Dinas LH Tabanan Ajukan 133 Tenaga Penyuluh Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tabanan resmi mengajukan 133 orang tenaga penyuluh sampah ke Bupati.
TABANAN, NusaBali
Pengajuan tersebut tampaknya sedang digodok dan menunggu persetujuan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dinas LH Tabanan sudah bersurat ke Bupati ditembuskan ke Wakil Bupati, Sekda serta ke BKPSDM Tabanan terkait pengusulan sepekan lalu. Dalam surat tersebut ada beberapa persyaratan yang akan dipenuhi oleh para pelamar penyuluh sampah tersebut.
Syarat-syarat dimaksud di antaranya, pendidikan minimal SMA/sederajat, berdomisili/tinggal di Kabupaten Tabanan, mempunyai pengalaman dalam mengelola sampah/bank sampah serta yang terpenting adalah sehat jasmani/rohani.
“Sudah mengajukan surat permohonan kepada Bupati dan tembusannya ke Wakil, Sekda, dan BKPSDM. Pengajuan sebanyak 133 orang serta dilampirkan syaratnya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Made Subagia, Minggu (14/9).
Usulan tenaga penyuluh itu diharapkan dipertimbangkan oleh pimpinan. “Kami berharap bisa dijadikan pertimbangan, karena penyuluh sampah ini tugasnya sangat penting untuk membantu mengolah serta mengurangi sampah plastik,” tegasnya.
Subagia menegaskan tugas utama dari penyuluh ini lebih menekankan, masyarakat terbiasa memilah sampah dengan konsep reduce, reuse, recycle (3R). Dan perekrutan tenaga ini diperlukan sesuai dengan juknis program pemberdayaan sampah berbasis desa dari Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah B3. “Para penyuluh memiliki tiga tugas pokok yakni memantau, mendampingi (melatih), dan melaporkan terkait pengelolaan sampah di desa,” bebernya.
Dia menambahkan program ini juga akan didukung oleh instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik, yang salah satu di dalamnya adalah pemberdayaan bank sampah. “Sekarang itu semua masih dalam proses. Mungkin masih mempertimbangkan regulasi dan anggarannya,” tandas Subagia. *des
Dinas LH Tabanan sudah bersurat ke Bupati ditembuskan ke Wakil Bupati, Sekda serta ke BKPSDM Tabanan terkait pengusulan sepekan lalu. Dalam surat tersebut ada beberapa persyaratan yang akan dipenuhi oleh para pelamar penyuluh sampah tersebut.
Syarat-syarat dimaksud di antaranya, pendidikan minimal SMA/sederajat, berdomisili/tinggal di Kabupaten Tabanan, mempunyai pengalaman dalam mengelola sampah/bank sampah serta yang terpenting adalah sehat jasmani/rohani.
“Sudah mengajukan surat permohonan kepada Bupati dan tembusannya ke Wakil, Sekda, dan BKPSDM. Pengajuan sebanyak 133 orang serta dilampirkan syaratnya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Made Subagia, Minggu (14/9).
Usulan tenaga penyuluh itu diharapkan dipertimbangkan oleh pimpinan. “Kami berharap bisa dijadikan pertimbangan, karena penyuluh sampah ini tugasnya sangat penting untuk membantu mengolah serta mengurangi sampah plastik,” tegasnya.
Subagia menegaskan tugas utama dari penyuluh ini lebih menekankan, masyarakat terbiasa memilah sampah dengan konsep reduce, reuse, recycle (3R). Dan perekrutan tenaga ini diperlukan sesuai dengan juknis program pemberdayaan sampah berbasis desa dari Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah B3. “Para penyuluh memiliki tiga tugas pokok yakni memantau, mendampingi (melatih), dan melaporkan terkait pengelolaan sampah di desa,” bebernya.
Dia menambahkan program ini juga akan didukung oleh instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik, yang salah satu di dalamnya adalah pemberdayaan bank sampah. “Sekarang itu semua masih dalam proses. Mungkin masih mempertimbangkan regulasi dan anggarannya,” tandas Subagia. *des
1
Komentar