Pemilik Dituntut 3 Tahun, Pengasuh Bayi 4 Tahun
Kasus Bayi Malang yang Meninggal di TPA
Sidang kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orangtuanya di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DENPASAR, NusaBali
Pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putri dituntut 3 tahun penjara dan karyawan yang bertugas mengasuh bayi, Listiana, 39 dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan dua terdakwa ini dibacakan JPU Heppy Maulia Ardani dan GA Surya Yunita PW di depan majelis hakim diketuai Heriyanti, dan hakim anggota, Esthar Oktavi dan Kony Hartanto di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Senin (16/9). Tuntutan untuk Sudiani, Jaksa Heppy menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D juncto Pasal 77 B UU RI No 23/2002 tentang perlidungan anak, sesuai dakwaan ke Satu," tegas Jaksa Heppy dalam poin ke-1 amar tuntutannya.
Hal memberakan, kata Jaksa, perbuatan Sudiani telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.
Sementara untuk Listiani, Jaksa Yunita menyatakan wanita asal Malang ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76 B Junto Pasal 77 B UU RI No 35/2014 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak. Ada pun beberapa pertimbangan hal memberatkan yang membuat Listiani mendapat tuntutan lebih tinggi dari bosnya Sudiani. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyababkan korban ENA meninggal dunia dan perbutan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Jaksa Yunita yang menuntut hukuman 4 tahun untuk terdakwa Listiana.
Sementara itu, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, mengingat masa penahanan akan segara habis. Kami memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaannya" kata Hakim Heriyanti.
Dalam dakwaan JPU juga dibeber kronologis kejadian. Disebutkan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Listiana berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui botol dot.
"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong. Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. *rez
Pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putri dituntut 3 tahun penjara dan karyawan yang bertugas mengasuh bayi, Listiana, 39 dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan dua terdakwa ini dibacakan JPU Heppy Maulia Ardani dan GA Surya Yunita PW di depan majelis hakim diketuai Heriyanti, dan hakim anggota, Esthar Oktavi dan Kony Hartanto di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Senin (16/9). Tuntutan untuk Sudiani, Jaksa Heppy menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D juncto Pasal 77 B UU RI No 23/2002 tentang perlidungan anak, sesuai dakwaan ke Satu," tegas Jaksa Heppy dalam poin ke-1 amar tuntutannya.
Hal memberakan, kata Jaksa, perbuatan Sudiani telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.
Sementara untuk Listiani, Jaksa Yunita menyatakan wanita asal Malang ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76 B Junto Pasal 77 B UU RI No 35/2014 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak. Ada pun beberapa pertimbangan hal memberatkan yang membuat Listiani mendapat tuntutan lebih tinggi dari bosnya Sudiani. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyababkan korban ENA meninggal dunia dan perbutan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Jaksa Yunita yang menuntut hukuman 4 tahun untuk terdakwa Listiana.
Sementara itu, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, mengingat masa penahanan akan segara habis. Kami memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaannya" kata Hakim Heriyanti.
Dalam dakwaan JPU juga dibeber kronologis kejadian. Disebutkan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Listiana berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui botol dot.
"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong. Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas. *rez
1
Komentar