahun-tahun selanjutnya. Namun untuk itu pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan mengkorelasikan dengan Majelis Adat Madya dan Dinas Kebudayaan. “Ini adalah program bagus, harus diatensi dan diusulkan ke pusat. Pusat yang melakukan perankingan. Agar ke depan bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik,” tandas Subagia. *de
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan Made Subagia menyatakan untuk penetapan hutan adat tersebut tim dari Kementrian sudah melakukan verifikasi. Setelah verifikasi barulah dikeluarkan SK. “Pengusulan sebelumnya dilakukan masyarakat ke kehutanan di Pemprov Bali, sehingga tahun ini diverifikasi,” ujarnya, Minggu (15/9).
Kata dia, hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya, seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) sehingga hutan adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan. “Jadi bagaimana agar kawasan hutan tersebut tetap berfungsi sebagai hutan lindung, kawasan spiritual maupun objek wisata, dan bisa dikembangkan untuk ekonomi kerakyatan masyarakat sekitar,” tutur Subagia.
Menurut Subagia dengan adanya penguatan SK Penetapan Hutan Adat dari Kementerian, tentu saja akan memudahkan pemerintah pusat dalam merealisasikan anggaran untuk program pelestarian, misalnya saja CSR. “Akan ada bantuan nantinya untuk kelestarian hutan sehingga tetap dipertahankan sebagai paru-paru Kabupaten Tabanan, membantu penguatan fungsi hutan dengan beragam kreativitas yang pas, jadi bukan mengintervensi,” ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, lanjut kata Subagia, secara otomatis untuk pembinaan kewenangan nantinya ada di ranah pemerintah provinsi maupun pusat. Sementara pemerintah daerah hanya diberi tugas memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pusat maupun provinsi terhadap pengelolaan hutan adat.
Subagia menambahkan sebenarnya banyak potensi kawasan hutan yang bisa diusulkan untuk ditetapkan pada tahun-tahun selanjutnya. Namun untuk itu pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan mengkorelasikan dengan Majelis Adat Madya dan Dinas Kebudayaan. “Ini adalah program bagus, harus diatensi dan diusulkan ke pusat. Pusat yang melakukan perankingan. Agar ke depan bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik,” tandas Subagia. *de
Komentar