Jumlah Tim Ahli Diusulkan Sesuai Kursi Parpol
Tim ahli ‘rasa dewan’ yang sempat disodok DPRD Bali tetap menjadi pembahasan menarik lagi di dalam rapat penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Bali periode 2019-2024, di Gedung DPRD Bali, Senin (16/9) siang
DENPASAR, NusaBali
Dalam pembahasan tersebut ada wacana jumlah tim ahli, pakar atau apapun istilahnya diusulkan menyesuaikan dengan perolehan kursi DPRD Bali dari masing-masing parpol.
Ide itu muncul dari Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar). Namun usulan itu masih perlu digodok. Selain jumlahnya akan dipresentasekan dengan jumlah perolehan kursi parpol di parlemen tim ahli ini juga wajib berijazah minimal S2.
Informasi yang dihimpun NusaBali Tim Ahli/Pakar DPRD Bali saat ini berjumlah 23 orang, yang tergabung dalam fraksi-fraksi, komisi, Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan Pimpinan. Dalam pembahasan tatib, Senin kemarin yang dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, masalah jumlah tim ahli ditawarkan seadil-adilnya. Jumlahnya tetap dipertahankan 23 orang, namun siapa saja personelnya akan dihitung berdasarkan presentase perolehan kursi parpol di dewan. “Sekarang teman-teman DPRD Bali mengusulkan berapa jumlahnya? Apakah jumlahnya ditetapkan 23 orang, kemudian personilnya menyesuaikan presentase jumlah perolehan kursi parpol di DPRD Bali. Nanti kita tampung usulannya,” ujar Sugawa Korry saat memimpin rapat.
Atas kondisi itu anggota penyusun tata tertib, I Nyoman Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan supaya tim ahli tetap dipertahankan jumlahnya 23 orang. Namun menyesuaikan dengan kebutuhan Fraksi, Komisi, dan Pimpinan Dewan. Dan yang paling penting adalah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kalau jumlahnya dipertahankan 23 orang saja, juga harus dihitung kemampuan keuangan daerah,” ujar Adnyana.
Adnyana meluruskan soal keberadaan tim ahli. Menurut dia masalah tim ahli adalah domain panitia penyusun tata tertib. Bukan panitia penyusun kode etik.
Adnyana menyebutkan Tim Ahli nanti diangkat dengan SK Sekretaris Dewan atas usulan Komisi, Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan Pimpinan Dewan. “Karena AKD akan menggunakan tim ahli ini. Kita minta yang terbaik dan kompeten,” beber Adnyana.
Sementara anggota tim penyusun tatib, Jro Mangku Nyoman Ray Yusa dari Fraksi Gerindra dalam usulannya tidak memasalahkan tim ahli soal pendidikan S1 dan S2. “Penguasaan sumber daya manusia tim ahli ini harus mendekatkan dengan lokal genius. Akademisi boleh, tetapi menguasai lokal genius nggak?” terang politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini. *nat
Ide itu muncul dari Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar). Namun usulan itu masih perlu digodok. Selain jumlahnya akan dipresentasekan dengan jumlah perolehan kursi parpol di parlemen tim ahli ini juga wajib berijazah minimal S2.
Informasi yang dihimpun NusaBali Tim Ahli/Pakar DPRD Bali saat ini berjumlah 23 orang, yang tergabung dalam fraksi-fraksi, komisi, Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan Pimpinan. Dalam pembahasan tatib, Senin kemarin yang dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, masalah jumlah tim ahli ditawarkan seadil-adilnya. Jumlahnya tetap dipertahankan 23 orang, namun siapa saja personelnya akan dihitung berdasarkan presentase perolehan kursi parpol di dewan. “Sekarang teman-teman DPRD Bali mengusulkan berapa jumlahnya? Apakah jumlahnya ditetapkan 23 orang, kemudian personilnya menyesuaikan presentase jumlah perolehan kursi parpol di DPRD Bali. Nanti kita tampung usulannya,” ujar Sugawa Korry saat memimpin rapat.
Atas kondisi itu anggota penyusun tata tertib, I Nyoman Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan supaya tim ahli tetap dipertahankan jumlahnya 23 orang. Namun menyesuaikan dengan kebutuhan Fraksi, Komisi, dan Pimpinan Dewan. Dan yang paling penting adalah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kalau jumlahnya dipertahankan 23 orang saja, juga harus dihitung kemampuan keuangan daerah,” ujar Adnyana.
Adnyana meluruskan soal keberadaan tim ahli. Menurut dia masalah tim ahli adalah domain panitia penyusun tata tertib. Bukan panitia penyusun kode etik.
Adnyana menyebutkan Tim Ahli nanti diangkat dengan SK Sekretaris Dewan atas usulan Komisi, Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan Pimpinan Dewan. “Karena AKD akan menggunakan tim ahli ini. Kita minta yang terbaik dan kompeten,” beber Adnyana.
Sementara anggota tim penyusun tatib, Jro Mangku Nyoman Ray Yusa dari Fraksi Gerindra dalam usulannya tidak memasalahkan tim ahli soal pendidikan S1 dan S2. “Penguasaan sumber daya manusia tim ahli ini harus mendekatkan dengan lokal genius. Akademisi boleh, tetapi menguasai lokal genius nggak?” terang politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini. *nat
1
Komentar