Dewan Minta Pemilik Kafe Beralih Usaha
Kalangan DPRD Kabupaten Badung mendukung penuh upaya pemerintah menutup puluhan kafe dan warung remang-remang.
MANGUPURA, NusaBali
Anggota dewan juga mendorong agar pemilik kafe dan warung remang-remang beralih mencari usaha lain yang lebih diterima di masyarakat.
“Cari usaha lain kan masih bisa, yang penting tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Senin (16/9).
Sejak awal, tegas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini memberikan dukungan penuh terhadap gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup keberadaan kafe dan warung remang-remang.
Menurut Parwata, kasus perselisihan di sebuah kafe di Kecamatan Abiansemal yang berujung perkelahian maut harus dijadikan pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. “Saya sebagai pimpinan dewan sangat mengapresiasi ketegasan Satpol PP. Tidak ada toleransi lagi,” tandas Parwata.
Walau sudah puluhan kafe dan warung remang-remang ditutup, namun Parwata meminta Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak kembali beroperasi.
Senada dengan Parwata, sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas keberadaan kafe atau warung remang-remang di Badung. Bila tetap beroperasi, padahal telah ditutup oleh Satpol PP, Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.
“Urusan masalah kafe, saya tegaskan tidak boleh (beroperasi). Tidak ada toleransi lagi. Kami akan terus melakukan monitoring bersama tim yustisi yang terdiri dari jajaran Polres Badung, Polresta Denpasar, dan dari Kejaksaan,” kata Bupati Giri Prasta.
Apabila di lapangan masih ada yang beroperasi secara ilegal, terlebih yang telah ditutup oleh Satpol PP, maka Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum. “Kalau dilanggar, mohon maaf nanti masuk ke jalur hukum,” tegasnya.
Sejauh ini gerak cepat Satpol PP Badung berhasil menutup sedikitnya 40 kafe atau warung remang-remang. Tidak itu saja sejumlah usaha salon merangkap karaoke juga ikut ditutup. *asa
“Cari usaha lain kan masih bisa, yang penting tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Senin (16/9).
Sejak awal, tegas politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini memberikan dukungan penuh terhadap gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup keberadaan kafe dan warung remang-remang.
Menurut Parwata, kasus perselisihan di sebuah kafe di Kecamatan Abiansemal yang berujung perkelahian maut harus dijadikan pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. “Saya sebagai pimpinan dewan sangat mengapresiasi ketegasan Satpol PP. Tidak ada toleransi lagi,” tandas Parwata.
Walau sudah puluhan kafe dan warung remang-remang ditutup, namun Parwata meminta Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak kembali beroperasi.
Senada dengan Parwata, sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas keberadaan kafe atau warung remang-remang di Badung. Bila tetap beroperasi, padahal telah ditutup oleh Satpol PP, Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum.
“Urusan masalah kafe, saya tegaskan tidak boleh (beroperasi). Tidak ada toleransi lagi. Kami akan terus melakukan monitoring bersama tim yustisi yang terdiri dari jajaran Polres Badung, Polresta Denpasar, dan dari Kejaksaan,” kata Bupati Giri Prasta.
Apabila di lapangan masih ada yang beroperasi secara ilegal, terlebih yang telah ditutup oleh Satpol PP, maka Bupati mengancam akan membawa ke jalur hukum. “Kalau dilanggar, mohon maaf nanti masuk ke jalur hukum,” tegasnya.
Sejauh ini gerak cepat Satpol PP Badung berhasil menutup sedikitnya 40 kafe atau warung remang-remang. Tidak itu saja sejumlah usaha salon merangkap karaoke juga ikut ditutup. *asa
1
Komentar